SERANG– DPRD Provinsi Banten terus matangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM. Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten, Ubaedillah, dalam Rapat Paripurna Penjelasan 2 (dua) Raperda Usul DPRD Banten, Kamis (09/10/25).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Bahrum HS serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Banten lainnya Budi Prajogo. Turut hadir Sekretariat Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi.
Dalam penyampaiannya, Juru Bicara Bapemperda DPRD Provinsi Banten, Ubaedillah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global.
“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan negara dengan berbagai cara seperti pengembangan riset, pendidikan, fasilitas pendanaan, penyediaan infarstruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian intensif fasilitas kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreatifitas. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global,” jelasnya.
Saat ini Provinsi Banten memiliki potensi ekonomi kreatif namun belum dikembangkan secara optimal, sehingga belum memberikan banyak manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu adanya raperda ini diharapkan menjadi pedoman strategis dalam pengembangan potensi lokal Banten, memberikan perlindungan dan meningkatkan daya saing UMKM/koperasi, serta mendorong inovasi dan adopsi teknologi oleh pelaku ekonomi kreatif.
Lebih lanjutnya disampaikan, dalam pembahasan Bapemperda dan Komisi II sebagai pengusul raperda, disepakati bahwa ekonomi kreatif dan koperasi/UMKM akan dipisahkan dalam 2 (dua) raperda tersendiri karena memiliki arah kebijakan dan kewenangan yang berbeda.
Ubaedillah juga menegaskan bahwa perubahan dan pemisahan 2 (dua) raperda ini diharapkan menjadi pedoman strategis dalam pengembangan potensi lokal Banten, memberikan perlindungan dan meningkatkan daya saing UMKM/koperasi, serta mendorong inovasi dan adopsi teknologi oleh pelaku ekonomi kreatif.
“Raperda Ekonomi Kreatif akan dilanjutkan dengan judul Pemberdayaan, Penataan, dan Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Raperda tentang Koperasi dan UMKM akan diajukan terpisah dengan revisi atas Perda No. 2 Tahun 2016,” tutur Ubaedillah.