SERANG– Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Furkon beserta jajaran dinas teknis menerima audiensi dari sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Pemerhati Penegak Hukum Penyelamatan Aset Negara, di aula rapat kantor Biro Hukum Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat 19 Juni 2026.
“Ada beberapa elemen tadi yang hadir dan mereka meminta penjelasan dari kami terkait dengan hasil putusan kasasi situ Ranca Gede Jakung. Kita jelaskan prosesnya mulai dari PTUN Serang, kemudian banding di Jakarta dan kasasi di Mahkamah Agung,” ucap Furkon usai audiensi.
Menurutnya, secara hukum Situ Rancagede kini resmi menjadi aset Pemprov Banten. Dia bilang, akan mengakomodir aspirasi percepatan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) Situ Rancagede Jakung untuk dimanfaatkan sebagai aset daerah.
“Namun bagaimanapun ini harus hati-hati, kami sekarang sedang mengkaji langkah-langkah kedepan yang akan kami lakukan,” katanya.
Furkon mengakui, pihaknya saat ini tengah mengkaji skenario atau opsi terbaik yang bisa dilakukan bersama dinas teknis.
“Kita sudah meminta kepada dinas teknis untuk melakukan itu dan kedepan kita akan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara,” tandasnya.





