BANTENCORNER.COM — Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Desa Sukacai, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. (23 Oktober 2025)
Kegiatan yang berlangsung di aula Desa Sukacai ini disambut antusias oleh perangkat desa dan warga setempat. Sejak awal, suasana terlihat hangat dan penuh semangat karena tema yang dibahas sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat desa.
Sekretaris Desa Sukacai, Eman Suherman, mewakili Kepala Desa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada tim dari Unpam Kampus Serang. Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi perangkat desa dan masyarakat.
“Kami berterima kasih atas kehadiran para dosen dari Universitas Pamulang Kampus Serang. Materi yang disampaikan sangat membantu kami dalam memahami persoalan hukum yang sering muncul di tingkat desa,” ujar Eman.
Dalam kegiatan tersebut, para dosen Fakultas Hukum Unpam Kampus Serang menjadi narasumber dengan sejumlah topik menarik yang berkaitan dengan tata kelola dan kesadaran hukum di desa.
Materi pertama dibawakan oleh Tb. Rifat dengan tema “Optimalisasi Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Implementasi Demokrasi Desa.” Ia menjelaskan pentingnya fungsi BPD sebagai lembaga penyalur aspirasi masyarakat dan mitra pemerintah desa.
“BPD bukan sekadar lembaga formal, tapi wadah demokrasi di tingkat lokal,” tegasnya.
Selanjutnya, Syarifah Nurul Azizi dan Rizki Wahyudi, membawakan materi “Kedudukan Girik dalam Hukum Pertanahan Indonesia.” Mereka menjelaskan posisi girik dalam sistem hukum tanah nasional serta pentingnya konversi girik ke sertifikat tanah untuk memberikan kepastian hukum.
“Banyak persoalan tanah muncul karena kurangnya pemahaman tentang status girik. Melalui edukasi seperti ini, kami berharap masyarakat lebih paham dan bisa mengurus tanahnya sesuai aturan,” ujar Syarifah.
Sebagai penutup, Kun Khoirunisa, menyampaikan materi “Sosialisasi Hukum Akta Otentik.” Ia menegaskan pentingnya memahami peran akta otentik sebagai bukti hukum yang sah dalam berbagai urusan.
“Akta otentik bukan sekadar dokumen administratif, tetapi perlindungan hukum bagi hak seseorang,” jelasnya.
Kegiatan berjalan dengan interaktif. Para peserta yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga umum tampak aktif bertanya dan berdiskusi dengan para pemateri.
Menutup kegiatan, Tb. Rifat menyampaikan komitmen Unpam Kampus Serang untuk terus bersinergi dengan pemerintah desa.
“Kami ingin keberadaan kampus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Pengabdian seperti ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami,” ujarnya.
Universitas Pamulang Kampus Serang yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta, Pakupatan, Kota Serang, berkomitmen terus melanjutkan kegiatan pengabdian seperti ini di berbagai wilayah. Melalui PKM, kampus hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi, solusi, dan dampak nyata bagi pembangunan desa







