Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    20 Mei 2026

    Catut Nama Pejabat BGN, 4 Orang Tipu Calon Mitra SPPG Rugikan Rp1,9 Miliar

    19 Mei 2026

    Gagal Kuasai Apartemen Regatta, Upaya PKPU Buyung Gunawan Ditolak Hakim

    19 Mei 2026

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    18 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Pengadaan Pakaian Dinas Anggota DPRD Banten Sudah Sesuai Aturan, Furkon: Ini Merupakan Hak Pimpinan dan Anggota DPRD

    Pengadaan Pakaian Dinas Anggota DPRD Banten Sudah Sesuai Aturan, Furkon: Ini Merupakan Hak Pimpinan dan Anggota DPRD

    Muhamad Rizki23 April 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Kepala bagian hukum dan persidangan Sekretariat dewan (Setwan) DPRD Banten Furkon
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG– Pimpinan dan anggota DPRD Banten bakal mendapatkan pakaian dinas baru dengan anggaran sebesar Rp1,2 miliar yang berasal dari APBD Banten tahun 2024.

    Informasi pengadaan tersebut tertuang dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP).

    Kepala bagian hukum dan persidangan Sekretariat dewan (Setwan) DPRD Banten Furkon, mengatakan penganggaran pakaian anggota DPRD Banten sudah sesuai aturan.

    “Pertama pakaian sipil harian, itu diberikan 2 setel dalam satu tahun, kemudian pakaian sipil resmi disediakan satu pasang dalam satu tahun, kemudian pakaian dinas harian lengan panjang itu disediakan satu pasang, dalam satu tahun, terakhir pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan satu pasang dalam satu tahun. Ada tambahan lagi pakaian sipil lengkap yang disediakan 2 pasang dalam satu tahun. Jadi dalam kurun waktu masa baktinya hanya dua kali diberikan pakaian sipil lengkap yang berdasi,” ujar Furkon di Serang, Selasa (23/4/2024).

    Lebih lanjut Furkon, menerangkan dasar hukum penggunaan seragam dewan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

    Dia berkata setiap anggota dewan akan mendapatkan empat setel pakaian mulai pakaian sipil harian, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian, dan pakaian sipil resmi.

    “Ini sudah diatur regulasinya ada, jadi ini merupakan hak pimpinan dan anggota DPRD yang jadi. Artinya yang sekarang dan nanti yang baru ketika telah dilantik, jadi sebelum dilantik belum mendapatkan hak pakaian,” katanya.

    Furkon mengungkapkan, proses pengadaan pakaian DPRD sudah melalui proses lelang yang sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa melalui sistem katalog.

    Selain hak pakaian, Furkon bilang anggota DPRD memiliki hak keuangan dan administrasi lainnya meliputi tunjangan jabatan sampai jaminan kesehatan.

    “Selain pakaian ada hak kesehatan juga tunjangan tunjangan lain, gaji diatur di PP 18,” terangnya.

    Kasubag Humas dan Persidangan Sekretariat DPRD Banten, Subhan menambahkan pakaian dinas tersebut dibeli untuk 85 anggota DPRD Banten yang dilantik pada 2019-2024 dan 100 anggota DPRD Banten yang akan dilantik untuk periode 2024-2029.

    “Anggota DPRD Banten yang lama, meski tidak terpilih masih punya hak untuk menerima pakaian dinas,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, seperti dilansir dari sirup.lkpp.go.id, tender pengadaan pakaian DPRD Banten berasal pada satuan kerja Sekretariat DPRD Banten, dengan total pagu anggaran senilai Rp1.200.000.0000, bersumber dari APBD 2024.

    DPRD Banten pakaian

    Related Posts

    NEWS

    Komisi I DPRD Banten Minta OPD Hemat Anggaran

    15 April 2026
    NEWS

    Pimpinan Komisi V DPRD Banten Rifky Hermiansyah Raih Ekbispar Award 2026 atas Program Pengembangan Wirausaha Pemuda

    6 Maret 2026
    PARLEMEN

    Dimediasi Ketua Komisi V DPRD Banten, Akhirnya Ijazah dan Gaji Guru Putri Diberikan Pihak Sekolah ASQY

    28 Oktober 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    KAMPUS 18 Mei 2026

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    Terpilih Secara Aklamasi, Syamsul Rizal Djahidi Resmi Nahkodai KONI Kabupaten Serang Periode 2026-2030

    Recent Post

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    17 Mei 2026

    Polisi Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

    17 Mei 2026

    Koperasi Desa Merah Putih, Instrumen Strategis Ekonomi Kerakyatan Jatim

    17 Mei 2026

    Langgar SK Rektor, Munas IKA UIN SMH Banten Disebut Abal-abal

    17 Mei 2026

    Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Ketua DPRD Kota Serang dan DPMPTSP Gelar Razia THM: Kita Segel

    17 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.