Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Konten Video di Media Sosial Jadi Dasar Laporan ke Polisi

    4 Juni 2026

    Jemaah Haji Kloter Pertama Banten Tiba di Debarkasi Grand El Hajj dengan Selamat

    3 Juni 2026

    Pemprov Banten Diganjar Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

    3 Juni 2026

    Gubernur Banten Tandatangani Komitmen Bersama SPMB Ramah 2026, Tekankan Transparansi dan Berkeadilan

    3 Juni 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Dorong Pemerintahan Bersih, LMND Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

    Dorong Pemerintahan Bersih, LMND Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

    Rizki Mubarok17 Desember 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER – Pengurus Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) mendesak DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab, RUU tersebut mengatur tentang perampasan aset hasil korupsi itu dan sudah diusulkan oleh pemerintah sejak 10 tahun lalu.

    “Kami dorong agar DPR RI (RUU Perampasan aset) menjadi agenda penting dalam Pemerintahan Bersih,” kata Samsudin Saman Ketua UMUM LMND di Senayan selasa 17 Desember 2024.

    Samsudin juga mengajak gerakan mahasiswa agar bersama-sama mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, gerakan mahasiswa harus bersuara agar DPR terdesak dan mengesahkan RUU itu karena akan menambah APBN.

    “Kalau gerakan mahasiswa dan gerakan rakyat mendukung sepenuhnya dan menuntut agar pemerintah dan DPR itu memproses perampasan aset menjadi undang-undang, maka akan terwujud pemerintahan bersih mari kita berkolaborasi seluh kekuatan rakyat,” ungkap Samsuddin.

    Menurut Samsudin RUU Perampasan Aset mengatur perampasan aset tanpa perlu membuktikan kejahatannya, sepanjang negara mencurigai aset itu diperoleh dari hasil kejahatan. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa situasi saat ini pemerintah membutuhkan anggaran untuk mendorong kesejahteraan rakyat lewat program-program pro rakyat. akan tetapi, tingkat korupsi meningkat sehingga pemerintah harus berutang untuk mendorong percepatan program tersebut. untuk itu mengapa penting RUU Perampasan Aset ini menjadi penting untuk segera disahkan.

    Ia juga menyampaikan bahwa selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, LMND juga mendorong implementasi kesepakatan dari Konvensi Anti Korupsi Salah satunya, kewenangan menangani kasus korupsi yang terjadi di sektor swasta.

    Indonesia sudah meratifikasi UNCAC sejak tahun 2007. Tapi beberapa ketentuan belum di adopsi dalam produk hukum nasional kita. Menurutnya, tindak pidana korupsi atau suap dan gratifikasi yang dilakukan pelaku usaha di sektor swasta selama ini belum terlalu tersentuh. Ia menyebut publik menutup mata dan menganggap hal itu hanya bagian dari kegiatan bisnis.

    Terakhir samsudin menegaskan Korupsi di sektor swasta juga berpotensi merugikan keuangan negara. Sebab, korupsi atau suap yang terjadi di sektor swasta membuat dunia usaha lebih sedikit membayar pajak. Kalau suap menyuap antar swasta, ada biaya ekonomi yang tersembunyi dan tidak mungkin berasal dari kantong pribadi. Otomatis mengurangi keuntungan perusahaan. Ketika keuntungan berkurang, pajak yang dibayarkan negara juga berkurang.***

    DPR LMND RUU Perampasan Aset
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    NEWS 31 Mei 2026

    Bangsa Kecam Tindakan Anarkis dan Minta Polisi Usut Tuntas

    BEM UNIBA Minta Maaf atas Kerusuhan Konser Rilaya, Desak Polisi Usut Provokator

    Modus Gelap Limbah Industri Serang: Dijual Murah Jadi Urukan Jalan Ilegal

    SPMB Segera Dilaunching, Dindikbud Kab Serang Tolak Percaloan Siswa Baru

    Recent Post

    Relawan Ungkap Copot dan Tahan Eks Pimpinan BGN Bukti Prabowo Tegas

    3 Juni 2026

    SPMB Segera Dilaunching, Dindikbud Kab Serang Tolak Percaloan Siswa Baru

    3 Juni 2026

    Aplikasi Transportasi Online JAM Street Tancap Gas di Banten, Hadirkan Tarif Rp1 dan Potongan Driver Hanya 5 Persen

    3 Juni 2026

    Yudi Budi Wibowo: MBG Tak Hanya Cegah Stunting, Tapi Hidupkan Ekonomi Lokal

    3 Juni 2026

    ‎Soroti Aset Pemkab dan Pemkot Serang, Pengamat: Undang-undang Sudah Jelas, Harus Diserahkan

    3 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.