Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Mahasiswa Pendidikan IPS Uniba Gelar Penyuluhan Kearifan Lokal di MA Raudatul Muta’allamin Baros

    20 Mei 2026

    Catut Nama Pejabat BGN, 4 Orang Tipu Calon Mitra SPPG Rugikan Rp1,9 Miliar

    19 Mei 2026

    Gagal Kuasai Apartemen Regatta, Upaya PKPU Buyung Gunawan Ditolak Hakim

    19 Mei 2026

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    18 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Seusai Aturan, Penentuan Target Pajak Daerah Tahun 2026 Akan Ditentukan Kemendagri

    Seusai Aturan, Penentuan Target Pajak Daerah Tahun 2026 Akan Ditentukan Kemendagri

    Roy Goozly26 November 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 14 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 ada hal yang baru.

    Dimana setiap penetapan target pajak retribusi dan pendapatan asli daerah (PAD) harus melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang dari pemerintah provinsi dan Kemendagri.

    Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas mengungkapkan, pada target tahun 2026 pihaknya sudah sampaikan secara surat kepada pihak Provinsi Banten dan Kemendagri untuk minta verifikasi dan validasi. Sehingga nantinya bisa menjadi pegangan untuk penetapan target dalam RAPBD tahun 2026.

    “Hal ini tentunya kebutuhan belanja yang tinggi harus diimbangi oleh pendapatan yang potensinya betul-betul dapat terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hari kepada awak media, Rabu, 26 November 2025.

    Dengan proses verifikasi dan validasi ini, lanjut dia, akan dilakukan wawancara dan penilaian oleh Pemerintah Provinsi dan Pusat bahwa ketersediaan uang, dalam hal ini sisi pendapatan harus mampu menutupi kebutuhan belanja.

    “Ini yang dinilai oleh pemerintah pusat dan akan di verifikasi dan validasi oleh pemerintah provinsi dan pusat,” jelasnya.

    Untuk total, masih kata dia, yang pihaknya sampaikan dari sisi pajak Rp423 miliar dan retribusi Rp79 miliar.

    “Kalau total keseluruhan Rp511 miliar yang dituangkan dalam RAPBD tahun 2026. Kalau dari sisi pajak peningkatannya kurang lebih sebanyak 13 persen untuk kenaikan pada tahun 2026 atau senilai Rp120 miliar dari Rp341 miliar ke Rp423 miliar untuk pajak daerah,” katanya.

    Dikatakan dia, kepala daerah juga sah-sah saja untuk memberikan target kepada Kepala Bapenda Kota Serang tahun depan pajak daerah. Akan tetapi, harus melihat kebutuhan belanja.

    “Nanti akan dianalisa secara ilmiah oleh pihak provinsi dan pusat. Nanti dituangkan dalam bentuk berita acara, berita acara itu disepakati bahwa target itu sudah sesuai potensi yang ada,” tandasnya.

    Bapenda Ekonomi Kemendagri Kota Serang PAD pajak RAPBD Retribusi Target

    Related Posts

    NEWS

    Kepala Dindikbud Kota Serang Tegaskan Peringatan Harus Bermakna: Tak Hanya Refleksi, Tapi Bangun Karakter dan Kepedulian Sejak Dini

    2 Mei 2026
    NEWS

    Green Jobs Fest 2026 Dorong Anak Muda Garap Peluang Ekonomi Hijau Lokal

    17 April 2026
    NEWS

    DPRD Serang Siap Kawal Iklim Usaha Kondusif untuk Investor

    2 April 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    KAMPUS 18 Mei 2026

    Karang Taruna Desa Talok Menorehkan Prestasi di Festival UMKM Kresek, Kreativitas Pemuda Tuai Apresiasi

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    Terpilih Secara Aklamasi, Syamsul Rizal Djahidi Resmi Nahkodai KONI Kabupaten Serang Periode 2026-2030

    Recent Post

    IKAMABA Resmi Buka Program PKM, Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa untuk Masyarakat Baros

    17 Mei 2026

    Polisi Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

    17 Mei 2026

    Koperasi Desa Merah Putih, Instrumen Strategis Ekonomi Kerakyatan Jatim

    17 Mei 2026

    Langgar SK Rektor, Munas IKA UIN SMH Banten Disebut Abal-abal

    17 Mei 2026

    Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Ketua DPRD Kota Serang dan DPMPTSP Gelar Razia THM: Kita Segel

    17 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.