Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    LMND UNIBA Gelar Dialog Publik dan Buka Bersama, Bahas Strategi Kampus Cegah Disorientasi Ideologi Mahasiswa

    10 Maret, 2026

    HIPMI Banten Gelar Fit and Proper Test Basnom di Tangerang Selatan, Dorong Lahirnya Kader Pengusaha Muda Berintegritas

    10 Maret, 2026

    Pererat Ukhuwah di Ramadan, MWC NU Curug Gelar Nahdlatul Ulama Festival

    10 Maret, 2026

    PKBM Daguina Bantah Isu Siswa Fiktif, Dindikbud Kota Serang Ikut Beri Penegasan

    10 Maret, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Periksa 48 Saksi di Kasus Situ Ranca Gede, Kejati Tetapkan Tersangka Baru?
    HUKRIM

    Periksa 48 Saksi di Kasus Situ Ranca Gede, Kejati Tetapkan Tersangka Baru?

    By Muhamad Rizki23 Mei, 20242 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Kejati Banten
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjelaskan perkembangan terkini dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung yang berpotensi merugikan negara Rp1 triliun.

    Saat ini, Kejati telah memeriksa total 48 saksi untuk mendalami keterlibatan pihak lain di kasus Situ Ranca Gede Jakung.

    “Kita terus melakukan pendalaman terhadap kasus Situ Ranca gede Jakung ini. Saksi yang kami periksa sampai saat ini sudah hampir 48 saksi,” ucap Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna di Serang, Kamis (23/5/2024).

    Dalam pengusutan kasus tersebut, Kejati telah menahan J Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, tersangka kasus pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung.

    Tersangka Jndiduga menerima gratifikasi sebesar Rp735 juta dari seorang berinisial JP selaku tim pembebasan lahan.

    “Kepala Desa Babakan, tersangka J diduga menerima sekitar Rp735 juta, dimana uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektar dari kurun waktu 2012 sampai 2023, Sedangkan lokasinya diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp125 juta, uang tersebut diberikan oleh JP selaku tim pembebasan lahan,” katanya.

    Menurut Rangga, uang tersebut merupakan uang pelicin atau uang kopi untuk kepala desa dan perangkat desa dengan tujuan agar proses pembebasan lahan tidak macet atau dapat berjalan lancar.

    “Pemberian uang dilakukan secara bertahap dengan proses pembebasan lahan dan uang sejumlah Rp735 juta tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan kantor desa dan staf desa, operasional desa, dan untuk keperluan pribadi dari kepala desa babakan,” katanya.

    Dari tangan tersangka, Kejati Banten menyita dokumen-dokumen lenting termasuk surat keterangan tanah yang ditantangani kepala desa.

    “Barang barang yang disita dari perkara ini lebih condong tentang dokumen surat keterangan tanah, surat keterangan riwayat tanah yang masing masing dokumen tersebut ditantandangi oleh tersangka,” tutur dia.

    Tersangka dijerat pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a, huruf b, Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pembernatasan tindak pidana korupsi.

    “Selanjutnya, tersangka ini dilakukan penahanan selama 30 hari terhitung 13 Mei 2024 sampai 2 Juni 2024 di rumah tahanan negara kelas IIB Serang,” tandasnya.

     

    Kejati Banten saksi situ ranca gede tersangka
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kampus atau Ruang Aman? Mahasiswa Pertanyakan Kembalinya Dosen yang Pernah Terseret Kasus Pelecehan Verbal di UNIBA

    KAMPUS 07 Maret, 2026

    SMU Soroti Kebijakan Biaya TOEFL-EPT di UNIBA, Dorong Kampus Turunkan Biaya demi Keadilan Akses Pendidikan

    HIPMI Banten Gelar Fit and Proper Test Basnom di Tangerang Selatan, Dorong Lahirnya Kader Pengusaha Muda Berintegritas

    Fuso Berkah Ramadan 2026: Siaga 24 Jam dan Berbagi Kebahagiaan untuk Pengemudi Truk

    LMND UNIBA Soroti Munculnya Persoalan Baru di Tengah Reformasi Birokrasi Universitas Bina Bangsa

    Recent Post

    Polres Kabupaten Serang Ungkap Kasus Pengerusakan di Pontang Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

    10 Maret, 2026

    Dokumen Sah Ada, Tapi Kasus Lahan Serang Terjebak

    09 Maret, 2026

    Kasus Korupsi PTSL Tangerang: Jimmy Lie Akhirnya Tertangkap

    09 Maret, 2026

    LMND UNIBA Soroti Munculnya Persoalan Baru di Tengah Reformasi Birokrasi Universitas Bina Bangsa

    08 Maret, 2026

    Peringatan Nuzulul Quran di Kasemen, Muji Rohman Ingatkan Pentingnya Mengamalkan Nilai Al-Qur’an

    08 Maret, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.