BantenCorner– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjelaskan perkembangan terkini dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung yang berpotensi merugikan negara Rp1 triliun.
Saat ini, Kejati telah memeriksa total 48 saksi untuk mendalami keterlibatan pihak lain di kasus Situ Ranca Gede Jakung.
“Kita terus melakukan pendalaman terhadap kasus Situ Ranca gede Jakung ini. Saksi yang kami periksa sampai saat ini sudah hampir 48 saksi,” ucap Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna di Serang, Kamis (23/5/2024).
Dalam pengusutan kasus tersebut, Kejati telah menahan J Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, tersangka kasus pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung.
Tersangka Jndiduga menerima gratifikasi sebesar Rp735 juta dari seorang berinisial JP selaku tim pembebasan lahan.
“Kepala Desa Babakan, tersangka J diduga menerima sekitar Rp735 juta, dimana uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektar dari kurun waktu 2012 sampai 2023, Sedangkan lokasinya diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp125 juta, uang tersebut diberikan oleh JP selaku tim pembebasan lahan,” katanya.
Menurut Rangga, uang tersebut merupakan uang pelicin atau uang kopi untuk kepala desa dan perangkat desa dengan tujuan agar proses pembebasan lahan tidak macet atau dapat berjalan lancar.
“Pemberian uang dilakukan secara bertahap dengan proses pembebasan lahan dan uang sejumlah Rp735 juta tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan kantor desa dan staf desa, operasional desa, dan untuk keperluan pribadi dari kepala desa babakan,” katanya.
Dari tangan tersangka, Kejati Banten menyita dokumen-dokumen lenting termasuk surat keterangan tanah yang ditantangani kepala desa.
“Barang barang yang disita dari perkara ini lebih condong tentang dokumen surat keterangan tanah, surat keterangan riwayat tanah yang masing masing dokumen tersebut ditantandangi oleh tersangka,” tutur dia.
Tersangka dijerat pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a, huruf b, Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pembernatasan tindak pidana korupsi.
“Selanjutnya, tersangka ini dilakukan penahanan selama 30 hari terhitung 13 Mei 2024 sampai 2 Juni 2024 di rumah tahanan negara kelas IIB Serang,” tandasnya.




