Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Ikatan Mahasiswa Baros Gelar Program “IKAMABA Goes To School 2026” di Enam Sekolah kecamatan Baros

    10 Februari, 2026

    Potensi Kerugian Negara Rp12 Juta di Pengadaan Aksesoris RISHA Jawa Barat, CBA Minta Evaluasi Ulang dan Akan Laporkan ke APIP Jika Tidak Ditindaklanjuti

    10 Februari, 2026

    DPRD Kota Serang Tutup Masa Persidangan II, Reses Digelar 10–13 Februari 2026

    09 Februari, 2026

    Dindik FC Raih Juara Disnaker Kota Serang Industrial Cup 2026

    09 Februari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Kawal Sidang Gugatan Hukum Korban Ledakan Depo Plumpang, LMND: Kejahatan Luar Biasa
    NEWS

    Kawal Sidang Gugatan Hukum Korban Ledakan Depo Plumpang, LMND: Kejahatan Luar Biasa

    By Rizki Mubarok23 Agustus, 20242 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) bersama warga kampung tanah merah korban kebakaran meledaknya depo Plumpang milik PT. Pertamina Patra Niaga melakukan aksi demostrasi di depan pengadilan negeri Jakarta selatan. Kamis, 22 Agustus 2024

    Unjuk rasa tersebut terkait dengan sidang gugatan hukum atas tragedi kebakaran akibat dari meledaknya depo Plumpang milik PT. Pertamina Patra Niaga pada 3 Maret 2023 lalu yang menelan 38 korban jiwa dan lebih dari 50 korban luka-luka.

    Julfikar selaku kordinator aksi saat orasi menyampaikan bahwa LMND secara kelembagaan telah 5 (lima) kali bersolidaritas bersama warga kampung tanah merah korban kebakaran meledaknya depo Plumpang milik PT. Pertamina Patra Niaga.

    “Persidangan bergulir sudah sebanyak 13 (empat belas) kali dan hari ini merupakan penyerahan berkas kesimpulan perkara Nomor 976 tentang perbuatan melawan hukum (PMH) oleh depo pertamina plumpang,” kata Fikar Sapaan Akrab Julfikar Hasan

    Fikar mengatakan, Kebakaran Depo Pertamina Plumpang bukan yang pertama kali ini terjadi, pernah terjadi pada Januari 2009 kejadian tersebut tidak menelan korban jiwa, akan tetapi Pertamina hanya meninggikan tembok batas depo pertamina dengan permukiman warga, tanpa ada evaluasi, apalagi melakukan sosialisasi mitigasi yang melibatkan masyarakat kampung tanah merah sekitar depo Pertamina Plumpang.

    “Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa serta mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila & UUD 1945 Pasal 28 tentang hak asasi manusia,” Ungkap Fikar

    “Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus netral dan adil, seadil-adilnya dalam memutuskan Perkara Nomor 976 tentang perbuatan melawan hukum (PMH) sebagai wujud perlindungan dan keadilan untuk korban kebakaran meledaknya depo Plumpang milik PT. Pertamina Patra Niaga,” Tegas Fikar

    depo Plumpang korban LMND
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    LMND SERANG RAYA GELAR PENDIDIKAN TINGKAT LANJUT 1 TEGASKAN PERAN MAHASISWA MELAWAN SERAKAHNOMICS DAN DORONG KEMAJUAN KOTA SERANG

    NEWS 08 Februari, 2026

    Perkuat Spiritualitas Jelang Ramadhan, GP Ansor PAC Cisauk Gelar Refleksi Kader

    Dindik FC Raih Juara Disnaker Kota Serang Industrial Cup 2026

    KKM 66 Untirta Bantu UMKM Desa Pengarengan: Sertifikasi Halal dan NIB Jadi Lebih Mudah

    Respons Cepat Musibah Kaligandu, Baznas Kota Serang Serahkan Bantuan untuk Keluarga Ibu Hamerah

    Recent Post

    JMSI Anugerahkan Golden Leader 2026 pada Kakanwil BPN Banten

    09 Februari, 2026

    Dewan Pers Sambut Usulan JMSI soal Perluasan Perlindungan HAM Pekerja Pers

    08 Februari, 2026

    LMND SERANG RAYA GELAR PENDIDIKAN TINGKAT LANJUT 1 TEGASKAN PERAN MAHASISWA MELAWAN SERAKAHNOMICS DAN DORONG KEMAJUAN KOTA SERANG

    08 Februari, 2026

    Ciputra Hospital CitraRaya Luruskan Isu Penolakan Pasien BPJS

    07 Februari, 2026

    PAC GP Ansor Kecamatan Serang Gelar Jumat Berkah, Santuni Anak Yatim dan Bagikan Alat Tulis

    07 Februari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.