Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    LMND UNIBA Gelar Dialog Publik dan Buka Bersama, Bahas Strategi Kampus Cegah Disorientasi Ideologi Mahasiswa

    10 Maret, 2026

    HIPMI Banten Gelar Fit and Proper Test Basnom di Tangerang Selatan, Dorong Lahirnya Kader Pengusaha Muda Berintegritas

    10 Maret, 2026

    Pererat Ukhuwah di Ramadan, MWC NU Curug Gelar Nahdlatul Ulama Festival

    10 Maret, 2026

    PKBM Daguina Bantah Isu Siswa Fiktif, Dindikbud Kota Serang Ikut Beri Penegasan

    10 Maret, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Kenaikan PPN 12 Persen: LMND Desak PDIP Evaluasi Diri dan Cari Alternatif
    NEWS

    Kenaikan PPN 12 Persen: LMND Desak PDIP Evaluasi Diri dan Cari Alternatif

    By Rizki Mubarok23 Desember, 20243 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BantenCorner.Com – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tengah kontroversial beberapa minggu terakhir. Banyak pihak penyebut, kenaikan PPN 12 persen tersebut harus dipertimbangkan ulang karena akan berimplikasi pada daya beli masyarakat yang melemah ketika diberlakukan. 

    Merespon hal tersebut, Ketua Umum Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), Syamsudin Saman menyampaikan, kenaikan PPN 12 sangat historis. Oleh karena itu katanya, waktu pemberlakuannya termasuk juga klasifikasi barang harus dipotret.

    Jika ditelusuri, kenaikan PPN 12 persen memang bermula dari disahkannya Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU tiga tahun silam, tepatnya pada 7 Oktober 2021 pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Di masa itu, kepemimpinan politik, baik eksekutif maupun legislatif dikuasai PDIP.

    “Andil besarnya (PPN 12 persen-red) memang PDIP sebagai partai penguasa baik eksekutif maupun legislatif di masa UU itu diberlakukan,” kata Syamsudin Saman, Minggu, (22/12), di Jakarta.

    Lantaran hal tersebut kata Syamsudin, sebagai biang keladi, PDIP tidak bisa cuci tangan tanpa ada pertanggung jawaban apapun.

    Syamsudin menyebut, ketimbang cuci tangan, lebih baik PDIP katanya mengevaluasi diri selama masa kepemimpinannya yang telah banyak menyengsarakan rakyat.

    “Saya pikir rakyat kita sudah jeli memahami keadaan. Jadi memang baiknya PDIP mengevaluasi diri selama berkuasa dan meminta maaf ke rakyat karena banyak menyengsarakan,” katanya.

    Saat ditanya mengenai respon issu tersebut, Syamsudin menjelaskan, pihaknya menolak dengan tegas kenaikan PPN 12 persen jika dipukul rata ke semua lapisan masyarakat, dan meminta agar pemerintah mencari alternatif lain untuk menaikan pertumbuhan ekonomi.

    “Pasca Covid-19 kemarin harus diakui kita belum pulih sepenuhnya meskipun pemerintah banyak memberikan stimulus. Kita pikir, menaikan PPN 12 persen bukanlah solusi. Hanya akan menambah beban rakyat,” katanya.

    Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemandirian nasional supaya tidak lagi bergantung pada utang, Syamsudin mendesak agar pemerintah sesegera mungkin mengesahkan RUU Perampasan Aset dan memperkuat sistem hukum Indonesia.

    Pasalnya kata dia, dengan instrumen hukum tersebut dan ketegasan pemerintah, uang yang dicuri koruptor itu dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi jika dikelola dengan baik.

    Dalam hal sistem hukum untuk penegakan pidana korupsi, Syamsudin juga mengusulkan agar asasnya tidak lagi menggunakan ‘praduga tak bersalah’, tetapi dengan ‘pembuktian terbalik’, dimana setiap orang yang kekayaannya melimpah patut dicurigai dari mana sumber kekayaannya.

    Sehingga katanya, setiap orang kaya tidak dapat berkilah ketika harta kekayaannya ditelusuri oleh negara.

    Selain hal tersebut, alternatif lain turut diusulkan Syamsudin, misalnya kata dia, kenaikan PPN 12 persen dihususkan untuk barang mewah.

    “Alternatif lainnya boleh PPN 12 persen. Tapi husus barang mewah. Atau kalau tidak, pemerintah harus meninjau kembali seluruh UU Perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Misalnya, PPh perorangan maupun badan masih bisa dibuat lebih progresif,” katanya lagi.

    Saat ini katanya, dalam UU 36/2008, plafon penghasilan di atas 500 juta dikenai pajak 30 persen. Persentase ini diberlakukan kepada warga negara yang pendapatannya jauh lebih besar. Padahal seharusnya kata Syamsudin, pendapatan yang melampaui 500 juta dikenakan pajak lebih besar.

    Dalam penutupnya Syamsudin menuturkan, ada banyak skema lain yang dapat dijadikan alternatif untuk meningkatkan pendapatan rakyat.***

    LMND PDIP PPN
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kampus atau Ruang Aman? Mahasiswa Pertanyakan Kembalinya Dosen yang Pernah Terseret Kasus Pelecehan Verbal di UNIBA

    KAMPUS 07 Maret, 2026

    SMU Soroti Kebijakan Biaya TOEFL-EPT di UNIBA, Dorong Kampus Turunkan Biaya demi Keadilan Akses Pendidikan

    HIPMI Banten Gelar Fit and Proper Test Basnom di Tangerang Selatan, Dorong Lahirnya Kader Pengusaha Muda Berintegritas

    Fuso Berkah Ramadan 2026: Siaga 24 Jam dan Berbagi Kebahagiaan untuk Pengemudi Truk

    LMND UNIBA Soroti Munculnya Persoalan Baru di Tengah Reformasi Birokrasi Universitas Bina Bangsa

    Recent Post

    Polres Kabupaten Serang Ungkap Kasus Pengerusakan di Pontang Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

    10 Maret, 2026

    Dokumen Sah Ada, Tapi Kasus Lahan Serang Terjebak

    09 Maret, 2026

    Kasus Korupsi PTSL Tangerang: Jimmy Lie Akhirnya Tertangkap

    09 Maret, 2026

    LMND UNIBA Soroti Munculnya Persoalan Baru di Tengah Reformasi Birokrasi Universitas Bina Bangsa

    08 Maret, 2026

    Peringatan Nuzulul Quran di Kasemen, Muji Rohman Ingatkan Pentingnya Mengamalkan Nilai Al-Qur’an

    08 Maret, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.