Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Susut Rp363,91 Miliar, Pendapatan Banten Jadi Rp9,72 dari Rp10 Triliun

    18 September 2026

    Harapan Masih Ada di Perairan Selat Sunda

    18 September 2026

    Janji Andra Terus Dampingi Keluarga Korban Jurnalis- ABK yang Hilang di Selat Sunda

    18 September 2026

    Jeffri AM Simanjuntak: Nusron Wahid Sumber Gaduh Presiden Prabowo Harus Bertindak Tegas Sekarang

    17 September 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Kasus Pemukulan SMAN 1 Kota Serang, Hasil Rekonstruksi Versi Korban Dinilai Janggal

    Kasus Pemukulan SMAN 1 Kota Serang, Hasil Rekonstruksi Versi Korban Dinilai Janggal

    Roy Goozly6 November 20253 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM — Kuasa Hukum Saksi AA, Razid Chaniago, angkat bicara terkait hasil rekonstruksi kasus dugaan pemukulan yang melibatkan siswa SMAN 1 Kota Serang.

    Razid menjelaskan, rekonstruksi yang dilakukan pada Selasa 4 November 2025 ini menunjukkan adanya dua versi peristiwa yang berbeda secara signifikan, yakni versi anak tersangka dan saksi, serta versi anak korban.

    “Kami ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Serang Kota atas langkah proaktif dalam melakukan proses penyidikan perkara ini. Kami juga mengapresiasi pelaksanaan Gelar Perkara Khusus oleh Polda Banten, sebagai bentuk transparansi dan akomodasi terhadap permintaan kuasa hukum korban,” ujar Razid di kantor Law Firm Razid Chaniago & Partners, Kamis 6 November 2025.

    Menurut Razid, berdasarkan hasil analisa dan arahan dari Gelar Perkara Khusus, rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian sebagai tindak lanjut resmi dari penyidikan.

    Pada rekonstruksi tersebut, versi pertama yakni pihak terduga pelaku dan saksi menyebutkan bahwa hanya anak tersangka yang melakukan pemukulan tanpa melibatkan orang lain.

    Dalam versi ini diperagakan sekitar 13 adegan, dengan jumlah pemukulan sebanyak 14 kali.

    Sementara itu, pada versi korban, terdapat sekitar 30 adegan dengan klaim bahwa pemukulan dilakukan secara bersama-sama oleh anak tersangka dan para saksi, kecuali Dzw.

    Korban juga menyebut dirinya dipukul hingga 160 kali.

    “Saksi Dzw sendiri membantah ikut dalam peristiwa pemukulan bahkan menyatakan tidak menyaksikan hal tersebut,” jelas Razid.

    Razid menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara keterangan korban dengan fakta yang muncul di lapangan.

    Menurutnya, klaim korban yang menyebut mengalami pemukulan sebanyak 160 kali tidak sejalan dengan hasil pemeriksaan medis.

    “Secara logika hukum, klaim korban tidak masuk akal dan cenderung mengada-ada. Hasil Visum et Repertum justru menyebutkan korban hanya mengalami luka ringan,” terang Razid.

    Ia menambahkan, fakta medis tersebut tidak mendukung narasi pemukulan masif yang disampaikan korban.

    Keterangan itu juga tidak diperkuat oleh saksi lain di lokasi kejadian, sehingga dinilai berdiri sendiri tanpa bukti pendukung.

    “Dalam hukum pembuktian, keterangan baru sah jika bersesuaian dengan alat bukti lain serta fakta medis. Dalam hal ini, keterangan korban tidak memenuhi unsur tersebut,” tegasnya.

    Selain itu, Razid juga menyoroti opini yang berkembang mengenai adanya unsur “pembiaran” dalam kasus tersebut.

    Ia menilai, unsur tersebut tidak terpenuhi karena tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea dari para saksi.

    “Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan dilakukan secara spontanitas dalam kondisi gelap, dan para saksi sibuk dengan kegiatan masing-masing. Tidak ada unsur kesengajaan atau pembiaran,” katanya.

    Razid menambahkan, pengakuan anak tersangka bahwa pemukulan dilakukan secara spontanitas memperjelas duduk perkara dan menunjukkan tidak ada rekayasa dalam keterangan saksi.

    Kasus dugaan pemukulan yang melibatkan siswa SMAN 1 Kota Serang ini kini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.

    Razid berharap agar seluruh pihak menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.

    “Kami percaya Polres Serang Kota dan Polda Banten akan menuntaskan kasus ini secara objektif dan profesional,” tandasnya.

    Kuasa Hukum Paskibra Pelajar Pemukulan Pengacara Pengeroyokan Rekonstruksi SMAN 1 Kota Serang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    ALTRI PRIME Ajak Creator Lebih Strategis Pilih Winning Product di Era TikTok Affiliate

    NEWS 14 September 2026

    Semarak Lomba Adzan Anak Tingkat RT, KKM 63 Pulo Panjang 2 Dorong Generasi Muda Cinta Kegiatan Keagamaan

    Eco Bin Galon: Langkah Kecil KKM 63 Pulo Panjang 2 untuk Lingkungan Sekolah

    Semarak Kemerdekaan: KKM Uniba Jalan Santai Bersama Warga Desa Pulo Panjang

    Dugaan Permufakatan Jahat, Bantuan Porang Sidrap Rp26 Miliar Menguap, Petani Rugi

    Recent Post

    Jokowi Instruksikan Relawan Jaga Kondusifitas, David Pajung: Tudingan ke Dasco Gaduh dan Salah Alamat

    16 September 2026

    ALTRI PRIME Ajak Creator Lebih Strategis Pilih Winning Product di Era TikTok Affiliate

    14 September 2026

    Pesan Andra Soni di Kafilah Banten di MTQ Nasional

    14 September 2026

    Tak Kunjung Ketemu, Andra Soni Minta Operasi SAR Diperpanjang

    14 September 2026

    Semarak Lomba Adzan Anak Tingkat RT, KKM 63 Pulo Panjang 2 Dorong Generasi Muda Cinta Kegiatan Keagamaan

    13 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.