BANTENCORNER.COM – SMK Krida Taruna menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan seminar bertajuk “Lindungi Hak Anak, Tolak Pernikahan Dini: Perspektif Hukum dan Medis” yang berlangsung pukul 10.00 hingga 11.30 WIB.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kelompok 43 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa, pada Selasa, 12 Agustus 2025 di Desa Tanjung Jaya Ini bekerja sama dengan Bidan Desa Tanjung Jaya, Deti Ashaprihatin, Amd.Keb.
Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para remaja, khususnya pelajar SMK, mengenai dampak negatif dari pernikahan dini baik dari segi hukum maupun kesehatan. Melalui seminar ini, para peserta diajak untuk memahami pentingnya melindungi hak-hak anak serta membangun masa depan yang sehat dan berkualitas.
Deti Ashaprihatin, Amd.Keb, yang hadir sebagai narasumber, memaparkan materi tentang kesehatan reproduksi remaja, termasuk gangguan psikologis yang mungkin timbul.
Ketua Bidang Hukum “Shafira Putri Azzahra” mahasiswa Kelompok 43 KKM Universitas Bina Bangsa menyampaikan materi dari segi hukun yaitu pernikahan dini perspektif hukum dan undang-undang.
Seminar ini menegaskan bahwa pernikahan dini tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga melanggar hak-hak anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan dan tumbuh kembang yang optimal.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para siswa dan guru SMK Krida Taruna. Selain menjadi ajang edukasi, seminar ini juga menjadi bagian dari upaya preventif dalam menekan angka pernikahan usia dini, khususnya di wilayah Desa Tanjung Jaya dan sekitarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan siswa mampu memahami pentingnya menjaga kesehatan, mengenali hak-haknya sebagai anak, serta berani menolak tekanan sosial atau budaya yang mendorong praktik pernikahan dini.***







