Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Tolak Tuduhan Tanpa Bukti, PT Kristalin Ekalestari Tegaskan Kepatuhan Regulasi

    6 Juli 2026

    Peringati Hari Kelautan Nasional, Arif Rahman Ajak Jaga Laut demi Masa Depan

    4 Juli 2026

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    3 Juli 2026

    Tuntaskan Masalah Sampah, Pemkot Serang Optimalkan Bank Sampah & Libatkan Peran Aktif Warga

    3 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Seusai Aturan, Penentuan Target Pajak Daerah Tahun 2026 Akan Ditentukan Kemendagri

    Seusai Aturan, Penentuan Target Pajak Daerah Tahun 2026 Akan Ditentukan Kemendagri

    Roy Goozly26 November 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 14 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 ada hal yang baru.

    Dimana setiap penetapan target pajak retribusi dan pendapatan asli daerah (PAD) harus melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang dari pemerintah provinsi dan Kemendagri.

    Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas mengungkapkan, pada target tahun 2026 pihaknya sudah sampaikan secara surat kepada pihak Provinsi Banten dan Kemendagri untuk minta verifikasi dan validasi. Sehingga nantinya bisa menjadi pegangan untuk penetapan target dalam RAPBD tahun 2026.

    “Hal ini tentunya kebutuhan belanja yang tinggi harus diimbangi oleh pendapatan yang potensinya betul-betul dapat terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hari kepada awak media, Rabu, 26 November 2025.

    Dengan proses verifikasi dan validasi ini, lanjut dia, akan dilakukan wawancara dan penilaian oleh Pemerintah Provinsi dan Pusat bahwa ketersediaan uang, dalam hal ini sisi pendapatan harus mampu menutupi kebutuhan belanja.

    “Ini yang dinilai oleh pemerintah pusat dan akan di verifikasi dan validasi oleh pemerintah provinsi dan pusat,” jelasnya.

    Untuk total, masih kata dia, yang pihaknya sampaikan dari sisi pajak Rp423 miliar dan retribusi Rp79 miliar.

    “Kalau total keseluruhan Rp511 miliar yang dituangkan dalam RAPBD tahun 2026. Kalau dari sisi pajak peningkatannya kurang lebih sebanyak 13 persen untuk kenaikan pada tahun 2026 atau senilai Rp120 miliar dari Rp341 miliar ke Rp423 miliar untuk pajak daerah,” katanya.

    Dikatakan dia, kepala daerah juga sah-sah saja untuk memberikan target kepada Kepala Bapenda Kota Serang tahun depan pajak daerah. Akan tetapi, harus melihat kebutuhan belanja.

    “Nanti akan dianalisa secara ilmiah oleh pihak provinsi dan pusat. Nanti dituangkan dalam bentuk berita acara, berita acara itu disepakati bahwa target itu sudah sesuai potensi yang ada,” tandasnya.

    Bapenda Ekonomi Kemendagri Kota Serang PAD pajak RAPBD Retribusi Target
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    NEWS 30 Juni 2026

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    Recent Post

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    2 Juli 2026

    Selesai 100 Persen, Bulog Siap Lanjutkan Banpang Semester II 2026

    2 Juli 2026

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    1 Juli 2026

    Adde Rosi: Transformasi Digital Perbukuan Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Daerah

    30 Juni 2026

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.