Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Tolak Tuduhan Tanpa Bukti, PT Kristalin Ekalestari Tegaskan Kepatuhan Regulasi

    6 Juli 2026

    Peringati Hari Kelautan Nasional, Arif Rahman Ajak Jaga Laut demi Masa Depan

    4 Juli 2026

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    3 Juli 2026

    Tuntaskan Masalah Sampah, Pemkot Serang Optimalkan Bank Sampah & Libatkan Peran Aktif Warga

    3 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»‎Warga Cimoyan Protes Keberadaan Galian C, Pemkot Serang Sebut Ilegal

    ‎Warga Cimoyan Protes Keberadaan Galian C, Pemkot Serang Sebut Ilegal

    Roy Goozly7 November 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Warga Lingkungan Cimoyan, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, menyampaikan protes terhadap keberadaan proyek galian C di wilayahnya lantaran nama mereka diklaim telah menjual lahan itu kepada perusahaan.

    ‎Protes tersebut disampaikan saat masyarakat setempat bersama pihak kepolisian, anggota DPRD, dan perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang turun langsung ke lokasi galian C, Jumat, 7 November 2025.

    ‎Mukri Etami, warga Lingkungan Cimoyan, menegaskan bahwa masyarakat setempat hanya menggarap lahan untuk perkebunan, tanpa ada transaksi jual beli kepada siapapun.

    ‎Mereka juga menyadari jika tanah tersebut merupakan aset negara yang mesti dilindungi.

    ‎”Tapi kemudian timbul adanya sertifikat (jual beli tanah) itu, dan yang menggarap tidak merasa menjualbelikan,” ujar Mukri kepada awak media.

    ‎Lebih jauh, Mukri mengatakan jika persoalan ini sempat dibahas di kantor kelurahan namun buntu tanpa ada penyelesaian yang jelas.

    ‎Ia menyebut bahwa seseorang yang mengaku memiliki lahan ini diketahui bernama Yongki, warga Jakarta. Aktivitas galian C yang diketahui sudah beroperasi selama 5 tahun ini ternyata tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga setempat.

    ‎”Oleh karena itu kami minta galian ini ditutup total, apalagi tanah ini aset negara. Jangan sampai disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Mukri.

    ‎”Dia ngaku punya sertifikat tapi sertifikat itu dasarnya dari mana, karena warga yang menggarap lahan ini tidak merasa menjual tapi ada nama-namanya di situ,” sambungnya.

    ‎Di tempat yang sama, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Ismetullah meminta pihak perusahaan galian C agar segera menghentikan aktivitasnya lantaran tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Serang.

    ‎Dalam peraturan tersebut, kata dia, Kota Serang melarang adanya perizinan pertambangan salah satunya adalah aktivitas galian C.

    ‎”Apabila ada aktivitas galian C seperti ini yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, itu jelas-jelas melanggar undang-undang tata ruang, ada implikasinya,” ujar Ismetullah.

    ‎Pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menyegel dan menutup seluruh aktivitas galian C tersebut.

    ‎”Kalau sudah diperingatkan tapi masih tetap membandel, sanksinya ya proses hukum,” tegasnya.

    Aset Negara DPMPTSP Galian C Ilegal Kota Serang Perusahaan Tanah Warga Cimoyan
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    NEWS 30 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    Recent Post

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    2 Juli 2026

    Selesai 100 Persen, Bulog Siap Lanjutkan Banpang Semester II 2026

    2 Juli 2026

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    1 Juli 2026

    Adde Rosi: Transformasi Digital Perbukuan Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Daerah

    30 Juni 2026

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.