Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    KKM 79 Uniba Dorong Legalitas dan Digitalisasi UMKM Martin Collection di Desa Sukadaya

    14 Agustus 2026

    Cek Tekanan Darah Secara Berkala, KKM 78 UNIBA Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Warga

    14 Agustus 2026

    Posyandu Sigap: KKM UNIBA 78 Dampingi Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Desa Sumurbandung

    14 Agustus 2026

    Cegah Kanker Serviks Sejak Dini, KKM 78 UNIBA Dampingi Pelaksanaan Imunisasi HPV dalam Program BIAS Bersama Puskesmas Cikulur

    14 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Aktivis Anti Korupsi Duga Kejati ‘Main Mata’ di Kasus Situ Ranca Gede Jakung: Mereka Sudah Kantongi Nama…

    Aktivis Anti Korupsi Duga Kejati ‘Main Mata’ di Kasus Situ Ranca Gede Jakung: Mereka Sudah Kantongi Nama…

    Muhamad Rizki4 Mei 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Ilustrasi situ ranca gede jakung
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Aktivis Anti Korupsi Uday Suhada menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten main mata di kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan situ ranca gede jakung di Kabupaten Serang, yang diduga merugikan negara sebesar Rp1 triliun.

    Uday mendesak Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka di kasus tersebut.

    “Segera ambil langkah konkrit. Pak Kajati sendiri yng pernah sampaikan potensi kerugian 1 triliun, perkaranya juga sudah naik ke penyidikan. Artinya sebenarnya mereka sudah kantongi nama calon pengantin nya (tersangka,red),” kata Uday kepada BantenCorner, Sabtu (4/5/2024).

    Menurut Uday, Kejaksaan harus mengambil langkah konkrit jangan sampai kasus alih fungsi lahan milik Pemprov Banten itu berlarut-larut.

    “Iya. Mestinya ini saat yg tepat Pak Kajati ambil langkah konkrit. Potensi kerugian keuangan negara 1T itu kan pasti bukan hasil tebak-tebakan. Tapi dari kajian dan perhitungan yang matang,”

    Sebelumnya, Kasidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten Himawan mengagakan, pihaknya terkendala dalam pengusutan kasus tersebut.

    “Kami tetap terus melakukan pemanggilan, karena mengingat setiap perkara itu memiliki dinamikanya sendiri memiliki kerumitannya sendiri,” ujar Himawan.

    Menurut Himawan, dari 250 saksi warga saat ini baru sekitar 29 orang yang telah memenuhi panggilan Kejaksaan.

    “Kita coba telusuri klaim mereka itu apakah benar mereka adalah pemilik dari tanah tersebut, intinya kita coba mengungkap alas hak yang mereka miliki,” katanya.

    Terkait kepastian penetapan tersangka, Himawan beralasan Kejaksaan berkomitmen akan menuntaskan kasus tersebut.

    “Kalau kecil mah nggak, tetap optimis kita mengusut perkara situ Ranca Gede Jakung. Kita berkomitmen menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.

     

    Kejati Banten situ ranca gede Uday Suhada
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    MAN 2 Pandeglang Gelar Penerimaan Tamu Ambalan, Siap Cetak Generasi Pimpinan Masa Depan yang Berintegritas

    NEWS 12 Agustus 2026

    Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, FPK Lebak Berkomitmen Merawat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

    9 Fraksi DPRD Kota Serang Sepakat Bahas Raperda Pariwisata, Operasional THM Bakal Diperketat

    Ketua DPRD Kota Serang: Siswa Tak Lolos SPMB Tetap Bisa Sekolah Lewat Program Gratis di Sekolah Swasta

    Tak Terima Kecelakaan Akibat Jalan Berbahaya, Mahasiswa Berencana Tuntut Pemerintah Lebak dan Dinas Terkait

    Recent Post

    Olah Minyak Jelantah Jadi Lilin Aroma Terapi, KKM 19 Uniba Tanamkan Ekonomi Kreatif

    14 Agustus 2026

    KKM 19 Desa Beberan Gelar Sosialisasi UMKM Kewirausahaan melalui Pelatihan Pembuatan Minuman Cendol

    14 Agustus 2026

    Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan, Minta Kejari Ternate Tunda Pelimpahan Perkara PT ARA

    13 Agustus 2026

    Anak Buruh Serabutan, Nuriman Kini Jadi Advokat

    13 Agustus 2026

    Anton Sukartono Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar

    13 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.