Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    LMND UNIBA Gelar Dialog Publik dan Buka Bersama, Bahas Strategi Kampus Cegah Disorientasi Ideologi Mahasiswa

    10 Maret, 2026

    HIPMI Banten Gelar Fit and Proper Test Basnom di Tangerang Selatan, Dorong Lahirnya Kader Pengusaha Muda Berintegritas

    10 Maret, 2026

    Pererat Ukhuwah di Ramadan, MWC NU Curug Gelar Nahdlatul Ulama Festival

    10 Maret, 2026

    PKBM Daguina Bantah Isu Siswa Fiktif, Dindikbud Kota Serang Ikut Beri Penegasan

    10 Maret, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek Breakwater?
    NEWS

    Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek Breakwater?

    By Muhamad Rizki11 Mei, 20242 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Ilustrasi korupsi
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek strategis daerah Breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang, tahun anggaran 2023.

    Saat ini, Kejati sudah meringkus satu tersangka berinisial AS, salah satu ASN pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten.

    Penahanan AS diduga telah menerima gratifikasi paket pekerjaan pembangunan Breakwater Cituis.

    “Terhadap tersangka AS saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 25 Mei 2024. Tersangka ditahan di rumahan tahanan negara kelas IIB Serang,” Ujar Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna di Serang, Sabtu (11/5/2024).

    Kejaksaan pun mendalami keteribatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Rangga memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

    “Saat ini Kejati banten masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut,” katanya.

    Peran AS sendiri, sempat melakukan pertemuan dengan saksi P untuk membicarakan proyek Breakwater senilai Rp3,9 miliar pada Februari 2023 lalu.

    Dimana dalam pertemuan itu, P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 persen dari nilai proyek yang dikerjakan.

    “Setelah tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp460 juta dengan tanda jadi sebesar Rp200 juta,”

    Selanjutnya, P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik tersangka dan ke rekening BRI memiliki istri tersangka AS dengan total Rp407,5 juta.

    AS saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk kepentingan penyidikan Kejaksaan.

    AS dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Breakwater Kejati Banten tersangka
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kampus atau Ruang Aman? Mahasiswa Pertanyakan Kembalinya Dosen yang Pernah Terseret Kasus Pelecehan Verbal di UNIBA

    KAMPUS 07 Maret, 2026

    SMU Soroti Kebijakan Biaya TOEFL-EPT di UNIBA, Dorong Kampus Turunkan Biaya demi Keadilan Akses Pendidikan

    HIPMI Banten Gelar Fit and Proper Test Basnom di Tangerang Selatan, Dorong Lahirnya Kader Pengusaha Muda Berintegritas

    Fuso Berkah Ramadan 2026: Siaga 24 Jam dan Berbagi Kebahagiaan untuk Pengemudi Truk

    LMND UNIBA Soroti Munculnya Persoalan Baru di Tengah Reformasi Birokrasi Universitas Bina Bangsa

    Recent Post

    Polres Kabupaten Serang Ungkap Kasus Pengerusakan di Pontang Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

    10 Maret, 2026

    Dokumen Sah Ada, Tapi Kasus Lahan Serang Terjebak

    09 Maret, 2026

    Kasus Korupsi PTSL Tangerang: Jimmy Lie Akhirnya Tertangkap

    09 Maret, 2026

    LMND UNIBA Soroti Munculnya Persoalan Baru di Tengah Reformasi Birokrasi Universitas Bina Bangsa

    08 Maret, 2026

    Peringatan Nuzulul Quran di Kasemen, Muji Rohman Ingatkan Pentingnya Mengamalkan Nilai Al-Qur’an

    08 Maret, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.