Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Peluang Kota Serang Jadi Lokasi PSEL Capai 90 persen, Legislatif Beri Catatan ke DLH

    05 Desember, 2025

    Wali Kota Serang Budi Rustandi Tinjau Tiga RTLH di Kecamatan Walantaka dan Curug

    05 Desember, 2025

    Tangkap, Kejari Kukar Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Factory Sharing

    05 Desember, 2025

    Polda Banten Bongkar 10 Kasus Tambang Ilegal di Tiga Wilayah, 8 Tersangka Diamankan

    04 Desember, 2025
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Langgar AD/ART, 17 Pengurus Kadin Banten Diberhentikan, Agus Wisas : Tidak Ada Toleransi
    NEWS

    Langgar AD/ART, 17 Pengurus Kadin Banten Diberhentikan, Agus Wisas : Tidak Ada Toleransi

    Oleh Muhamad Rizki20 November, 20252 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG- Kamar Kadang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Banten resmi memberhentikan puluhan pengurus karena melanggar AD/ART tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) hingga berujung memberikan citra buruk terhadap organisasi kumpulan para pengusaha tersebut.

    Hal itu disampaikan Ketus Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Tata Laksana Kadin Banten, Agus Wisas di Kota Serang, Kamis (20/11/2025).

    “Kita tanggal 17 kemarin itu menyelenggarakan rapat pengurus harian, putusannya memberhentikan dengan hormat beberapa pengurus yang tidak taat dan patuh terhadap aturan. Saya tak bisa menyebutkan nama, karena menyangkut nama baik seseorang, tapi sudah kita berhentikan dari WKU dan Komtat mereka yang tidak ber KTA,” ujar Agus Wisas.

    Menurutnya, aturan bagi anggota Kadin tidak memiliki KTA di tahun berjalan, maka diberhentikan sebagai pengurus. Dia tak segan menegakan aturan tidak memandang latar belakang pengurus.

    “Dulu ada keluarga saya juga jadi pengurus dan tidak ber-KTA, kita berhentikan juga. Jumlah pengurus yang diberhentikan ada 17 dan itu berlaku sama saya tak melihat itu keluarga saya tak melihat kawan itu aturan tegas bahwa pengurus wajib ber KTA,” katanya.

    Lebih lanjut, Agus Wisas berujar, jika pengurus Kadin Banten, dan seluruh pengurus di Indonesia di berbagai kota wajib ber KTA, “Nah itu aturannya. Jadi yang tidak ber-KTA sadar diri lah, masa berlaku KTA setahun dan wajib perpanjang,” terangnya.

    Sementara, imbuh Agus, alasan pemecatan terhadap 17 anggota Kadin beragam hingga ada yang merugikan organisasi.

    “Beda-beda mungkin sibuk ada yang memang secara kesehatan tak memungkinkan bahkan ada yang kita cabut KTAnya itu berprilaku merugikan organisasi. Contohnya berperilaku misalnya datangnya ke pabrik-pabrik berprilaku layaknya LSM,” katanya.

    Agus ingin Kadin terhormat menegakkan aturan, karena kadin wadahnya para pengusaha sehingga citranya harus baik.

    “Mulai dari kepemimpinan saya disini sudah tegas terhadap aturan tiada lagi namanya toleransi kawan saudara,” tutur dia.

    Selanjutnya, Kadin Banten akan merumuskan transisi pergantian pengurus untuk menggantikan posisi yang diberhentikan. Agus Wisas berkomitmen transisi perbaikan ini akan menghilangkan penyakit di tubuh organisasi tersebut.

    “Pengganti dari orang-baru, yang punya KTA berkelakuan baik, punya citra baik sebagai pengusaha, sehingga nama kadin jadi baik. Nah reposisi dalam rangka mengembalikan citra Kadin Banten yang kemarin terpukul atas kasus Cilegon sehingga perlu diambil langkah-langkah ,kembali ke AD/ART, wadah pengusaha bukan preman,” pungkasnya.

    Agus Wisas Diberhentikan Kadin Banten pengurus
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    PMII Piksi Input Serang Gelar Open Donasi untuk Korban Bencana Alam Sumatra di Lampu Merah PCI Cilegon

    NEWS 01 Desember, 2025

    Seminar Career Branding di MA Sulamul Falah Panimbang Dorong Pelajar Siapkan Masa Depan Sejak Dini

    NCW Laporkan Mantan Kajari Enrekang ke Jamwas Kejagung Terkait Dugaan Pemerasan Rp 2 Miliar

    Gubernur Banten Dinilai Tidak Tegas: Kemacetan dan Polusi Bojonegara-Pulo Ampel Kian Mengkhawatirkan

    PWNU Banten Serukan Islah Terkait Polemik di PBNU

    Recent Post

    Galangan Kapal Modern Arjaya Berkah Marine Jadi Magnet Baru Industri Maritim di Banten

    04 Desember, 2025

    Wali Kota Serang Budi Rustandi Datangi Rumah Warga yang Atapnya Roboh

    04 Desember, 2025

    Ratusan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Padek Kota Serang Dibongkar

    04 Desember, 2025

    Ketua TP-PKK Kota Serang Arfina Rustandi Sabet Penghargaan Perempuan Inspirasi Indonesia 2025

    04 Desember, 2025

    1.600 RTLH di Kota Serang Akan Diperbaiki Lewat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2026

    03 Desember, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.