Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    KKM 55 UNIBA Luncurkan Website BUMDes Melon, Dorong Digitalisasi Ekonomi Desa Margasana

    21 Agustus 2026

    Anak Buah Prabowo Ajak Pemuda Terus Mengabdi

    21 Agustus 2026

    Program CKG Diklaim Tembus 5,9 Juta Warga

    21 Agustus 2026

    Andra Soni Pamer Capaian Pembangunan di Depan WH Cs

    21 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Sidang Kasus Pengeroyokan Jurnalis dan Humas KLH di Serang Banten, Terdakwa Akui Diperintah Anggota Brimob

    Sidang Kasus Pengeroyokan Jurnalis dan Humas KLH di Serang Banten, Terdakwa Akui Diperintah Anggota Brimob

    Roy Goozly27 November 20253 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus pengeroyokan terhadap pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan jurnalis saat inspeksi mendadak (sidak) di PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

    Sidang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kota Serang, pada Kamis, 27 November 2025.

    Saksi Anton, staf Humas KLH, mengatakan dirinya datang lebih dahulu ke lokasi bersama tim protokol dan Jurnalis sebelum rombongan menteri serta deputi penegakan hukum tiba.

    Kata Anton, kedatangan mereka berkaitan dengan inspeksi terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan limbah oleh PT Genesis.

    “Perusahaan ini sudah lama bermasalah. Kami hanya menjalankan tugas inspeksi lapangan berdasarkan laporan yang masuk,” kata Anton di hadapan majelis hakim.

    Namun, kehadiran tim KLH dan Jurnalis disebut mendapat penolakan dari pihak perusahaan. Sejumlah jurnalis tidak diizinkan masuk ke area pabrik dan diminta menunggu di luar.

    Kemudian insiden terjadi setelah rombongan kementerian dan Jurnalis yang akhirnya dipersilahkan masuk kedalam setelah Deputi Gakkum KLH, Brigjen Pol Rizal Irawan memanggil dan menegur pihak keamanan dan anggota Brimob yang ikut mengamankan perusahaan tersebut.

    Anton mengaku, sebelum dipiting dan dikeroyok, ia dipanggil oleh terdakwa Karim alias Kipli yang kemudian berusaha merebut ponselnya.

    Seketika Karim lalu memitingnya hingga jatuh dan dikeroyok oleh beberapa orang di area parkiran perusahaan.

    “Saya dijatuhkan dan dipukuli di depan parkiran,” ujarnya.

    Saksi Rifky, yang berada di lokasi menyebut melihat Anton dipiting dan dikeroyok oleh sejumlah orang dari pihak perusahaan.

    Rifky juga mengaku menjadi korban setelah berusaha melarikan diri bersama jurnalis lain, namun terjatuh dan kemudian dipukuli di bagian telinga, pundak, dan leher belakang.

    Dalam persidangan, para terdakwa mengakui keterlibatan mereka dalam melakukan pengeroyokan tersebut. Karim mengaku memiting Anton atas perintah koordinator lapangan, Briptu Tegar Bintang Maulana, anggota Brimob Polda Banten yang ditugaskan menjaga perusahaan.

    “Saya memiting Anton,” ujar Karim.

    Sementara itu, Bangga Munggaran alias Banggol mengaku menendang Anton satu kali karena diperintah oleh Briptu Tegar.

    Sementara, Ahmad Rizal menyatakan memukul korban dua kali secara spontan karena merasa bagian dari perusahaan.

    Kemudian terdakwa Syifaudin alias Ipoy mengaku mengejar dan memukul jurnalis bernama Rifky di bagian leher. Sedangkan Ajat Jatnika alias Miki mengakui memukul kepala Rifky sebanyak dua kali.

    Para terdakwa juga membenarkan bahwa barang bukti berupa ponsel yang digunakan dalam kejadian tersebut adalah milik mereka.

    Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa kelima terdakwa, Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, Ahmad Rizal, Syifaudin alias Ipoy, dan Ajat Jatnika alias Miki dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

    Satu tersangka lain, Briptu Tegar Bintang Maulana, ditangani dalam berkas perkara terpisah.

    Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

    Brimob Humas KLH Jurnalis Pengadilan Negeri Serang PT Genesis sidang Terdakwa
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Semarak Kemerdekaan, Warga Kampung Risah Tumpah Ruah

    NEWS 18 Agustus 2026

    Perkuat Pemasangan Ptoduk, KKM 25 Uniba Pasang Media Promosi untuk Mendukung UMKM

    KKM Kelompok 30 UNIBA Gelar Seminar PHBS di MA Al-Khairiyah Pontang 

    Tanam Tanaman Obat, KKM 25 Singamerta Wujudkan Desa Sehat dan Mandiri

    Membangun Literasi di Pesisir, KKM UNIBA dan FTBM Serang Gelar Penguatan Peran TBM

    Recent Post

    Bukan Karena Pejabat Tapi Karena Rakyat, Orok Menes Apresiasi Semangat Mekarsari

    20 Agustus 2026

    Semarak Kemerdekaan, KKM 78 Sumurbandung Ajak Warga Seru-seruan Lewat Beragam Lomba

    20 Agustus 2026

    Dari Hutan ke Ekonomi Berkelanjutan, Arif Rahman Tekankan Pentingnya SVLK

    20 Agustus 2026

    Mahasiswa KKM UNIBA Buat X-Banner Pelayanan Desa dan Panduan Website di Sukadaya

    20 Agustus 2026

    LPPM Lakukan Monitoring dan Evaluasi KKM Kecamatan Cikulur di Posko Kelompok 78 Sumurbandung

    20 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.