Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    PADIKSI Unisbank Gelar Bakti Sosial di Desa Pranten, Salurkan Sembako dan Edukasi Kesehatan

    10 Agustus 2026

    Didampingi DPL, KKM 19 Uniba Perkuat Ketahanan Pangan Desa Beberan melalui Program Penghijauan

    10 Agustus 2026

    Terangi Jalan Gelap, KKM 19 UNIBA Pasang Lampu Penerangan Tenaga Surya di Desa Beberan

    10 Agustus 2026

    Mahasiswa KKM 25 Uniba Dorong Pencegahan Stunting melalui Inovasi MPASI Puding Ubi Ungu di Desa Singamerta

    10 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Temuan BPK Rp28 Miliar Iringi Raihan Opini WTP Pemkot Cilegon, Kok Bisa dapat WTP?

    Temuan BPK Rp28 Miliar Iringi Raihan Opini WTP Pemkot Cilegon, Kok Bisa dapat WTP?

    Muhamad Rizki16 Mei 20243 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Cilegon tahun 2023 ke-11 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten. Meski mendapatkan WTP, BPK tetap memberikan sejumlah catatan atas LKPD Pemkot Cilegon.

    Kepala BPK RI Perwakilan Banten Dede Sukarjo mengatakan, dalam LKPD terdapat sejumlah catatan yang perlu mendapatkan perhatian Pemkot Cilegon, sehingga ke depan tisak akan terjadi lagi di tahun-tahun berikitnya dan dapat diminimalisir.

    Adapun catatan BPK atas LKPD Pemkot Cilegon, yakni, dari sisi pendapatan, pengelolaan pendapatan pajak bumi dan bangunan dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) belum sesuai dengan peraturan daerah (perda). Hal itu didasari pengujian atas pendaoatan dan pajak negara.

    “Masih ada tanah yang memang di atasnya tidak ada bangunan tisam dikenai pajak. Kami juga melakukan perbandingan dengan data lainnya, kami mendapati sebetulnya sudah berdiri bengunan dan yang kena PBB baru tanahnya saja. Ini harus ada pemadanan data di Dinas Penanaman Modal dan datanya harus diupdate. Atau dengan kata laim masih bel ada data PBB yang masum dalam sistem. Dan kuncinya itu updating data,” kata Dede.

    Catatan lain, lanjut Dede, terdapat ketidaksesuaian klasifikasi belanja modal pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang mengakibatkan anggaran dan realisasi belanja baramg dan jasa, dan belanja modal dalam laporan realisasi anggaran Pemkot Cilegon tahun 2023 tidak menganggarkan keadaan sebenarnya.

    “Ada yang seharusnya belanja barang diserahkan ke masyarakat tapi dianggarakan di belanja modal. Kalau belanja modal itu kan entitas sendiri dan belanja barang yang diserahkan ke masyarakat juga sendiri, dan ini nominalnya sampai Rp 28 miliar. Ke depan harus jadi perhatian TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD, re) dalam menyurun anggaran sesuing corring yang seharusnya,” ucapnya.

    Dede juga mengungkapkan, realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada dua OPD tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi kontrak. Sehingga realisasi belanja modal tersebut belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

    “Kalau kami melihat pengadaan jasa konsultan, kami mencatat ada 35 personel yang di satu sisi tidak boleh mengerjakan kegiatan yang sama sehingga pengawasannya tidak maksimal. Dan ada personel yang tidak melakukan pengawasan seperti yang diatur dalam UU,” ungkapnya.

    Terakhir, Dede menuturkan, terkait pengelolaan aser tetap, BPK menekankan permasalahan penatausahaan aser tetap Pemkot Cilegon yang belum tertib.

    “Meski dalam catatan BPK jauh berkurang, kami masih melihat ada 62 (unit) kendaraan yang dipakai pihak lain tapi perjanjiannya sudah habis. Ada juga 40 lebih kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya. Dan ini catatan yang kami sampaikan,” tuturnya.

    Dede menegaskan, sesuai dengan Pasal 20, UU 15 Tahun 2003, pejabat terkait wajib segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diserahkan.

    “Pejabat terkait harus memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, 60 hari sejak LHP diserahkan atu dimulai hari ini,” tegasnya.

    Sementara, Walikota Cilegon, Heldy Agustian mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.

    “Tadi kita sudah sampaikan ada waktu 60 hari, jangan diandaikan masih ada dua bulan, satu bulan (itu harus segeta ditindaklanjuti). Sekda nanti kita perintahkan, kalau bisa (sebelum) dua bulan sudah selesai,” katanya.

    Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj mengaku pihaknya akan mendorong eksekutif untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.

    “Dorongannya kita dikasih waktu 69 hari. Kita tindaklanjuti lewat komisi-komisi. Kalau terkait irigasi di Dinas PU maka (dengan) Komisi IV. Kita tindaklanjuti sesuai amanah konstitusi,” pungkas dia.

    BPK opini WTP Pemkot Cilegon
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kasus Gas Portable: Hakim Reduksi Pelanggaran Jadi Kesalahan Biasa ​

    NEWS 3 Agustus 2026

    9 Fraksi DPRD Kota Serang Sepakat Bahas Raperda Pariwisata, Operasional THM Bakal Diperketat

    Ketua DPRD Kota Serang: Siswa Tak Lolos SPMB Tetap Bisa Sekolah Lewat Program Gratis di Sekolah Swasta

    Didampingi DPL, KKM 19 Uniba Perkuat Ketahanan Pangan Desa Beberan melalui Program Penghijauan

    Satu Dekade Bank Banten Dinilai Semakin Kuat, Ketua DPRD Banten Ajak Pemda Perkuat Kolaborasi

    Recent Post

    Bangun Kedekatan dengan Warga, KKM 78 UNIBA Gelar Kegiatan Jum’at Berkah

    9 Agustus 2026

    Kongres Pendirian PERWAKIN: Satukan Kearifan Lokal & Standar Global Wisata Sehat

    9 Agustus 2026

    KKM 78 UNIBA Dukung Layanan Hukum melalui Pembuatan Banner Posbankum di Desa Sumurbandung

    9 Agustus 2026

    Bangun Kesadaran Sejak Dini, KKM UNIBA Kelompok 78 Kenalkan Pencegahan Banjir kepada Siswa SDN 1 Sumurbandung

    9 Agustus 2026

    Wakil Rakyat Kotor Tangan, Anton Suratto Perbaiki Fasilitas dan Hijaukan Lingkungan

    9 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.