BANTENCORNER.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang batal menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan SD Negeri Pamarican 2 akibat banjir.

‎Faktor utama yang menyebabkan batalnya penggunaan dana tersebut lantaran ketersediaan waktu yang minim di akhir tahun 2025. Sehingga pengadaan Detail Engineering Design (DED) atau Rancang Bangun Rinci sekolah tersebut tidak kekejar.

‎Keputusan ini diambil usai Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menggelar rapat bersama BPKAD, DPUPR, Bappeda, dan ULP di kantor Dindikbud Kota Serang, Rabu, 12 November 2025.

‎”Ternyata kalau kita gunakan dana BTT itu waktunya tidak memungkinkan, harus ada DED,” ujar Nuri kepada awak media.

‎Diberitakan sebelumnya, SDN Pamarican 2 kerap menjadi langganan banjir setiap musim hujan, sehingga aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) sering terganggu.

‎Alasan lainnya, lanjut Nuri, proses penggunaan dana BTT ini bersifat mendesak dan harus ada kategori darurat dari instansi tertentu.

‎Dalam perspektif hukum pun pihaknya harus ada kajian tertentu tentang kondisi darurat di satuan pendidikan.

‎”Secara teknis, DPUPR menyampaikan bahwa kalau ini dipaksakan menggunakan dana BTT, jangka waktu pelaksanaan juga pasti akan loncat tahun depan dan itu tidak dibolehkan,” terangnya.

‎Solusinya adalah Dindikbud akan mengadakan pembuatan DED terlebih dahulu, kemudian membuka lelang dini pada Januari 2026 mendatang.

‎Nuri mengatakan jika keputusan ini telah disepakati bersama dan akan dilakukan secara gotong royong oleh pihak BPKAD, DPUPR, Bappeda maupun ULP.

‎Adapun anggaran yang disepakati untuk penanganan SDN Pamarican 2 sebesar Rp2 miliar, dari APBD murni tahun 2026. Anggaran tersebut diperuntukan untuk peninggian halaman dan lantai sekolah yang kerap terdampak banjir.

‎”Jadi sekarang ini kita akan sisihkan untuk pembuatan DED di perencanaan ini, sambil melakukan proses relokasi sementara bagi para siswa,” ujarnya.

Leave A Reply

Exit mobile version