SERANG– Penetapan tersangka dugaan kasus korupsi alih fungsi lahan Situ Rancan Gede Jakung di Kabupaten Serang dan pembangunan Breakwater atau pemecah ombak di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang, masih nihil. Kinerja Kejaksaan pun menjadi sorotan berbagai pihak yang meragukan pengusutan kasus tersebut.
Kasidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten Himawan menjelaskan kendala pengusutan kasus tersebut, Kejaksaan masih fokus mengumpulkan alat bukti.
“Kami tetap terus melakukan pemanggilan, karena mengingat setiap perkara itu memiliki dinamikanya sendiri memiliki kerumitannya sendiri,” ujar Himawan di Serang, Selasa (30/4/2024).
Menurut Himawan, dari 250 saksi warga saat ini baru sekitar 29 orang yang telah memenuhi panggilan Kejaksaan.
“Kita coba telusuri klaim mereka itu apakah benar mereka adalah pemilik dari tanah tersebut, intinya kita coba mengungkap alas hak yang mereka miliki,” katanya.
Terkait kesulitan penetapan tersangka, Himawan beralasan Kejaksaan berkomitmen akan menuntaskan kasus tersebut.
“Kalau kecil mah nggak, tetap optimis kita mengusut perkara situ Ranca Gede Jakung. Kita berkomitmen menuntaskan kasus ini,” terang dia
Sementara, dugaan gratifikasi pembangunan Breakwater atau pemecah ombak di Pelabuhan Cituis masih didalami Kejaksaan.
Dia berujar, Kejati akan melakukan pemanggilan terhadap anggota kelompok kerja (Pokja) yang mengerjakan proyek tersebut.
“Kita akan melakukan pemanggilan terhadap anggota Pokja kemarin kan baru kita mintai Keterangan ketua Pokjanya, kedean kita akan minta keterangan anggota Pokjanya,” katanya.*







