Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    DPRD Serang Siap Kawal Iklim Usaha Kondusif untuk Investor

    02 April, 2026

    DPD GMPK Banten Apresiasi Kebijakan Pemerintah: Jaga Stabilitas Harga BBM di Tengah Ketidakpastian Global

    01 April, 2026

    Pengangguran di Kota Serang Menurun, DPRD Dorong Langkah Lanjutan

    30 Maret, 2026

    Alun-Alun Kota Serang Siap Bertransformasi, DPRD Pastikan Pengawasan Optimal

    30 Maret, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Kejati Sulsel Tetapkan SL Sebagai Tersangka Pemerasan Baznas, NCW Ungkap Fadeli Adalah Pelaku Utama

    Kejati Sulsel Tetapkan SL Sebagai Tersangka Pemerasan Baznas, NCW Ungkap Fadeli Adalah Pelaku Utama

    Maslam Danur02 Desember, 20254 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Keterangan foto : Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan, Selasa (2/12/2025)
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Makassar – DPP Nasional Corruption Watch (NCW) melalui Wakil Ketua Umum Dony Manurung menanggapi penetapan tersangka terhadap SL, seorang perantara dalam kasus dugaan pemerasan oleh Padeli, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang. NCW menegaskan, narasi yang dibangun oleh Kejati Sulsel terkait “uang titipan” atau “uang pengembalian” merupakan konstruksi keliru yang harus diluruskan demi transparansi dan keadilan.

    Donny menilai pernyataan Kejati Sulsel yang menyebut Rp800 juta sebagai “uang titipan” yang diselewengkan SL adalah keliru dan menyesatkan publik. Fakta sebenarnya, berdasarkan bukti-bukti, aliran dana, dan kesaksian korban, total uang yang telah dihabiskan oleh Padeli mencapai Rp930 juta.

    Sementara itu, uang Rp1,1 miliar yang disebut “titipan” atau “uang pengembalian” justru merupakan hasil pemerasan yang dilakukan secara sistematis oleh Padeli melalui SL dan pihak-pihak lain. Uang itu baru “dikembalikan” dan dibuatkan skenario seolah-olah sebagai penggantian kerugian setelah praktik pemerasan tersebut mulai terendus.

    Bahwa jika penyidik Pidsus Kejati telah memeriksa alat komunikasi (handphone) dari SL, seharusnya penyidik akan menemukan adanya alur komunikasi yang jelas terstruktut dan sistematis antara Padeli kepada SL perihal perintah yang diberikan kepada SL untuk menjalankan tindakan korupnya.

    “Ini bukan titipan. Ini bukan pengembalian. Ini pemerasan yang dilakukan dengan memanipulasi proses penyidikan. SL hanyalah perantara tanpa jabatan dan tanpa kewenangan di Kejari Enrekang. Pelaku utamanya adalah Padeli,” tegas Donny.

    SL Hanya Perantara, Pelaku Utama Wajib Segera Ditindak

    Penetapan tersangka SL justru menunjukkan adanya keganjilan. NCW mempertanyakan pasal apa yang disangkakan kepada SL, sebab konstruksi hukumnya tidak menyentuh pelaku utama, bahkan total uang yang telah diperas Padeli ini hingga 2 Milliar lebih.

    Menurut NCW, Kejati Sulsel telah mengambil langkah yang blunder, karena tidak langsung memproses orang yang mengatur, memerintahkan, dan memanfaatkan jabatannya untuk memeras pihak BAZNAS Enrekang, yaitu Padeli.

    NCW menegaskan bahwa:

    Padeli adalah aktor intelektual, pengendali, dan pemetik keuntungan dari pemerasan. SL hanya perantara yang dipaksa mengikuti instruksi.

    Pemerasan dilakukan dengan tekanan psikologis dan manipulasi proses penyidikan, yang merupakan bentuk klasik penyalahgunaan kewenangan.

    Aliran dana yang telah diverifikasi NCW menunjukkan bahwa Padeli telah menghabiskan sedikitnya Rp930 juta, bukan Rp800 juta sebagaimana diklaim Kejati Sulsel. Fakta ini menegaskan bahwa dugaan pemerasan benar-benar terjadi, bukan sekadar “urusan titipan”.

    Uang Rp1,1 miliar yang tiba-tiba menjadi uang pengembalian adalah bagian dari hasil pemerasan yang terpaksa disetorkan kereking kejari enrekang setelah kasus mulai mencuat.

    Bahwa dalam berkas bukti yang telah kami berikan dalam laporan kami adanya transfer dari SL kepada Padeli melalui Rekening Bank BRI 009801055871508 atas nama PADELI, yang disebut sebagai “uang konsumsi Tim Kajati.” Menjadi pertanyaan besar bahwa apa yang menjadi dasar SL mengirim uang tersebut kepada Padeli, mengapa Kajati Sulses tidak menyelidiki perihal pemberian uang tersebut. Jika uang yang dikirim oleh SL kepada Padeli adalah bagian dari pengembalian kerugian negara mengapa harus ke rekening pribadinya.

    “Kalau tidak ketahuan, uang itu tidak akan kembali dan dijadikan titipan. Ini perilaku pemerasan berbasis jabatan, bukan mekanisme penitipan,” ujar Donny.

    NCW Mendesak: Tetapkan Padeli sebagai Tersangka

    Untuk menjaga integritas kejaksaan dan kepercayaan publik, NCW menyerukan kepada Kejati Sulsel untuk segera mengambil langkah hukum yang benar dan tegas.

    NCW mendesak agar:

    1. Padeli segera ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 5 UU Tipikor.

    2. Seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pemerasan dibuka secara terang benderang.

    3. Korban dan pelapor memperoleh perlindungan penuh, agar tidak terjadi intimidasi lanjutan.

    NCW Akan Mengawal Sampai Tuntas

    NCW menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat, terutama Padeli sebagai pelaku utama, diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

    “Cukup sudah pengaburan fakta dengan istilah ‘titipan atau pengembalian’. Ini pemerasan, dan hukumannya sangat jelas. Kejati harus berani menuntaskan kasus ini,” tutup Donny Manurung, Wakil Ketua Umum DPP NCW.

    Kejati Sulsel
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Pengeroyokan Petugas Keamanan di Movenpick Carita, Satu Pelaku Diduga Anak Lurah Umbul Tanjung

    NEWS 27 Maret, 2026

    Kecam Keras Dugaan Kelalaian Perumda Tirta Benteng, Pemuda Gandasari Siap Turun ke Jalan

    Menguak Sejarah Panjang dan Ritual Keagamaan di Makam Sultan Maulana Hasanuddin

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    DPD GMPK Banten Apresiasi Kebijakan Pemerintah: Jaga Stabilitas Harga BBM di Tengah Ketidakpastian Global

    Recent Post

    Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Retreat Nasional, Ini Manfaatnya

    28 Maret, 2026

    Proyek PSEL Kota Serang Mulai Bergerak, Pengawasan DPRD Diperketat

    27 Maret, 2026

    DPRD Serang Minta Pemkot Tata Pasar Jedogan Agar Lebih Tertib dan Nyaman

    27 Maret, 2026

    Kecam Keras Dugaan Kelalaian Perumda Tirta Benteng, Pemuda Gandasari Siap Turun ke Jalan

    27 Maret, 2026

    Pengeroyokan Petugas Keamanan di Movenpick Carita, Satu Pelaku Diduga Anak Lurah Umbul Tanjung

    27 Maret, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.