Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Fuso Berkah Ramadan 2026: Siaga 24 Jam dan Berbagi Kebahagiaan untuk Pengemudi Truk

    05 Maret, 2026

    Danrem 064 Maulana Yusuf: Karya Bakti di Lebak Turunkan Angka Kemiskinan

    05 Maret, 2026

    Modus WO Janji Pelunasan Khusus, Oknum Matel ACC BSD Malah Lakukan Penganiayaan dan Intimidasi

    04 Maret, 2026

    Kisah Septi : Dari Kelangitan di Kamboja di Kamboja Hingga Kebaikan Datang dari Demokrat Jabar

    04 Maret, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»‎Warga Cimoyan Protes Keberadaan Galian C, Pemkot Serang Sebut Ilegal
    NEWS

    ‎Warga Cimoyan Protes Keberadaan Galian C, Pemkot Serang Sebut Ilegal

    By Roy Goozly07 November, 20252 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Warga Lingkungan Cimoyan, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, menyampaikan protes terhadap keberadaan proyek galian C di wilayahnya lantaran nama mereka diklaim telah menjual lahan itu kepada perusahaan.

    ‎Protes tersebut disampaikan saat masyarakat setempat bersama pihak kepolisian, anggota DPRD, dan perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang turun langsung ke lokasi galian C, Jumat, 7 November 2025.

    ‎Mukri Etami, warga Lingkungan Cimoyan, menegaskan bahwa masyarakat setempat hanya menggarap lahan untuk perkebunan, tanpa ada transaksi jual beli kepada siapapun.

    ‎Mereka juga menyadari jika tanah tersebut merupakan aset negara yang mesti dilindungi.

    ‎”Tapi kemudian timbul adanya sertifikat (jual beli tanah) itu, dan yang menggarap tidak merasa menjualbelikan,” ujar Mukri kepada awak media.

    ‎Lebih jauh, Mukri mengatakan jika persoalan ini sempat dibahas di kantor kelurahan namun buntu tanpa ada penyelesaian yang jelas.

    ‎Ia menyebut bahwa seseorang yang mengaku memiliki lahan ini diketahui bernama Yongki, warga Jakarta. Aktivitas galian C yang diketahui sudah beroperasi selama 5 tahun ini ternyata tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga setempat.

    ‎”Oleh karena itu kami minta galian ini ditutup total, apalagi tanah ini aset negara. Jangan sampai disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Mukri.

    ‎”Dia ngaku punya sertifikat tapi sertifikat itu dasarnya dari mana, karena warga yang menggarap lahan ini tidak merasa menjual tapi ada nama-namanya di situ,” sambungnya.

    ‎Di tempat yang sama, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Ismetullah meminta pihak perusahaan galian C agar segera menghentikan aktivitasnya lantaran tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Serang.

    ‎Dalam peraturan tersebut, kata dia, Kota Serang melarang adanya perizinan pertambangan salah satunya adalah aktivitas galian C.

    ‎”Apabila ada aktivitas galian C seperti ini yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, itu jelas-jelas melanggar undang-undang tata ruang, ada implikasinya,” ujar Ismetullah.

    ‎Pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menyegel dan menutup seluruh aktivitas galian C tersebut.

    ‎”Kalau sudah diperingatkan tapi masih tetap membandel, sanksinya ya proses hukum,” tegasnya.

    Aset Negara DPMPTSP Galian C Ilegal Kota Serang Perusahaan Tanah Warga Cimoyan
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Fuso Berkah Ramadan 2026: Siaga 24 Jam dan Berbagi Kebahagiaan untuk Pengemudi Truk

    NEWS 05 Maret, 2026

    Kehidupan di Banten pada Masa Kolonial: Sebuah Tinjauan Sosial

    Sultan Ageng Tirtayasa: Pemimpin Legendaris yang Berjuang Melawan Belanda

    Nyimas Gamparan, Pendekar Perempuan Gerilyawan Perang Cikande Melawan Kolonial

    Peran Banten dalam Penyebaran Islam di Jawa dan Sumatera

    Recent Post

    LPPL RSTG Diduga Jadi Sapi Perah Pribadi, Gagak Akan Demo di Kejagung

    04 Maret, 2026

    Politisi PDIP Ingatkan LPDP Bukan untuk Pansos, Ini Uang Rakyat!

    27 Februari, 2026

    LMND Serang Raya Soroti Kemiskinan dan Tata Kelola, Satu Tahun Pemerintah Budi Agis Dievaluasi

    24 Februari, 2026

    Ramadan Tanpa Khawatir Harga Mahal, Bulog Lebak-Pandeglang Siapkan Pasokan Melimpah dan Pasar Murah

    24 Februari, 2026

    Mantan Direktur PT ARA Jadi DPO RI-Cina, Diduga Gelapkan Ratusan Miliar

    24 Februari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.