Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    KKM 12 UNIBA Gelar Sosialisasi Pajak dan Administrasi Desa Digital di Kelurahan Sukalaksana

    5 September 2026

    SI PILAH: Langkah Sederhana KKM 78 Sumurbandung untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

    3 September 2026

    Soal Berkas Mangkrak, Warga Mengadukan Kasus PT Genesis ke Jamwas Kejagung

    3 September 2026

    Andra Soni Minta Para Petani Terapkan Sistem Modern

    2 September 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Dorong Pemerintahan Bersih, LMND Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

    Dorong Pemerintahan Bersih, LMND Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

    Rizki Mubarok17 Desember 20242 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER – Pengurus Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) mendesak DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab, RUU tersebut mengatur tentang perampasan aset hasil korupsi itu dan sudah diusulkan oleh pemerintah sejak 10 tahun lalu.

    “Kami dorong agar DPR RI (RUU Perampasan aset) menjadi agenda penting dalam Pemerintahan Bersih,” kata Samsudin Saman Ketua UMUM LMND di Senayan selasa 17 Desember 2024.

    Samsudin juga mengajak gerakan mahasiswa agar bersama-sama mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, gerakan mahasiswa harus bersuara agar DPR terdesak dan mengesahkan RUU itu karena akan menambah APBN.

    “Kalau gerakan mahasiswa dan gerakan rakyat mendukung sepenuhnya dan menuntut agar pemerintah dan DPR itu memproses perampasan aset menjadi undang-undang, maka akan terwujud pemerintahan bersih mari kita berkolaborasi seluh kekuatan rakyat,” ungkap Samsuddin.

    Menurut Samsudin RUU Perampasan Aset mengatur perampasan aset tanpa perlu membuktikan kejahatannya, sepanjang negara mencurigai aset itu diperoleh dari hasil kejahatan. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa situasi saat ini pemerintah membutuhkan anggaran untuk mendorong kesejahteraan rakyat lewat program-program pro rakyat. akan tetapi, tingkat korupsi meningkat sehingga pemerintah harus berutang untuk mendorong percepatan program tersebut. untuk itu mengapa penting RUU Perampasan Aset ini menjadi penting untuk segera disahkan.

    Ia juga menyampaikan bahwa selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, LMND juga mendorong implementasi kesepakatan dari Konvensi Anti Korupsi Salah satunya, kewenangan menangani kasus korupsi yang terjadi di sektor swasta.

    Indonesia sudah meratifikasi UNCAC sejak tahun 2007. Tapi beberapa ketentuan belum di adopsi dalam produk hukum nasional kita. Menurutnya, tindak pidana korupsi atau suap dan gratifikasi yang dilakukan pelaku usaha di sektor swasta selama ini belum terlalu tersentuh. Ia menyebut publik menutup mata dan menganggap hal itu hanya bagian dari kegiatan bisnis.

    Terakhir samsudin menegaskan Korupsi di sektor swasta juga berpotensi merugikan keuangan negara. Sebab, korupsi atau suap yang terjadi di sektor swasta membuat dunia usaha lebih sedikit membayar pajak. Kalau suap menyuap antar swasta, ada biaya ekonomi yang tersembunyi dan tidak mungkin berasal dari kantong pribadi. Otomatis mengurangi keuntungan perusahaan. Ketika keuntungan berkurang, pajak yang dibayarkan negara juga berkurang.***

    DPR LMND RUU Perampasan Aset
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Atasi Sampah Organik, KKM 12 UNIBA Beri Pelatihan Biopori Kompos dan Teknologi Komposter di Kelurahan Sukalaksana

    KAMPUS 1 September 2026

    KKM Kelompok 12 UNIBA Gelar Edukasi Pemilahan Sampah dan Olah Minyak Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi

    SI PILAH: Langkah Sederhana KKM 78 Sumurbandung untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

    KKM UNIBA 78 Hadirkan Pembelajaran Kreatif di SDN 1 Sumurbandung dan Madrasah Kapunduhan

    KKM 12 UNIBA Gelar Sosialisasi Pajak dan Administrasi Desa Digital di Kelurahan Sukalaksana

    Recent Post

    APBD Susut, Pemprov Kini Andalkan CSR Bangun Tanah Jawara

    2 September 2026

    Resmikan 7 Daerah Irigasi, Gubernur Banten: Setiap Rupiah yang Dikeluarkan Harus Memberi Manfaat untuk Masyarakat

    2 September 2026

    Berbagi Hidup dan Sehat Bersama, Kejati Banten Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di HUT Kejaksaan

    2 September 2026

    Touring Demi Rakyat, Anton Suratto Buktikan Demokrat Hadir Mendengar Langsung

    2 September 2026

    Semarak Maulid Nabi, PLP Kelompok 2 UIN Banten Kolaborasi dengan MAN 2 Serang

    1 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.