Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    LBH TJI Soroti Dugaan Cacat Awal Konsesi Tiga Perusahaan Astra Grup di Pasangkayu

    22 Oktober 2026

    Aksi Jilid II Aliansi Banten Bergerak: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Demokrasi Milik Elit, Rakyat Menjerit

    22 Oktober 2026

    Antara Hilirisasi Mineral dan Mimpi Izin Tambang Rakyat Masyarakat Adat Papua Tengah

    22 Oktober 2026

    Cek Kesiapan Jelang Porprov Banten 2026, Atlet Kabupaten Serang Berlatih Bersama di BIS

    22 Oktober 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Warga Tanah Merah Menang Melawan PT Pertamina Patra Niaga, Simbol Keadilan Hadir Bagi Rakyat yang Lemah

    Warga Tanah Merah Menang Melawan PT Pertamina Patra Niaga, Simbol Keadilan Hadir Bagi Rakyat yang Lemah

    Rizki Mubarok13 September 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Jakarta – Tim pengacara pembela warga kampung Tanah Merah dari Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia) menang melawan PT Pertamina Patra Niaga atas insiden meledaknya Depo Plumpang pada awal tahun lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024. 

    Faizal Hafied selaku ketua Tim Advokasi pembela warga kampung Tanah Merah sekaligus Presiden Organisasi DPN Indonesia menyebut, kasus tersebut diajukan oleh timnya ke PN Jaksel pada 9 Oktober 2023 dengan pihak tergugat PT Pertamina Patra Niaga dengan Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

    “Atas izin Allah yang maha kuasa diiringi dengan kerja-kerja yang optimal dan dilandasi keyakinan yang kuat serta kerja sama tim Advokasi yang mumpuni, Alhamdulillah berhasil di respon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Faizal Hafied melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis, (12/09).

    Ketua Ikatan Alumni Kebangsaan Lemhanas itu juga menyampaikan, perjuangan warga tanah merah atas hak-haknya yang telah dirugikan merupakan bagian dari semangat perjuangan terhadap kemanusiaan, HAM, keadilan dan rasa kebangsaan.

    Menurutnya, kehormatan profesi Advokat bukan dilihat dari kliennya apakah merupakan perusahaan yang besar dan kuat, tetapi kemampuan bertahan dan tetap konsisten membersamai rakyat lemah yang membutuhkan keadilan.

    “Putusan ini memastikan bahwa pihak PT Pertamina Patra Niaga harus membayar ganti rugi kepada warga Tanah Merah,” katanya.

    Melalui keputusan ini kata Faizal Hafied, ada dua hal yang dapat ditarik kesimpulan.

    Pertama, kemenangan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga kampung tanah merah yang berhadap-hadapan langsung dengan perusahaan besar dan kuat yaitu PT. Pertamina Patra Niaga dengan Tim Hukum dari Kantor Hukum Senior.

    Sangat jelas bahwa majelis hakim dalam putusannya berpihak kepada keadilan dan kebenaran sehingga melahirkan Kemenangan bagi Warga Tanah Merah, hal ini membuktikan nurani keadilan masih ada di negeri kita tercinta ini.

    Kedua, kemenangan bagi tim advokasi warga Kampung Tanah Merah yang dipimpin Faizal Hafied menandakan bahwa dunia hukum di Indonesia sedang bertransisi dari tokoh-tokoh advokat senior kepada era berikutnya, tokoh advokat energik dan muda sebagaimana yang terjadi di kasus tersebut.

    Pihaknya ingin pasca putusan tersebut PT. Pertamina Patra Niaga menghormati dan langsung mengeksekusi apa yang diperintahkan dalam putusan perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

    Serta menghimbau agar tidak melakukan upaya hukum lain, karena rakyat dalam hal ini warga korban telah menderita untuk waktu yang cukup lama.***

    LMND
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, PMII Unpam dan SWOT Banten Geruduk Kantor DPRD Bawa 10 Tuntutan

    NEWS 19 Oktober 2026

    Festival Santri Lebak 2026 Siap Digelar, Ketua GP Ansor Lebak: Ini adalah Lebaran Para Santri

    Wisuda ke-15, UNBAJA Dorong Lulusan Berdaya Saing dan Berintegritas

    Aksi Jilid II Aliansi Banten Bergerak: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Demokrasi Milik Elit, Rakyat Menjerit

    Grand Final Kang Nong 2026 Sukses Digelar, HIPMI Kabupaten Serang Siap Kolaborasi Dorong PAD Lewat Pariwisata

    Recent Post

    Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Apa Kinerja ATR/BPN? Begini Kata Arief Muliawan

    22 Oktober 2026

    Andra Godok Pergub Pemberdayaan Pesantren

    22 Oktober 2026

    Dimyati di Hari Santri Nasional: Perkuat Akhlak, Ilmu, dan Cinta Tanah Air

    22 Oktober 2026

    Pejabat Banten Diminta Tolak Gratifikasi

    22 Oktober 2026

    98 Resolution Network Bahas Capaian Pemerintahan dan Pentingnya Persatuan Nasional ​

    21 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.