BANTENCORNER.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap lima pelaku pengoplos tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram (kg) ke dalam tabung gas elpiji 5,5 kg dan 12 kg.

‎Kelima pelaku antara lain inisial AB (56) selaku pemilik, MA (30) dan AN (36) sebagai dokter suntik, MR (42) dan SU (48) selaku pembantu dokter suntik.

‎Mereka diringkus polisi saat digerebek di pangkalan LPG Cahaya Abadi yang berlokasi di Jalan Pakuhaji, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (1/12/2025) kemarin.

‎”Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono di Polda Banten, Kota Serang, Selasa, 2 Desember 2025.

‎Dari kasus ini, Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti 2.043 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 4 unit kendaraan losbak atau pickup, 1 timbangan digital, 77 regulator, dan 1 karung berisi segel penutup tabung gas.

‎”Pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas yang penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,” ujar Bronto.

‎Bonto mengungkap bahwa kegiatan pemindahan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi sudah dijalankan sejak Juli hingga Desember 2025.

‎”Penjualan tabung gas 5,5 kg dan 12 kg dijual ke warung-warung dan restoran yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

‎Pemilik pangkalan, lanjut Bronto, membeli tabung gas ukuran 3 kg dengan harga Rp19.000 per tabung. Sementara, harga jual per tabung gas 5,5 kg hasil suntikan seharga Rp80.000. Sedangkan, tabung gas 12 kg dijual Rp140.000 hingga 160.000 per tabung.

‎Tersangka AB mendapatkan tabung gas elpiji 3 kg subsidi dari pangkalan-pangkalan yang datang ke lokasi untuk menjual tabung gas 3 kg.

‎”Keuntungan yang didapat selama lima bulan beroperasi mencapai Rp594 juta,” kata Bronto.

‎Para tersangka dijerat pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

‎”Ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp60 miliar,” tandasnya.

Leave A Reply

Exit mobile version