Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    20 Mei 2026

    Catut Nama Pejabat BGN, 4 Orang Tipu Calon Mitra SPPG Rugikan Rp1,9 Miliar

    19 Mei 2026

    Gagal Kuasai Apartemen Regatta, Upaya PKPU Buyung Gunawan Ditolak Hakim

    19 Mei 2026

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    18 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Penerima dan Pemberi Gratifikasi Proyek Breakwater Disebut Bisa Ditetapkan Tersangka

    Penerima dan Pemberi Gratifikasi Proyek Breakwater Disebut Bisa Ditetapkan Tersangka

    Muhamad Rizki16 Mei 20242 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Ahli hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Lia Riesta Dewi menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berpeluang menetapkan tersangka terhadap pemberi gratifikasi proyek pembangunan Breakwater Cituis, Tangerang tahun anggaran 2023.

    “Yang namanya korupsi kolusi dan nepotisme itu si pemberi dan si penerima dua duanya bisa dikenai pidana, karena itu masuk gratifikasi. Gratifikasi itu tidak mungkin terjadi kalau tidak ada pemberi, tentu saja pemberi dan penerima itu bisa dua duannya. Cuma nanti derajat kesalahannya tinggal dilihat apakah inisiatifnya ada di si pemberi atau si penerima,” ujar Lia di Serang, Kamis (16/4/2024).

    Menurut Lia, dalam kasus gratifikasi tersebut bisa mengarah ke suap, sehingga pemberi dan penerima gratifikasi sama-sama dapat dikenai sanksi pidana.

    Akademisi Untirta itu juga menduga kasus korupsi proyek Breakwater melibatkan banyak pihak, dilakukan secara terstuktur, sistemis dan masif.

    “Dan yang namanya gratifikasi itu biasanya tidak mungkin satu orang, apalagi dengan jumlah nilai Rp400 jutaan. Kecuali kalau nilainya Rp1 juta. Jadi tidak mungkin itu dilakukan oleh satu orang biasanya ini sih parti sistem,” katanya.

    Oleh karena itu, Lia mendukung penuh Kejati Banten untuk mengusut secara tuntas kasus korupsi proyek Breakwater.

    “Saya meyakini bahwa semua nama yang disebutkan si tersangka itu pasti sudah dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Karena kan nanti itu didalami lagi penyidik, pasti akan melakukan pendalaman apakah nama-nama yang disebutkan oleh si tersangka dia memang meminta uang tersebut atau itu bisa saja inisiatif si ASN tersebut memberikan untuk melancarkan apa yang lagi dia urus,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten menahan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Banten berinisial AS, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek strategis daerah Breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang, tahun anggaran 2023.

    Kejati Banten Lia Riesta Dewi proyek Breakwater

    Related Posts

    NEWS

    Putusan MA Tegas, Maruli Rajagukguk: Waktunya Bongkar Komplotan Level Atas

    11 April 2026
    NEWS

    Kerugian Negara Capai Triliunan, MA Pastikan Lahan Itu Milik Banten

    11 April 2026
    HUKRIM

    Laporan Korupsi Dana BLU, Jaksa Telaah Keterlibatan Anggota DPRD Banten

    23 Februari 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    KAMPUS 18 Mei 2026

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    Terpilih Secara Aklamasi, Syamsul Rizal Djahidi Resmi Nahkodai KONI Kabupaten Serang Periode 2026-2030

    Recent Post

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    17 Mei 2026

    Polisi Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

    17 Mei 2026

    Koperasi Desa Merah Putih, Instrumen Strategis Ekonomi Kerakyatan Jatim

    17 Mei 2026

    Langgar SK Rektor, Munas IKA UIN SMH Banten Disebut Abal-abal

    17 Mei 2026

    Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Ketua DPRD Kota Serang dan DPMPTSP Gelar Razia THM: Kita Segel

    17 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.