Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Peluang Kota Serang Jadi Lokasi PSEL Capai 90 persen, Legislatif Beri Catatan ke DLH

    05 Desember, 2025

    Wali Kota Serang Budi Rustandi Tinjau Tiga RTLH di Kecamatan Walantaka dan Curug

    05 Desember, 2025

    Tangkap, Kejari Kukar Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Factory Sharing

    05 Desember, 2025

    Polda Banten Bongkar 10 Kasus Tambang Ilegal di Tiga Wilayah, 8 Tersangka Diamankan

    04 Desember, 2025
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Penerima dan Pemberi Gratifikasi Proyek Breakwater Disebut Bisa Ditetapkan Tersangka
    HUKRIM

    Penerima dan Pemberi Gratifikasi Proyek Breakwater Disebut Bisa Ditetapkan Tersangka

    Oleh Muhamad Rizki16 Mei, 20242 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Ahli hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Lia Riesta Dewi menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berpeluang menetapkan tersangka terhadap pemberi gratifikasi proyek pembangunan Breakwater Cituis, Tangerang tahun anggaran 2023.

    “Yang namanya korupsi kolusi dan nepotisme itu si pemberi dan si penerima dua duanya bisa dikenai pidana, karena itu masuk gratifikasi. Gratifikasi itu tidak mungkin terjadi kalau tidak ada pemberi, tentu saja pemberi dan penerima itu bisa dua duannya. Cuma nanti derajat kesalahannya tinggal dilihat apakah inisiatifnya ada di si pemberi atau si penerima,” ujar Lia di Serang, Kamis (16/4/2024).

    Menurut Lia, dalam kasus gratifikasi tersebut bisa mengarah ke suap, sehingga pemberi dan penerima gratifikasi sama-sama dapat dikenai sanksi pidana.

    Akademisi Untirta itu juga menduga kasus korupsi proyek Breakwater melibatkan banyak pihak, dilakukan secara terstuktur, sistemis dan masif.

    “Dan yang namanya gratifikasi itu biasanya tidak mungkin satu orang, apalagi dengan jumlah nilai Rp400 jutaan. Kecuali kalau nilainya Rp1 juta. Jadi tidak mungkin itu dilakukan oleh satu orang biasanya ini sih parti sistem,” katanya.

    Oleh karena itu, Lia mendukung penuh Kejati Banten untuk mengusut secara tuntas kasus korupsi proyek Breakwater.

    “Saya meyakini bahwa semua nama yang disebutkan si tersangka itu pasti sudah dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Karena kan nanti itu didalami lagi penyidik, pasti akan melakukan pendalaman apakah nama-nama yang disebutkan oleh si tersangka dia memang meminta uang tersebut atau itu bisa saja inisiatif si ASN tersebut memberikan untuk melancarkan apa yang lagi dia urus,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten menahan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Banten berinisial AS, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek strategis daerah Breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang, tahun anggaran 2023.

    Kejati Banten Lia Riesta Dewi proyek Breakwater
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    PMII Piksi Input Serang Gelar Open Donasi untuk Korban Bencana Alam Sumatra di Lampu Merah PCI Cilegon

    NEWS 01 Desember, 2025

    Seminar Career Branding di MA Sulamul Falah Panimbang Dorong Pelajar Siapkan Masa Depan Sejak Dini

    Gubernur Banten Dinilai Tidak Tegas: Kemacetan dan Polusi Bojonegara-Pulo Ampel Kian Mengkhawatirkan

    PWNU Banten Serukan Islah Terkait Polemik di PBNU

    Konferancab GP Ansor Ciomas 2025 Hasilkan Ketua Baru, Muhammad Ajid Terpilih Aklamasi

    Recent Post

    Galangan Kapal Modern Arjaya Berkah Marine Jadi Magnet Baru Industri Maritim di Banten

    04 Desember, 2025

    Wali Kota Serang Budi Rustandi Datangi Rumah Warga yang Atapnya Roboh

    04 Desember, 2025

    Ratusan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Padek Kota Serang Dibongkar

    04 Desember, 2025

    Ketua TP-PKK Kota Serang Arfina Rustandi Sabet Penghargaan Perempuan Inspirasi Indonesia 2025

    04 Desember, 2025

    1.600 RTLH di Kota Serang Akan Diperbaiki Lewat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2026

    03 Desember, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.