Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Tolak Tuduhan Tanpa Bukti, PT Kristalin Ekalestari Tegaskan Kepatuhan Regulasi

    6 Juli 2026

    Peringati Hari Kelautan Nasional, Arif Rahman Ajak Jaga Laut demi Masa Depan

    4 Juli 2026

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    3 Juli 2026

    Tuntaskan Masalah Sampah, Pemkot Serang Optimalkan Bank Sampah & Libatkan Peran Aktif Warga

    3 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»PRIMA Apresiasi Himbauan Presiden Soal THR Ojek Online

    PRIMA Apresiasi Himbauan Presiden Soal THR Ojek Online

    Rizki Mubarok11 Maret 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORMER.COM – Presiden Prabowo Subianto mengimbau kepada perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi ojek online memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi atau kurir dalam bentuk uang tunai. 

    Wakil Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Anshar Manrulu mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, pemerintah telah mengambil langkah maju ditengah masih lemahnya posisi pengemudi dan kurir lantaran masih menyandang status mitra yang belum diatur perlindungan haknya dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    “Ini langkah maju yang dilakukan Pemerintahan Prabowo-Gibran agar driver dan keluarganya bisa menikmati tambahan pemasukan di hari raya,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

    Anshar merasa bahagia karena perjuangan pengemudi ojol selama ini mendapatkan jalan keluar dari pemerintah. Ia mengatakan, hal itu adalah bukti bahwa Presiden Prabowo berpihak kepada rakyat.

    “Teman-teman driver harus mengawal surat edaran (SE) yang akan dikeluarkan Menaker dan memastikan semua pengelolah aplikasi mau menjalankannya,” tambahnya.

    Secara teknis, lanjut dia, Pemerintah sebenarnya sudah memiliki aturan hukum yang jelas mengenai hubungan kerja antara pengemudi ojol dengan aplikator.

    Melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. 1001 tahun 2022 pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan layanan aplikasi yang melakukan potongan melebihi aturan.

    “Kalau sudah ada hubungan hukum yang terang antara pengemudi ojek online dan aplikator, ini tidak disebut lagi sebagai bonus berbasis keaktifan, karena diatur undang-undang menjadi kewajiban aplikator untuk memberikan THR,” tutupnya.***

    Ojek Online Prima THR
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    NEWS 30 Juni 2026

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    Recent Post

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    2 Juli 2026

    Selesai 100 Persen, Bulog Siap Lanjutkan Banpang Semester II 2026

    2 Juli 2026

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    1 Juli 2026

    Adde Rosi: Transformasi Digital Perbukuan Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Daerah

    30 Juni 2026

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.