Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    BKSAP Fokus Buka Akses Selat Hormuz demi Kelancaran Logistik Indonesia

    10 April, 2026

    Ancaman Ketahanan Pangan! Pekerja Penggilingan Minta Tolong ke Komisi IV

    09 April, 2026

    Optimisme Lawan Teror: Projo Ingatkan Pengalaman Bangsa Saat Pandemi

    08 April, 2026

    PKBM Daguina Gelar UPK Paket C, Bukti Pendidikan Nonformal Kian Berkualitas

    08 April, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»PRIMA Apresiasi Himbauan Presiden Soal THR Ojek Online

    PRIMA Apresiasi Himbauan Presiden Soal THR Ojek Online

    Rizki Mubarok11 Maret, 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORMER.COM – Presiden Prabowo Subianto mengimbau kepada perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi ojek online memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi atau kurir dalam bentuk uang tunai. 

    Wakil Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Anshar Manrulu mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, pemerintah telah mengambil langkah maju ditengah masih lemahnya posisi pengemudi dan kurir lantaran masih menyandang status mitra yang belum diatur perlindungan haknya dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    “Ini langkah maju yang dilakukan Pemerintahan Prabowo-Gibran agar driver dan keluarganya bisa menikmati tambahan pemasukan di hari raya,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

    Anshar merasa bahagia karena perjuangan pengemudi ojol selama ini mendapatkan jalan keluar dari pemerintah. Ia mengatakan, hal itu adalah bukti bahwa Presiden Prabowo berpihak kepada rakyat.

    “Teman-teman driver harus mengawal surat edaran (SE) yang akan dikeluarkan Menaker dan memastikan semua pengelolah aplikasi mau menjalankannya,” tambahnya.

    Secara teknis, lanjut dia, Pemerintah sebenarnya sudah memiliki aturan hukum yang jelas mengenai hubungan kerja antara pengemudi ojol dengan aplikator.

    Melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. 1001 tahun 2022 pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan layanan aplikasi yang melakukan potongan melebihi aturan.

    “Kalau sudah ada hubungan hukum yang terang antara pengemudi ojek online dan aplikator, ini tidak disebut lagi sebagai bonus berbasis keaktifan, karena diatur undang-undang menjadi kewajiban aplikator untuk memberikan THR,” tutupnya.***

    Ojek Online Prima THR

    Related Posts

    NEWS

    PRIMA Soroti Rencana Impor 105 Ribu Pikap: Antara Penguatan Desa dan Masa Depan Industri Nasional

    23 Februari, 2026
    NEWS

    Wali Kota Serang Respon Cepat Keluhan Komunitas Ojol, 154 Paket Sembako Dibagikan

    17 Desember, 2025
    HUKRIM

    Ansor Banten Ajak Doakan Korban Insiden Ojol yang Dilindas Mobil Polisi

    29 Agustus, 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kritik Anggaran Belanja Buah Durian hingga Kue Ulang Tahun di Biro Umum Banten Habiskan Puluhan Juta, Mahasiswa: Hamburkan APBD

    NEWS 07 April, 2026

    Pengeroyokan Petugas Keamanan di Movenpick Carita, Satu Pelaku Diduga Anak Lurah Umbul Tanjung

    PKBM Daguina Gelar UPK Paket C, Bukti Pendidikan Nonformal Kian Berkualitas

    Kisah Konflik Internal Kesultanan Banten dan Campur Tangan Belanda

    Menguak Sejarah Panjang dan Ritual Keagamaan di Makam Sultan Maulana Hasanuddin

    Recent Post

    Kritik Anggaran Belanja Buah Durian hingga Kue Ulang Tahun di Biro Umum Banten Habiskan Puluhan Juta, Mahasiswa: Hamburkan APBD

    07 April, 2026

    Bawa Visi Baru, Pramuka Banten Akan Olah Sampah Jadi Pupuk

    07 April, 2026

    Ketua DPRD: Musrenbang 2027 Jadi Kunci Wujudkan Kota Serang Lebih Maju

    06 April, 2026

    DPRD Serang Siap Kawal Iklim Usaha Kondusif untuk Investor

    02 April, 2026

    DPD GMPK Banten Apresiasi Kebijakan Pemerintah: Jaga Stabilitas Harga BBM di Tengah Ketidakpastian Global

    01 April, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.