Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Kata Kemendagri Soal Pertumbuhan Ekonomi Banten

    5 Oktober 2026

    26 Tahun Banten, Gubernur Andra Soni: Pembangunan Harus Terus Bergerak dan Maju Berdampak

    5 Oktober 2026

    Komisi V DPRD Nilai Danang Hamas Nugroho Layak Pimpin Dinkes Banten: Beliau Sudah Banyak Berkecimpung di Bidang Kesehatan

    5 Oktober 2026

    Apresiasi Kinerja Dirut RSUD Banten dr. Danang, Komisi V DPRD Banten: Pelayanan Pro Aktif, Semakin Meningkat

    5 Oktober 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»PRIMA Apresiasi Himbauan Presiden Soal THR Ojek Online

    PRIMA Apresiasi Himbauan Presiden Soal THR Ojek Online

    Rizki Mubarok11 Maret 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORMER.COM – Presiden Prabowo Subianto mengimbau kepada perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi ojek online memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi atau kurir dalam bentuk uang tunai. 

    Wakil Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Anshar Manrulu mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, pemerintah telah mengambil langkah maju ditengah masih lemahnya posisi pengemudi dan kurir lantaran masih menyandang status mitra yang belum diatur perlindungan haknya dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    “Ini langkah maju yang dilakukan Pemerintahan Prabowo-Gibran agar driver dan keluarganya bisa menikmati tambahan pemasukan di hari raya,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

    Anshar merasa bahagia karena perjuangan pengemudi ojol selama ini mendapatkan jalan keluar dari pemerintah. Ia mengatakan, hal itu adalah bukti bahwa Presiden Prabowo berpihak kepada rakyat.

    “Teman-teman driver harus mengawal surat edaran (SE) yang akan dikeluarkan Menaker dan memastikan semua pengelolah aplikasi mau menjalankannya,” tambahnya.

    Secara teknis, lanjut dia, Pemerintah sebenarnya sudah memiliki aturan hukum yang jelas mengenai hubungan kerja antara pengemudi ojol dengan aplikator.

    Melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. 1001 tahun 2022 pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan layanan aplikasi yang melakukan potongan melebihi aturan.

    “Kalau sudah ada hubungan hukum yang terang antara pengemudi ojek online dan aplikator, ini tidak disebut lagi sebagai bonus berbasis keaktifan, karena diatur undang-undang menjadi kewajiban aplikator untuk memberikan THR,” tutupnya.***

    Ojek Online Prima THR
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    26 Tahun Banten, Yeremia Mendrofa Harap Banten Maju, Mandiri Sejahtera Berlandaskan Iman dan Takwa

    NEWS 4 Oktober 2026

    Berbagi Hidup dan Sehat Bersama, Kejati Banten Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di HUT Kejaksaan

    26 Tahun Banten, Legislator PDIP: Kita Harap Tidak Ada Lagi Orang Tua Bingung Anaknya Lulus Harus Kerja Di mana

    Konfercab XV PCNU Kabupaten Serang Segera Digelar, Gus Robi Bicara Estafet Kepemimpinan

    Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Kehilangan Kendali atas Pikirannya Sendiri

    Recent Post

    26 Tahun Banten, Legislator PDIP: Kita Harap Tidak Ada Lagi Orang Tua Bingung Anaknya Lulus Harus Kerja Di mana

    4 Oktober 2026

    26 Tahun Banten, Yeremia Mendrofa Harap Banten Maju, Mandiri Sejahtera Berlandaskan Iman dan Takwa

    4 Oktober 2026

    Konfercab XV PCNU Kabupaten Serang Segera Digelar, Gus Robi Bicara Estafet Kepemimpinan

    3 Oktober 2026

    DPRD Banten Gelar Istighasah, Doakan Banten Sejahtera dan Jurnalis Hilang Segera Ditemukan

    1 Oktober 2026

    Jejak Hukum Hilang 16 Tahun, HGU PT Letawa 267,8 Hektar Dilaporkan Dugaan Korupsi ke Kejati Sulbar

    1 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.