BantenCorner– Ahli hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Lia Riesta Dewi menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berpeluang menetapkan tersangka terhadap pemberi gratifikasi proyek pembangunan Breakwater Cituis, Tangerang tahun anggaran 2023.
“Yang namanya korupsi kolusi dan nepotisme itu si pemberi dan si penerima dua duanya bisa dikenai pidana, karena itu masuk gratifikasi. Gratifikasi itu tidak mungkin terjadi kalau tidak ada pemberi, tentu saja pemberi dan penerima itu bisa dua duannya. Cuma nanti derajat kesalahannya tinggal dilihat apakah inisiatifnya ada di si pemberi atau si penerima,” ujar Lia di Serang, Kamis (16/4/2024).
Menurut Lia, dalam kasus gratifikasi tersebut bisa mengarah ke suap, sehingga pemberi dan penerima gratifikasi sama-sama dapat dikenai sanksi pidana.
Akademisi Untirta itu juga menduga kasus korupsi proyek Breakwater melibatkan banyak pihak, dilakukan secara terstuktur, sistemis dan masif.
“Dan yang namanya gratifikasi itu biasanya tidak mungkin satu orang, apalagi dengan jumlah nilai Rp400 jutaan. Kecuali kalau nilainya Rp1 juta. Jadi tidak mungkin itu dilakukan oleh satu orang biasanya ini sih parti sistem,” katanya.
Oleh karena itu, Lia mendukung penuh Kejati Banten untuk mengusut secara tuntas kasus korupsi proyek Breakwater.
“Saya meyakini bahwa semua nama yang disebutkan si tersangka itu pasti sudah dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Karena kan nanti itu didalami lagi penyidik, pasti akan melakukan pendalaman apakah nama-nama yang disebutkan oleh si tersangka dia memang meminta uang tersebut atau itu bisa saja inisiatif si ASN tersebut memberikan untuk melancarkan apa yang lagi dia urus,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten menahan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Banten berinisial AS, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek strategis daerah Breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang, tahun anggaran 2023.







