Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Mahasiswa KKM 78 Ikut Bergerak dalam GEMAS, Dukung Ketahanan Pangan melalui Penggemukan Sapi BUMDes

    25 Agustus 2026

    Beri Semangat Nakes RSUD Banten, Sekda Deden: Semua Harus Dilayani dengan Maksimal

    25 Agustus 2026

    Minim Penerangan, KKM Kelompok 79 UNIBA Pasang 12 Lampu di 11 Titik di Desa Sukadaya

    24 Agustus 2026

    KKM 78 Sumurbandung Turun Langsung Dampingi Budidaya Lele Lewat Program GEMELE

    24 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»JIRAH Latih Masyakarat Jadi Paralegal dan Peneliti Anti Korupsi

    JIRAH Latih Masyakarat Jadi Paralegal dan Peneliti Anti Korupsi

    Rizki Mubarok28 Mei 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTEN – Lembaga Bantuan Hukum Kajian Anggaran Daerah (LBH JIRAH) latih masyarakat untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan hukum. Direktur Eksekutif JIRAH, Faisal Rizal, mengatakan tujuan dari pelatihan ini, agar kedepan masyarakat menjadi kontrol sosial sekaligus menjadi paralegal yang dapat memberikan pengetahuan 

    dasar dalam advokasi penegakkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat.

    Peran pengawasan dalam penegakkan hukum di tengah masyarakat, menurut Faisal menjadi hal yang penting, terlebih soal pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi yang mulai mengakar hingga ke desa-desa. Sehingga, kesadaran akan pentingnya penegakkan hukum menjadi lonceng pengingat agar tidak boleh lagi korupsi menjadi budaya.

    “Seperti duri dalam daging mungkin itu gambaran singkatnya. Kejahatan korupsi bisa disejajarkan dengan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena bahaya dan daya rusaknya bisa meruntuhkan suatu negara. Karena itu JIRAH punya kewajiban untuk membangun kontrol sosial lewat pelatihan hukum,” ucapnya.

    Sebab itu, lanjutnya, JIRAH menggelar Pelatihan Dasar Paralegal ini dimaksudkan untuk disisi lain memberikan pengetahuan
    dasar dalam advokasi penegakkan hukum dan keadilan (case by case), yang bertujuan memberikan pengetahuan dasar terhadap peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

    Selain itu, lanjut Faisal, Paralegal ini juga ditujukan untuk menjawab minimnya akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu atau tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum yang profesional. Paralegal muncul sebagai respons terhadap ketidakmampuan dunia profesi hukum dan sistem hukum dalam memenuhi kebutuhan
    masyarakat dalam hal akses keadilan dan perlindungan hukum.

    “Bahwa pada umumnya paralegal didefinisikan adalah orang yang bukan berprofesi sebagai pengacara (advokat), namun memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum, serta
    bekerja di bawah bimbingan pengacara atau organisasi bantuan hukum. Mereka membantu masyarakat dalam mengakses keadilan dengan memberikan edukasi hukum,” jelasnya.

    Dirinya melihat, ada potensi yang belum dikembangkan dari peran paralegal ini, dikaitkan dengan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

    “Jika masyarakat di edukasi soal hukum, maka diharapkan angka pelanggaran hukum terutama soal tindak korupsi perlahan akan menurun, karena akan ada masyarakat yang awasi. Jadi masih berani lakukan korupsi?,” pungkasnya.

    JIRAH lembaga bantuan hukum
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Bikin Produk Makin Menarik, KKM 78 Sumurbandung Dampingi Packaging Dapros dan Renggining

    KAMPUS 22 Agustus 2026

    Minim Penerangan, KKM Kelompok 79 UNIBA Pasang 12 Lampu di 11 Titik di Desa Sukadaya

    Semangat Literasi Digaungkan di Serang: TBM Titik Literasi Kukuhkan Ruang Baca Sebagai Jalan Masa Depan

    Mahasiswa Baru Diminta Kritis Melihat Persoalan Sosial, Ketua FAM Tegaskan Fungsi PKKMB

    Kisah Pilu Seorang Trader: Pengkhianatan Exness yang Menghancurkan Harapan

    Recent Post

    42 Hektare Afdeling Mike dan Kebun Di Luar Batas Izin, HASRI JACK dan PARTNERS Laporkan PT Letawa

    24 Agustus 2026

    Gelar Mubes ke-VIII, Yamin Sabikin Terpilih sebagai Ketua Umum IKAMABA Periode 2026–2027

    24 Agustus 2026

    Semangat Literasi Digaungkan di Serang: TBM Titik Literasi Kukuhkan Ruang Baca Sebagai Jalan Masa Depan

    23 Agustus 2026

    GP Ansor Banten Apresiasi Program dan Kebijakan Pemerintahan Prabowo

    23 Agustus 2026

    Tanah Bertuan! Pemilik Hak Ulayat Nifasi Tegaskan: Tanah Adat Bukan Milik Negara

    23 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.