Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    20 Mei 2026

    Catut Nama Pejabat BGN, 4 Orang Tipu Calon Mitra SPPG Rugikan Rp1,9 Miliar

    19 Mei 2026

    Gagal Kuasai Apartemen Regatta, Upaya PKPU Buyung Gunawan Ditolak Hakim

    19 Mei 2026

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    18 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Pernyataan Kontroversial Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Picu Kecaman Nasional

    Pernyataan Kontroversial Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Picu Kecaman Nasional

    Rizki Mubarok24 November 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    ‎‎BANTENCORNER.COM– Pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang yang mendukung Tempat Hiburan Malam (THM) sebagai sumber pendapatan daerah menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Kabupaten Serang, Agus Handoko, menyampaikan bahwa pernyataan tersebut tidak dapat ditoleransi dan melanggar kode etik seorang wakil rakyat.

    ‎Agus Handoko menilai, dukungan terhadap THM dapat merusak generasi muda dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua. Ia juga menyoroti bahwa pernyataan tersebut tidak sejalan dengan moto Banten dan bertentangan dengan sikap Bupati Serang yang secara tegas menolak keberadaan THM di wilayahnya.

    ‎”Keberadaan THM di Kabupaten Serang dapat merusak moral generasi muda, meningkatkan seks bebas, dan memicu peredaran minuman keras,” ujar Agus Handoko kepada tim bantencorner pada Senin, 24 November 2025.

    ‎PII Kabupaten Serang mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk memberikan sanksi tegas, bahkan hingga pemecatan, terhadap oknum wakil ketua DPRD tersebut karena dianggap telah melanggar kode etik.

    ‎Sekretaris PII Kabupaten Serang, Kamal, menambahkan bahwa pernyataan tersebut dapat merusak generasi Islam dan membuat resah masyarakat Kabupaten Serang. Ia menyayangkan sikap seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh bagi generasi muda, namun justru memberikan provokasi.

    ‎Kontroversi ini semakin memanas setelah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang memberikan klarifikasi yang dinilai tidak sesuai dengan pernyataan sebelumnya. Kasus ini menjadi sorotan nasional dan memicu perdebatan tentang etika pejabat publik serta dampak THM terhadap masyarakat.***

    DPRD Hiburan Malam PII

    Related Posts

    NEWS

    Dindikbud Kota Serang Sebut Program Unggulan Berjalan Optimal di 2026

    15 April 2026
    NEWS

    Pangkas Biaya, PROJO Setujui Gubernur Dipilih DPRD

    6 Januari 2026
    POLITIK

    Pilkada 2030 Mendatang, Budi Rustandi Diusulkan Jadi Wali Kota Serang 2 Periode

    27 Desember 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    KAMPUS 18 Mei 2026

    Karang Taruna Desa Talok Menorehkan Prestasi di Festival UMKM Kresek, Kreativitas Pemuda Tuai Apresiasi

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    Terpilih Secara Aklamasi, Syamsul Rizal Djahidi Resmi Nahkodai KONI Kabupaten Serang Periode 2026-2030

    Recent Post

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    17 Mei 2026

    Polisi Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

    17 Mei 2026

    Koperasi Desa Merah Putih, Instrumen Strategis Ekonomi Kerakyatan Jatim

    17 Mei 2026

    Langgar SK Rektor, Munas IKA UIN SMH Banten Disebut Abal-abal

    17 Mei 2026

    Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Ketua DPRD Kota Serang dan DPMPTSP Gelar Razia THM: Kita Segel

    17 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.