Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Kolaborasi DPR RI dan BRIN, Gelar Edukasi Deteksi Dini Gangguan Mental Remaja

    5 Mei 2026

    Diguyur Hujan, Kasat Intelkam Polresta Serang Kota AKP Tatang Kawal Aksi Mahasiswa Secara Humanis, Aman dan Kondusif

    5 Mei 2026

    Stop Corat-coret dan Konvoi! Dindikbud Serang Dorong Perayaan Kelulusan yang Lebih Positif

    4 Mei 2026

    Adde Rosi Khoerunnisa Dampingi Menteri Wihaji di Lebak: Wujudkan Keluarga Sehat dan Hunian Layak

    3 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Kasus Pemukulan SMAN 1 Kota Serang, Hasil Rekonstruksi Versi Korban Dinilai Janggal

    Kasus Pemukulan SMAN 1 Kota Serang, Hasil Rekonstruksi Versi Korban Dinilai Janggal

    Roy Goozly6 November 20253 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM — Kuasa Hukum Saksi AA, Razid Chaniago, angkat bicara terkait hasil rekonstruksi kasus dugaan pemukulan yang melibatkan siswa SMAN 1 Kota Serang.

    Razid menjelaskan, rekonstruksi yang dilakukan pada Selasa 4 November 2025 ini menunjukkan adanya dua versi peristiwa yang berbeda secara signifikan, yakni versi anak tersangka dan saksi, serta versi anak korban.

    “Kami ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Serang Kota atas langkah proaktif dalam melakukan proses penyidikan perkara ini. Kami juga mengapresiasi pelaksanaan Gelar Perkara Khusus oleh Polda Banten, sebagai bentuk transparansi dan akomodasi terhadap permintaan kuasa hukum korban,” ujar Razid di kantor Law Firm Razid Chaniago & Partners, Kamis 6 November 2025.

    Menurut Razid, berdasarkan hasil analisa dan arahan dari Gelar Perkara Khusus, rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian sebagai tindak lanjut resmi dari penyidikan.

    Pada rekonstruksi tersebut, versi pertama yakni pihak terduga pelaku dan saksi menyebutkan bahwa hanya anak tersangka yang melakukan pemukulan tanpa melibatkan orang lain.

    Dalam versi ini diperagakan sekitar 13 adegan, dengan jumlah pemukulan sebanyak 14 kali.

    Sementara itu, pada versi korban, terdapat sekitar 30 adegan dengan klaim bahwa pemukulan dilakukan secara bersama-sama oleh anak tersangka dan para saksi, kecuali Dzw.

    Korban juga menyebut dirinya dipukul hingga 160 kali.

    “Saksi Dzw sendiri membantah ikut dalam peristiwa pemukulan bahkan menyatakan tidak menyaksikan hal tersebut,” jelas Razid.

    Razid menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara keterangan korban dengan fakta yang muncul di lapangan.

    Menurutnya, klaim korban yang menyebut mengalami pemukulan sebanyak 160 kali tidak sejalan dengan hasil pemeriksaan medis.

    “Secara logika hukum, klaim korban tidak masuk akal dan cenderung mengada-ada. Hasil Visum et Repertum justru menyebutkan korban hanya mengalami luka ringan,” terang Razid.

    Ia menambahkan, fakta medis tersebut tidak mendukung narasi pemukulan masif yang disampaikan korban.

    Keterangan itu juga tidak diperkuat oleh saksi lain di lokasi kejadian, sehingga dinilai berdiri sendiri tanpa bukti pendukung.

    “Dalam hukum pembuktian, keterangan baru sah jika bersesuaian dengan alat bukti lain serta fakta medis. Dalam hal ini, keterangan korban tidak memenuhi unsur tersebut,” tegasnya.

    Selain itu, Razid juga menyoroti opini yang berkembang mengenai adanya unsur “pembiaran” dalam kasus tersebut.

    Ia menilai, unsur tersebut tidak terpenuhi karena tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea dari para saksi.

    “Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan dilakukan secara spontanitas dalam kondisi gelap, dan para saksi sibuk dengan kegiatan masing-masing. Tidak ada unsur kesengajaan atau pembiaran,” katanya.

    Razid menambahkan, pengakuan anak tersangka bahwa pemukulan dilakukan secara spontanitas memperjelas duduk perkara dan menunjukkan tidak ada rekayasa dalam keterangan saksi.

    Kasus dugaan pemukulan yang melibatkan siswa SMAN 1 Kota Serang ini kini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.

    Razid berharap agar seluruh pihak menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.

    “Kami percaya Polres Serang Kota dan Polda Banten akan menuntaskan kasus ini secara objektif dan profesional,” tandasnya.

    Kuasa Hukum Paskibra Pelajar Pemukulan Pengacara Pengeroyokan Rekonstruksi SMAN 1 Kota Serang

    Related Posts

    NEWS

    Stop Corat-coret dan Konvoi! Dindikbud Serang Dorong Perayaan Kelulusan yang Lebih Positif

    4 Mei 2026
    NEWS

    Pengeroyokan Petugas Keamanan di Movenpick Carita, Satu Pelaku Diduga Anak Lurah Umbul Tanjung

    27 Maret 2026
    NEWS

    Gebyar Serang Mengaji: 10.000 Siswa Akan Baca Al-Qur’an di Royal Baroe

    23 Januari 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kehidupan di Banten pada Masa Kolonial: Sebuah Tinjauan Sosial

    ARTIKEL 21 Januari 2025

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    Peran Banten dalam Penyebaran Islam di Jawa dan Sumatera

    Peran Kesultanan Banten dalam Sejarah Perdagangan di Asia Tenggara

    Legenda Rakyat Kisah Pangeran Pande Gelang dan Putri Cadasari

    Recent Post

    Kepala Dindikbud Kota Serang Tegaskan Peringatan Harus Bermakna: Tak Hanya Refleksi, Tapi Bangun Karakter dan Kepedulian Sejak Dini

    2 Mei 2026

    Matahukum Bedah Dua Wajah Nanik Deyang: Menangis tapi Suka Blokir Wartawan

    1 Mei 2026

    Komitmen Kuat Majukan Pendidikan, Bonnie Triyana Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

    30 April 2026

    Adde Rosi: Pengurus Kecamatan Adalah Ujung Tombak

    30 April 2026

    Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Pertama

    29 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.