Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Konten Video di Media Sosial Jadi Dasar Laporan ke Polisi

    4 Juni 2026

    Jemaah Haji Kloter Pertama Banten Tiba di Debarkasi Grand El Hajj dengan Selamat

    3 Juni 2026

    Pemprov Banten Diganjar Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

    3 Juni 2026

    Gubernur Banten Tandatangani Komitmen Bersama SPMB Ramah 2026, Tekankan Transparansi dan Berkeadilan

    3 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Geruduk KPU Banten, EK-LMND Serang Murka Desak ‘Pecat’ Ketua KPU Kota Serang Imbas Hilangkan Dokumen Negara 20C Hasil

    Geruduk KPU Banten, EK-LMND Serang Murka Desak ‘Pecat’ Ketua KPU Kota Serang Imbas Hilangkan Dokumen Negara 20C Hasil

    Rizki Mubarok24 Agustus 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG– Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Serang menggelar unjuk rasa di depan pintu gerbang KPU Provinsi Banten, Jumat, 23 Agustus 2024.

    Dalam aksinya tersebut EK LMND Serang menyampaikan, KPU Banten gagal dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 karena dinilai tidak menindak tegas KPU Kota Serang yang telah menghilangkan dokumen negara berupa 20 C hasil.

    “Saya pikir KPU Banten gagal dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini karena membiarkan institusi dibawahnya dalam hal ini KPU Kota Serang, telah menghilangkan dokumen negara berupa C hasil,” kata Aji Maulana, Kordinator aksi LMND.

    Hilangnya 20 dokumen C hasil penghitungan suara di 74 TPS Pemilu Legislatif 2024 di KPU Kota Serang beberapa bulan lalu memang sempat ramai diperbincangkan di media pemberitaan.

    Namun yang disesalkan Aji, masalah krusial tersebut hingga saat ini belum ditindaklanjuti pihak KPU Provinsi Banten.

    “Hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Kita tentu sangat khawatir dengan lembaga ini. Independensinya, integritas dan kredibilitasnya dipertanyakan,” sambung Aji.

    Aji menambahkan, semestinya KPU Provinsi Banten sesegera mungkin memonitoring institusi yang ada dibawahnya jika terindikasi melakukan tindakan pelanggaran.

    Ini menurutnya penting dilakukan sebagai bentuk komitmen KPU untuk menjaga integritas lembaganya. Apalagi kata Aji, saat ini KPU tengah menjalankan tahapan Pilkada serentak 2024.

    “Ini kan kita lagi mau Pilkada juga. Kalau ngejaga dokumen saja tidak becus bagaimana bisa menghasilkan pemilu yang berintegritas. Coba pikir!,” kata Aji lagi.

    Lantaran hal tersebut, dalam rilisnya LMND Serang mendesak supaya komisioner KPU Kota Serang diberikan sangsi tegas dan menuntut juga supaya penyelenggaraan Pilkada bersih tanpa ada kecurangan.

    Selain dua tuntutan diatas, pihak LMND mendesak agar ketua KPU Kota Serang dipecat.***

    KPU Banten KPU Kota Serang LMND
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    NEWS 31 Mei 2026

    Bangsa Kecam Tindakan Anarkis dan Minta Polisi Usut Tuntas

    BEM UNIBA Minta Maaf atas Kerusuhan Konser Rilaya, Desak Polisi Usut Provokator

    Modus Gelap Limbah Industri Serang: Dijual Murah Jadi Urukan Jalan Ilegal

    SPMB Segera Dilaunching, Dindikbud Kab Serang Tolak Percaloan Siswa Baru

    Recent Post

    Relawan Ungkap Copot dan Tahan Eks Pimpinan BGN Bukti Prabowo Tegas

    3 Juni 2026

    SPMB Segera Dilaunching, Dindikbud Kab Serang Tolak Percaloan Siswa Baru

    3 Juni 2026

    Aplikasi Transportasi Online JAM Street Tancap Gas di Banten, Hadirkan Tarif Rp1 dan Potongan Driver Hanya 5 Persen

    3 Juni 2026

    Yudi Budi Wibowo: MBG Tak Hanya Cegah Stunting, Tapi Hidupkan Ekonomi Lokal

    3 Juni 2026

    ‎Soroti Aset Pemkab dan Pemkot Serang, Pengamat: Undang-undang Sudah Jelas, Harus Diserahkan

    3 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.