Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Komisi II DPRD Kota Serang Bidik Sekolah Satap, Minta SPMB Bebas Titip-Menitip

    25 Juni 2026

    Dari Bengkel Sederhana Menuju Kampus Dunia, Putri Pandeglang Raih Beasiswa LPDP

    24 Juni 2026

    Pejabat Kemendag di Sidang Blueray Cargo, LHKPN Dua Pejabat Disorot

    23 Juni 2026

    DPRD Kota Serang Soroti Potensi PAD Hilang Rp7-8 Miliar Akibat Pembebasan PBG Rumah Subsidi

    22 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Aktivis Anti Korupsi Duga Kejati ‘Main Mata’ di Kasus Situ Ranca Gede Jakung: Mereka Sudah Kantongi Nama…

    Aktivis Anti Korupsi Duga Kejati ‘Main Mata’ di Kasus Situ Ranca Gede Jakung: Mereka Sudah Kantongi Nama…

    Muhamad Rizki4 Mei 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Ilustrasi situ ranca gede jakung
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Aktivis Anti Korupsi Uday Suhada menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten main mata di kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan situ ranca gede jakung di Kabupaten Serang, yang diduga merugikan negara sebesar Rp1 triliun.

    Uday mendesak Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka di kasus tersebut.

    “Segera ambil langkah konkrit. Pak Kajati sendiri yng pernah sampaikan potensi kerugian 1 triliun, perkaranya juga sudah naik ke penyidikan. Artinya sebenarnya mereka sudah kantongi nama calon pengantin nya (tersangka,red),” kata Uday kepada BantenCorner, Sabtu (4/5/2024).

    Menurut Uday, Kejaksaan harus mengambil langkah konkrit jangan sampai kasus alih fungsi lahan milik Pemprov Banten itu berlarut-larut.

    “Iya. Mestinya ini saat yg tepat Pak Kajati ambil langkah konkrit. Potensi kerugian keuangan negara 1T itu kan pasti bukan hasil tebak-tebakan. Tapi dari kajian dan perhitungan yang matang,”

    Sebelumnya, Kasidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten Himawan mengagakan, pihaknya terkendala dalam pengusutan kasus tersebut.

    “Kami tetap terus melakukan pemanggilan, karena mengingat setiap perkara itu memiliki dinamikanya sendiri memiliki kerumitannya sendiri,” ujar Himawan.

    Menurut Himawan, dari 250 saksi warga saat ini baru sekitar 29 orang yang telah memenuhi panggilan Kejaksaan.

    “Kita coba telusuri klaim mereka itu apakah benar mereka adalah pemilik dari tanah tersebut, intinya kita coba mengungkap alas hak yang mereka miliki,” katanya.

    Terkait kepastian penetapan tersangka, Himawan beralasan Kejaksaan berkomitmen akan menuntaskan kasus tersebut.

    “Kalau kecil mah nggak, tetap optimis kita mengusut perkara situ Ranca Gede Jakung. Kita berkomitmen menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.

     

    Kejati Banten situ ranca gede Uday Suhada
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Rayakan HUT ke-14, Pensiunan Karyawan Krakatau Steel Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 60 Anak

    NEWS 20 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Terima Audiensi, Furqon Tegaskan Status Hukum Situ Rancagede Jakung Miliki Pemprov Banten, Segera Dimanfaatkan

    Puji Kepempinan Kepala BKD Ai Dwi Suzana, Taufik Hidayat: Kami Percaya Beliau Mampu Selesaikan PPPK dan Honorer

    Pejabat Kemendag di Sidang Blueray Cargo, LHKPN Dua Pejabat Disorot

    Recent Post

    DPRD Kota Serang Dukung Penuh SPMB 2026 dan Peluncuran Sekolah Aman dan Nyaman

    22 Juni 2026

    Aliansi BEM Serukan Demokrasi Berbasis Dialog dan Argumen, Bukan Provokasi

    20 Juni 2026

    Rayakan HUT ke-14, Pensiunan Karyawan Krakatau Steel Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 60 Anak

    20 Juni 2026

    Nama di Surat Sony Sonjaya Hanya Calon Saksi, Bukan Pihak yang Terlibat Korupsi

    19 Juni 2026

    DPUPR Pastikan Pembangunan Alun-Alun Kota Serang Tak Ganggu Infrastruktur Dasar dan Fasilitas Pelayanan Publik

    19 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.