Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Jangan Main Mata, BPKP Harus Cegah OTT

    21 September 2026

    Pengusaha asal Pariaman Serap Tenaga Kerja Dilirik Dimyati

    21 September 2026

    Susut Rp363,91 Miliar, Pendapatan Banten Jadi Rp9,72 dari Rp10 Triliun

    18 September 2026

    Harapan Masih Ada di Perairan Selat Sunda

    18 September 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Plt. Kepala Bagian Perundang-Undangan Sardi Bacakan Rancangan Keputusan DPRD Banten Mengenai Perubahan Bamus dan Bapamperda

    Plt. Kepala Bagian Perundang-Undangan Sardi Bacakan Rancangan Keputusan DPRD Banten Mengenai Perubahan Bamus dan Bapamperda

    Rizki Mubarok12 November 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Plt. Kepala bagian perundang-undangan fasilitasi anggaran dan pengawasan sekretariat DPRD Banten, Sardi membacakan rancangan keputusan perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan badan musyawarah (Bamus) DPRD Banten, dan perubahan susunan keanggotaan badan pembentukan peraturan daerah (Bapamperda) DPRD Banten, pada rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Banten, Selasa 11 November 2025.

    Perubahan Bamus dan Bapamperda itu lantaran ada perubahan pimpinan dari fraksi PKS dari semula dijabat Budi Prajogo kini diganti Imron Rosadi yang resmi menjabat Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi PKS Sisa Masa Jabatan 2024–2029.

    Pada kesempatan itu, Plt. Kepala bagian perundang-undangan fasilitasi anggaran dan pengawasan sekretariat DPRD Banten, Sardi ditugaskan untuk membacakan rancangan keputusan DPRD.

    “Rancangan keputusan DPRD Provinsi Banten nomor masih kosong, tentang perubahan keempat keputusan DPRD Provinsi Banten nomor 100.3.3.7-04 tahun 2024 tentang susunan pimpinan dan keanggotaan badan musyawarah DPRD Banten masa jabatan 2024-2029,” ucap Sardi.

    Memutuskan menetapkan. Kesatu, mengubah lampiran keputusan dprd prov banten nomor 100.3.3.7-4 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas keputusan DPRD Banten nomor 100.3.3.7-04 tahun 2024 tentang susunan dan keanggotaan badan musyawarah banten masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut .

    “Sebelum perubahan Budi Prajogo, setelah perubahan Imron Rosadi, Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di serang,” katanya.

    Selanjutnya, Rancangan keputusan DPRD Banten masih kosong tentang perubahan kedua atas keputusan DPRD Banten nomor 100.3.3.7-05 tahun 2024 tentang susunan badan pembentukan Perda dprd banten masa jabatan 2024-2029.

    Memutuskan menetapkan. Kesatu, mengubah lampiran keputusan dprd banten nomor 100.3.3.7-18 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan dprd prov banten nomor 100.3.3.7-05 tahun 2024 tentang susunan keanggotaan badan pembentukan perdana dprd banten masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut:

    “Sebelum perubahan Imron Rosadi setelah perubahan Budi Prajogo. Kedua, keputusan DPRD mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan,”

    Sebelumnya, Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim menyampaikan bahwa peresmian pengangkatan Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD Banten masa jabatan 2024–2029, serta pemberhentian dengan hormat Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten, berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Atas nama lembaga DPRD Provinsi Banten, saya menyampaikan selamat kepada Saudara Imron Rosadi atas amanah baru yang diemban. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” ujar Fahmi.

    Lebih lanjut, Fahmi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Budi Prajogo atas pengabdian dan kontribusinya selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Banten.

    “Kami juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Saudara Budi Prajogo atas pengabdian, kerja sama, dan dedikasinya selama ini dalam mendukung kinerja DPRD Banten,” tambahnya.***

    Bamus Bapamperda DPRD Undang-undang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Dugaan Permufakatan Jahat, Bantuan Porang Sidrap Rp26 Miliar Menguap, Petani Rugi

    NEWS 11 September 2026

    KKM UNIBA 78 Dukung Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Domisili di Desa Sumurbandung

    Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan, Minta Kejari Ternate Tunda Pelimpahan Perkara PT ARA

    Penyidikan Polisi Sedang Berjalan, Korban Pailit Bintoro Iduansjah Ajukan Penundaan Eksekusi Rumahnya

    Mangkir Panggilan KPK, Ainun Naim Diduga Terkait Penyerobotan Yayasan Trisakti

    Recent Post

    Janji Andra Terus Dampingi Keluarga Korban Jurnalis- ABK yang Hilang di Selat Sunda

    18 September 2026

    Jeffri AM Simanjuntak: Nusron Wahid Sumber Gaduh Presiden Prabowo Harus Bertindak Tegas Sekarang

    17 September 2026

    Jokowi Instruksikan Relawan Jaga Kondusifitas, David Pajung: Tudingan ke Dasco Gaduh dan Salah Alamat

    16 September 2026

    ALTRI PRIME Ajak Creator Lebih Strategis Pilih Winning Product di Era TikTok Affiliate

    14 September 2026

    Pesan Andra Soni di Kafilah Banten di MTQ Nasional

    14 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.