Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Pemprov Banten Raih Opini WTP ke 10 Secara Berturut-Turut

    25 Mei 2026

    Kasus Pasien BPJS Tipes Diduga Ditolak, RSUD Labuan Akui Hasil Lab Berbeda

    24 Mei 2026

    Nakes RSUD Labuan Geruduk Rumah Orangtua Pasien BPJS yang Ditolak Rawat Inap, Keluarga Pasien Bingung

    24 Mei 2026

    RSUD Labuan Tolak Rawat Peserta BPJS PPU Penderita Tipes, Padahal Kondisinya Kritis

    24 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»JIRAH Latih Masyakarat Jadi Paralegal dan Peneliti Anti Korupsi

    JIRAH Latih Masyakarat Jadi Paralegal dan Peneliti Anti Korupsi

    Rizki Mubarok28 Mei 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTEN – Lembaga Bantuan Hukum Kajian Anggaran Daerah (LBH JIRAH) latih masyarakat untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan hukum. Direktur Eksekutif JIRAH, Faisal Rizal, mengatakan tujuan dari pelatihan ini, agar kedepan masyarakat menjadi kontrol sosial sekaligus menjadi paralegal yang dapat memberikan pengetahuan 

    dasar dalam advokasi penegakkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat.

    Peran pengawasan dalam penegakkan hukum di tengah masyarakat, menurut Faisal menjadi hal yang penting, terlebih soal pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi yang mulai mengakar hingga ke desa-desa. Sehingga, kesadaran akan pentingnya penegakkan hukum menjadi lonceng pengingat agar tidak boleh lagi korupsi menjadi budaya.

    “Seperti duri dalam daging mungkin itu gambaran singkatnya. Kejahatan korupsi bisa disejajarkan dengan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena bahaya dan daya rusaknya bisa meruntuhkan suatu negara. Karena itu JIRAH punya kewajiban untuk membangun kontrol sosial lewat pelatihan hukum,” ucapnya.

    Sebab itu, lanjutnya, JIRAH menggelar Pelatihan Dasar Paralegal ini dimaksudkan untuk disisi lain memberikan pengetahuan
    dasar dalam advokasi penegakkan hukum dan keadilan (case by case), yang bertujuan memberikan pengetahuan dasar terhadap peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

    Selain itu, lanjut Faisal, Paralegal ini juga ditujukan untuk menjawab minimnya akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu atau tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum yang profesional. Paralegal muncul sebagai respons terhadap ketidakmampuan dunia profesi hukum dan sistem hukum dalam memenuhi kebutuhan
    masyarakat dalam hal akses keadilan dan perlindungan hukum.

    “Bahwa pada umumnya paralegal didefinisikan adalah orang yang bukan berprofesi sebagai pengacara (advokat), namun memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum, serta
    bekerja di bawah bimbingan pengacara atau organisasi bantuan hukum. Mereka membantu masyarakat dalam mengakses keadilan dengan memberikan edukasi hukum,” jelasnya.

    Dirinya melihat, ada potensi yang belum dikembangkan dari peran paralegal ini, dikaitkan dengan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

    “Jika masyarakat di edukasi soal hukum, maka diharapkan angka pelanggaran hukum terutama soal tindak korupsi perlahan akan menurun, karena akan ada masyarakat yang awasi. Jadi masih berani lakukan korupsi?,” pungkasnya.

    JIRAH lembaga bantuan hukum

    Related Posts

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    KAMPUS 20 Mei 2026

    LBH Ansor Banten Soroti Insiden Ojek Online yang Dilindas Mobil Polisi

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    KKN INAIS Gelar Seminar Ekonomi Islam di Desa Malasari

    KKM 36 Dorong Pemberdayaan UMKM Lokal sebagai Penggerak Ekonomi Desa Kertasana

    Recent Post

    Tak Punya Sertifikasi tapi Digelontorkan Dana Rp5,4 M, Kasus Sewa Pesawat PT APK Diusut Kejaksaan

    22 Mei 2026

    Gugatan Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Masih Bergulir, Sidang Lanjutan Dijadwalkan Juni 2026

    21 Mei 2026

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    20 Mei 2026

    Kadindikbud Kota Serang Ngamuk saat Sidak di SDN Karangantu: Toilet Berantakan hingga Guru Menangis

    20 Mei 2026

    Catut Nama Pejabat BGN, 4 Orang Tipu Calon Mitra SPPG Rugikan Rp1,9 Miliar

    19 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.