Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Tolak Tuduhan Tanpa Bukti, PT Kristalin Ekalestari Tegaskan Kepatuhan Regulasi

    6 Juli 2026

    Peringati Hari Kelautan Nasional, Arif Rahman Ajak Jaga Laut demi Masa Depan

    4 Juli 2026

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    3 Juli 2026

    Tuntaskan Masalah Sampah, Pemkot Serang Optimalkan Bank Sampah & Libatkan Peran Aktif Warga

    3 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Siap Dampingi Pekerja yang Terkendala THR, LMND Buka Posko Pengaduan

    Siap Dampingi Pekerja yang Terkendala THR, LMND Buka Posko Pengaduan

    Rizki Mubarok11 Maret 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Banten buka posko pengaduan bagi pekerja atau buruh, yang mendapat permasalahan dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 dari tempatnya bekerja.

    Sebelumnya, disampaikan Presiden Prabowo Subianto melalui konferensi pers pada Senin, 10 Maret 2025, bahwa pemerintah resmi menetapkan kebijakan terbaru terkait pemberian THR bagi pekerja di sektor Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta tersebut, Prabowo menegaskan bahwa THR bagi pekerja atau buruh di sektor Swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

    Selain itu, dihadapan sejumlah driver ojek online saat konferensi pers, Prabowo menyampaikan perhatiannya kepada para kurir, dan pengemudi transportasi online, dengan harapan perusahaan yang menaungi mereka memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai kepada para pekerjanya.

    Adapun besaran serta mekanisme pencairan THR di masing-masing sektor perusahaan, nantinya akan disampaikan lebih lanjut melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).

    Oleh karenanya, dalam rangka mengantisipasi timbulnya permasalahan pada pemberian THR tahun 2025, LMND Banten membuka posko pengaduan yang berlokasi di Komplek TMI, Kaligandu, Serang – Banten untuk para pekerja atau buruh.

    Departemen Agitasi dan Propaganda (Agiprop) LMND Banten, Aldi Faturohman menilai bahwa meski pemerintah sudah menetapkan kebijakan terkait pemberian THR, namun tidak menutup kemungkinan ada saja perusahaan yang melanggarnya.

    “Pemerintah sudah menetapkan kebijakan terkait pemberian THR, namun tidak menutup kemungkinan pasti ada saja perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai dengan apa yang sudah ditentukan”, ujar Aldi kepada media pada Selasa, 11 Maret 2025.

    Aldi menegaskan bahwa pihaknya (LMND Banten) akan menampung, dan memberikan fasilitas kepada para pekerja atau buruh, yang mengalami permasalahan dalam penerimaan THR di perusahaannya.

    “Kita LMND Banten tentunya akan senantiasa mendampingi para pekerja atau buruh, yang mengadukan permasalahannya dalam penerimaan THR dari tempatnya bekerja”, lanjutnya.

    Adapun jenis pengaduan yang bisa diterima oleh LMND Banten diantaranya, THR tidak dalam bentuk uang, THR tidak dibayarkan secara penuh atau dicicil, dan THR tidak dibayarkan sama sekali oleh perusahaan.

    Selain pengaduan lewat posko, para pekerja atau buruh bisa mengadukan permasalahannya dengan menghubungi pihak LMND Banten melalui telepon atau whatsapp.

    “Jenis-jenis pengaduan yang kami terima yaitu THR tidak dalam bentuk uang, tidak dibayar penuh atau dicicil, bahkan tidak dibayarkan sama sekali. Bagi para pekerja atau buruh yang ingin mengadukan permasalahannya bisa juga dengan menghubungi nomor +62831-7127-4223”, tutupnya.***

    LMND Banten Posko Pengaduan THR
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    NEWS 30 Juni 2026

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    Recent Post

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    2 Juli 2026

    Selesai 100 Persen, Bulog Siap Lanjutkan Banpang Semester II 2026

    2 Juli 2026

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    1 Juli 2026

    Adde Rosi: Transformasi Digital Perbukuan Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Daerah

    30 Juni 2026

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.