Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    GMPK: Ruang Akademik Harus Tetap Menjadi Tempat Berpikir, Bukan Melampiaskan Emosi

    17 Juni 2026

    Sudah Dipecat PDIP, Pengamat Ingatkan Jokowi Fokus ke PSI Jangan Main Api

    17 Juni 2026

    Koordinator BEM UPI Soroti RUU Polri: Perluasan Kewenangan Harus Tetap Dalam Koridor Demokrasi dan Supremasi Sipil

    16 Juni 2026

    Menyambut SPMB 2026 PMII Cabang Cilegon Mendesak Sinergi Dindikbud, APIP dan APH dalam Menjamin SPMB Bersih di Kota Cilegon

    16 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Penerima dan Pemberi Gratifikasi Proyek Breakwater Disebut Bisa Ditetapkan Tersangka

    Penerima dan Pemberi Gratifikasi Proyek Breakwater Disebut Bisa Ditetapkan Tersangka

    Muhamad Rizki16 Mei 20242 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Ahli hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Lia Riesta Dewi menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berpeluang menetapkan tersangka terhadap pemberi gratifikasi proyek pembangunan Breakwater Cituis, Tangerang tahun anggaran 2023.

    “Yang namanya korupsi kolusi dan nepotisme itu si pemberi dan si penerima dua duanya bisa dikenai pidana, karena itu masuk gratifikasi. Gratifikasi itu tidak mungkin terjadi kalau tidak ada pemberi, tentu saja pemberi dan penerima itu bisa dua duannya. Cuma nanti derajat kesalahannya tinggal dilihat apakah inisiatifnya ada di si pemberi atau si penerima,” ujar Lia di Serang, Kamis (16/4/2024).

    Menurut Lia, dalam kasus gratifikasi tersebut bisa mengarah ke suap, sehingga pemberi dan penerima gratifikasi sama-sama dapat dikenai sanksi pidana.

    Akademisi Untirta itu juga menduga kasus korupsi proyek Breakwater melibatkan banyak pihak, dilakukan secara terstuktur, sistemis dan masif.

    “Dan yang namanya gratifikasi itu biasanya tidak mungkin satu orang, apalagi dengan jumlah nilai Rp400 jutaan. Kecuali kalau nilainya Rp1 juta. Jadi tidak mungkin itu dilakukan oleh satu orang biasanya ini sih parti sistem,” katanya.

    Oleh karena itu, Lia mendukung penuh Kejati Banten untuk mengusut secara tuntas kasus korupsi proyek Breakwater.

    “Saya meyakini bahwa semua nama yang disebutkan si tersangka itu pasti sudah dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Karena kan nanti itu didalami lagi penyidik, pasti akan melakukan pendalaman apakah nama-nama yang disebutkan oleh si tersangka dia memang meminta uang tersebut atau itu bisa saja inisiatif si ASN tersebut memberikan untuk melancarkan apa yang lagi dia urus,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten menahan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Banten berinisial AS, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek strategis daerah Breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang, tahun anggaran 2023.

    Kejati Banten Lia Riesta Dewi proyek Breakwater
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    NEWS 31 Mei 2026

    Miliki Pengalaman Birokrasi Mumpuni, Sekwan DPRD Banten Subhan Setia Budi Ganda Dinilai Berkinerja Sangat Baik

    Menyambut SPMB 2026 PMII Cabang Cilegon Mendesak Sinergi Dindikbud, APIP dan APH dalam Menjamin SPMB Bersih di Kota Cilegon

    Nelayan di Pandeglang Keluhkan Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga

    Dindikbud Kota Serang Beri Warning Sekolah Swasta yang Tak Pasang Bendera Merah Putih dan Poster Pancasila

    Recent Post

    Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban dalam Rangkaian Hari Jadi Bhayangakara ke 80

    16 Juni 2026

    Nelayan di Pandeglang Keluhkan Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga

    14 Juni 2026

    Miliki Pengalaman Birokrasi Mumpuni, Sekwan DPRD Banten Subhan Setia Budi Ganda Dinilai Berkinerja Sangat Baik

    12 Juni 2026

    Dindikbud Kota Serang Beri Warning Sekolah Swasta yang Tak Pasang Bendera Merah Putih dan Poster Pancasila

    12 Juni 2026

    Mangkir Panggilan KPK, Ainun Naim Diduga Terkait Penyerobotan Yayasan Trisakti

    12 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.