SERANG– Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Cikokol bersama pemerintah Kota Tangerang telah melaksanakan sinergitas pemungutan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB.
Sosialisasi opsen pajak bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sosialisasi ini juga disertai pembahasan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang hingga akhir Oktober 2025 di Banten, termasuk Kota Tangerang.
Pada kesempatan itu, acara sosialisasi opsen pajak dihadiri langsung Walikota Tangerang dan Wakil Walikota Tangerang Sachrudin-Maryono.
Plt. Kepala UPTD PPD Cikokol Awal Pasenggong menjelaskan bahwa sosialisasi opsen pajak ini merupakan pertama di seluruh UPTD PPD di Banten.
“Cikokol juga pertama melaksanakan sinergitas pemungutan opsen PKB dengan kota tangerang, dimana Kota Tangerang memfasilitasi tempat di kantor kecematan untuk geray, sehingga samsat cikokol sudah tidak ada lagi sewa gerai,” ucap Awal saat dikonfirmasi, Sabtu 19 Juli 2025.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang, Sachrudin menjelaskan sosialisasi ini merupakan langkah strategis Pemkot Tangerang dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan dari sektor PKB dan BBNKB, yang nantinya akan memberikan kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.
Menurutnya, opsen PKB dan BBNKB merupakan bagian dari kewajiban perpajakan yang telah diatur dalam perundang-undangan, di mana sebagian dari hasilnya akan dikembalikan ke daerah untuk membiayai program-program yang pro-rakyat.
“Pajak yang bapak, ibu bayarkan, termasuk PKB dan BBNKB, akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik,” katanya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkot Tangerang berharap kesadaran serta kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat.
“Dengan memahami hak dan kewajiban sebagai wajib pajak, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak akan semakin meningkat. Ini yang ingin kami dorong melalui sosialisasi ini,” tandasnya.







