BANTENCORNER.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STISIP Banten Raya menyampaikan keprihatinan dan keberatannya atas masih berlangsungnya aktivitas pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke wilayah Kabupaten Pandeglang, meskipun diketahui perjanjian kerja sama (MoU) antara kedua kabupaten telah dinyatakan berakhir.
Pada awalnya, telah disepakati MoU mengenai pengelolaan sampah antara Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang yang seharusnya berakhir pada tanggal 29 Desember 2024, sebagaimana disampaikan oleh Asisten Daerah II (ASDA II) Kabupaten Pandeglang melalui media sosial. Namun, hingga kini, pengiriman sampah dari Kabupaten Serang masih terus berlangsung.
Dalam audiensi pertama pada 6 Februari 2025, pihak terkait menyampaikan bahwa adanya kelebihan deposit sampah menyebabkan pengiriman diperpanjang hingga 29 Januari 2025. Pemerintah juga menyatakan bahwa setelah tanggal tersebut tidak ada MoU baru maupun rencana perpanjangan. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga tanggal 26 Februari 2025, aktivitas pembuangan sampah masih terus terjadi.
Permasalahan ini dianggap sebagai adanya inkonsistensi kebijakan antara pernyataan resmi pemerintah dengan realitas yang terjadi di lapangan. Ketidaksesuaian antara pernyataan ASDA II dan tindakan di lapangan yang menunjukkan lemahnya koordinasi serta minimnya transparansi publik, kemudian memicu keresahan masyarakat serta menurunkan kepercayaan terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menangani isu lingkungan.
Lebih lanjut, pada audiensi yang dijadwalkan pada tanggal 20 Maret 2025, pihak terkait tidak menemui BEM, sehingga Ketidakhadiran ini dianggap kurangnya itikad baik dan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat
Rapiudin, Wakil Presiden BEM STISIP Banten Raya, menyatakan bahwa BEM STISIP Banten Raya akan terus mengawal dan memantau kasus ini secara aktif. Ia juga menyebutkan bahwa akan ada aksi lanjutan kepada pihak terkait dalam waktu dekat untuk meminta kejelasan, ketegasan sikap, dan penyelesaian konkret terhadap persoalan yang sudah berlarut-larut ini.
“Sampai hari ini, Rabu 23 April 2025, BEM STISIP Banten Raya masih terus mengawal dan memantau kasus ini secara aktif. Sebagai bentuk keseriusan dalam perjuangan ini, kami akan kembali melakukan aksi lanjutan kepada pihak terkait dalam waktu dekat sebagai langkah untuk meminta kejelasan, ketegasan sikap, dan penyelesaian konkrit terhadap persoalan yang sudah berlarut-larut ini,” pungkas Rapiudin kepada tim Bantencorner pada Rabu, 23 April 2025.
Tak hanya itu, Rapiudin menegaskan, mereka akan terus menyuarakan penolakan terhadap praktik merugikan masyarakat dan lingkungan, serta menuntut pemerintah untuk transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Kami akan terus bersuara hingga praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan ini dihentikan secara total. Kami menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pemerintah pada kepentingan publik,” tegas Wakil Presiden BEM STISIP Banten Raya.
BEM STISIP Banten Raya akan terus menjadi bagian dari kontrol sosial mahasiswa yang kritis dan bertanggung jawab demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.***




