Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Peluang Kota Serang Jadi Lokasi PSEL Capai 90 persen, Legislatif Beri Catatan ke DLH

    05 Desember, 2025

    Wali Kota Serang Budi Rustandi Tinjau Tiga RTLH di Kecamatan Walantaka dan Curug

    05 Desember, 2025

    Tangkap, Kejari Kukar Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Factory Sharing

    05 Desember, 2025

    Polda Banten Bongkar 10 Kasus Tambang Ilegal di Tiga Wilayah, 8 Tersangka Diamankan

    04 Desember, 2025
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Plt. Kepala Bagian Perundang-Undangan Sardi Bacakan Rancangan Keputusan DPRD Banten Mengenai Perubahan Bamus dan Bapamperda
    NEWS

    Plt. Kepala Bagian Perundang-Undangan Sardi Bacakan Rancangan Keputusan DPRD Banten Mengenai Perubahan Bamus dan Bapamperda

    Oleh Rizki Mubarok12 November, 20252 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Plt. Kepala bagian perundang-undangan fasilitasi anggaran dan pengawasan sekretariat DPRD Banten, Sardi membacakan rancangan keputusan perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan badan musyawarah (Bamus) DPRD Banten, dan perubahan susunan keanggotaan badan pembentukan peraturan daerah (Bapamperda) DPRD Banten, pada rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Banten, Selasa 11 November 2025.

    Perubahan Bamus dan Bapamperda itu lantaran ada perubahan pimpinan dari fraksi PKS dari semula dijabat Budi Prajogo kini diganti Imron Rosadi yang resmi menjabat Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi PKS Sisa Masa Jabatan 2024–2029.

    Pada kesempatan itu, Plt. Kepala bagian perundang-undangan fasilitasi anggaran dan pengawasan sekretariat DPRD Banten, Sardi ditugaskan untuk membacakan rancangan keputusan DPRD.

    “Rancangan keputusan DPRD Provinsi Banten nomor masih kosong, tentang perubahan keempat keputusan DPRD Provinsi Banten nomor 100.3.3.7-04 tahun 2024 tentang susunan pimpinan dan keanggotaan badan musyawarah DPRD Banten masa jabatan 2024-2029,” ucap Sardi.

    Memutuskan menetapkan. Kesatu, mengubah lampiran keputusan dprd prov banten nomor 100.3.3.7-4 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas keputusan DPRD Banten nomor 100.3.3.7-04 tahun 2024 tentang susunan dan keanggotaan badan musyawarah banten masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut .

    “Sebelum perubahan Budi Prajogo, setelah perubahan Imron Rosadi, Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di serang,” katanya.

    Selanjutnya, Rancangan keputusan DPRD Banten masih kosong tentang perubahan kedua atas keputusan DPRD Banten nomor 100.3.3.7-05 tahun 2024 tentang susunan badan pembentukan Perda dprd banten masa jabatan 2024-2029.

    Memutuskan menetapkan. Kesatu, mengubah lampiran keputusan dprd banten nomor 100.3.3.7-18 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan dprd prov banten nomor 100.3.3.7-05 tahun 2024 tentang susunan keanggotaan badan pembentukan perdana dprd banten masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut:

    “Sebelum perubahan Imron Rosadi setelah perubahan Budi Prajogo. Kedua, keputusan DPRD mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan,”

    Sebelumnya, Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim menyampaikan bahwa peresmian pengangkatan Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD Banten masa jabatan 2024–2029, serta pemberhentian dengan hormat Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten, berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Atas nama lembaga DPRD Provinsi Banten, saya menyampaikan selamat kepada Saudara Imron Rosadi atas amanah baru yang diemban. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” ujar Fahmi.

    Lebih lanjut, Fahmi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Budi Prajogo atas pengabdian dan kontribusinya selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Banten.

    “Kami juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Saudara Budi Prajogo atas pengabdian, kerja sama, dan dedikasinya selama ini dalam mendukung kinerja DPRD Banten,” tambahnya.***

    Bamus Bapamperda DPRD Undang-undang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    PMII Piksi Input Serang Gelar Open Donasi untuk Korban Bencana Alam Sumatra di Lampu Merah PCI Cilegon

    NEWS 01 Desember, 2025

    Seminar Career Branding di MA Sulamul Falah Panimbang Dorong Pelajar Siapkan Masa Depan Sejak Dini

    Gubernur Banten Dinilai Tidak Tegas: Kemacetan dan Polusi Bojonegara-Pulo Ampel Kian Mengkhawatirkan

    PWNU Banten Serukan Islah Terkait Polemik di PBNU

    Konferancab GP Ansor Ciomas 2025 Hasilkan Ketua Baru, Muhammad Ajid Terpilih Aklamasi

    Recent Post

    Galangan Kapal Modern Arjaya Berkah Marine Jadi Magnet Baru Industri Maritim di Banten

    04 Desember, 2025

    Wali Kota Serang Budi Rustandi Datangi Rumah Warga yang Atapnya Roboh

    04 Desember, 2025

    Ratusan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Padek Kota Serang Dibongkar

    04 Desember, 2025

    Ketua TP-PKK Kota Serang Arfina Rustandi Sabet Penghargaan Perempuan Inspirasi Indonesia 2025

    04 Desember, 2025

    1.600 RTLH di Kota Serang Akan Diperbaiki Lewat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2026

    03 Desember, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.