Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Mahasiswa KKM UNIBA Bangun TPA Berteknologi Rocket Stove untuk Tekan Permasalahan Sampah Desa

    5 September 2026

    Mahasiswa KKM UNIBA Bantu Desa Bangun Akun Media Sosial untuk Promosi dan Informasi

    5 September 2026

    Dukung Kesehatan Ibu dan Janin, Mahasiswa KKM 63 Pulo Panjang Berkolaborasi dengan Puskesdes Gelar Senam Hamil di Kelas Ibu Hamil

    5 September 2026

    Inovasi Kuliner, KKM 63 UNIBA Olah rumput Laut Jari Produk Dodol Di Pulo Panjang

    5 September 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Kejati Sulsel Tetapkan SL Sebagai Tersangka Pemerasan Baznas, NCW Ungkap Fadeli Adalah Pelaku Utama

    Kejati Sulsel Tetapkan SL Sebagai Tersangka Pemerasan Baznas, NCW Ungkap Fadeli Adalah Pelaku Utama

    Maslam Danur2 Desember 20254 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Keterangan foto : Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan, Selasa (2/12/2025)
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Makassar – DPP Nasional Corruption Watch (NCW) melalui Wakil Ketua Umum Dony Manurung menanggapi penetapan tersangka terhadap SL, seorang perantara dalam kasus dugaan pemerasan oleh Padeli, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang. NCW menegaskan, narasi yang dibangun oleh Kejati Sulsel terkait “uang titipan” atau “uang pengembalian” merupakan konstruksi keliru yang harus diluruskan demi transparansi dan keadilan.

    Donny menilai pernyataan Kejati Sulsel yang menyebut Rp800 juta sebagai “uang titipan” yang diselewengkan SL adalah keliru dan menyesatkan publik. Fakta sebenarnya, berdasarkan bukti-bukti, aliran dana, dan kesaksian korban, total uang yang telah dihabiskan oleh Padeli mencapai Rp930 juta.

    Sementara itu, uang Rp1,1 miliar yang disebut “titipan” atau “uang pengembalian” justru merupakan hasil pemerasan yang dilakukan secara sistematis oleh Padeli melalui SL dan pihak-pihak lain. Uang itu baru “dikembalikan” dan dibuatkan skenario seolah-olah sebagai penggantian kerugian setelah praktik pemerasan tersebut mulai terendus.

    Bahwa jika penyidik Pidsus Kejati telah memeriksa alat komunikasi (handphone) dari SL, seharusnya penyidik akan menemukan adanya alur komunikasi yang jelas terstruktut dan sistematis antara Padeli kepada SL perihal perintah yang diberikan kepada SL untuk menjalankan tindakan korupnya.

    “Ini bukan titipan. Ini bukan pengembalian. Ini pemerasan yang dilakukan dengan memanipulasi proses penyidikan. SL hanyalah perantara tanpa jabatan dan tanpa kewenangan di Kejari Enrekang. Pelaku utamanya adalah Padeli,” tegas Donny.

    SL Hanya Perantara, Pelaku Utama Wajib Segera Ditindak

    Penetapan tersangka SL justru menunjukkan adanya keganjilan. NCW mempertanyakan pasal apa yang disangkakan kepada SL, sebab konstruksi hukumnya tidak menyentuh pelaku utama, bahkan total uang yang telah diperas Padeli ini hingga 2 Milliar lebih.

    Menurut NCW, Kejati Sulsel telah mengambil langkah yang blunder, karena tidak langsung memproses orang yang mengatur, memerintahkan, dan memanfaatkan jabatannya untuk memeras pihak BAZNAS Enrekang, yaitu Padeli.

    NCW menegaskan bahwa:

    Padeli adalah aktor intelektual, pengendali, dan pemetik keuntungan dari pemerasan. SL hanya perantara yang dipaksa mengikuti instruksi.

    Pemerasan dilakukan dengan tekanan psikologis dan manipulasi proses penyidikan, yang merupakan bentuk klasik penyalahgunaan kewenangan.

    Aliran dana yang telah diverifikasi NCW menunjukkan bahwa Padeli telah menghabiskan sedikitnya Rp930 juta, bukan Rp800 juta sebagaimana diklaim Kejati Sulsel. Fakta ini menegaskan bahwa dugaan pemerasan benar-benar terjadi, bukan sekadar “urusan titipan”.

    Uang Rp1,1 miliar yang tiba-tiba menjadi uang pengembalian adalah bagian dari hasil pemerasan yang terpaksa disetorkan kereking kejari enrekang setelah kasus mulai mencuat.

    Bahwa dalam berkas bukti yang telah kami berikan dalam laporan kami adanya transfer dari SL kepada Padeli melalui Rekening Bank BRI 009801055871508 atas nama PADELI, yang disebut sebagai “uang konsumsi Tim Kajati.” Menjadi pertanyaan besar bahwa apa yang menjadi dasar SL mengirim uang tersebut kepada Padeli, mengapa Kajati Sulses tidak menyelidiki perihal pemberian uang tersebut. Jika uang yang dikirim oleh SL kepada Padeli adalah bagian dari pengembalian kerugian negara mengapa harus ke rekening pribadinya.

    “Kalau tidak ketahuan, uang itu tidak akan kembali dan dijadikan titipan. Ini perilaku pemerasan berbasis jabatan, bukan mekanisme penitipan,” ujar Donny.

    NCW Mendesak: Tetapkan Padeli sebagai Tersangka

    Untuk menjaga integritas kejaksaan dan kepercayaan publik, NCW menyerukan kepada Kejati Sulsel untuk segera mengambil langkah hukum yang benar dan tegas.

    NCW mendesak agar:

    1. Padeli segera ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 5 UU Tipikor.

    2. Seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pemerasan dibuka secara terang benderang.

    3. Korban dan pelapor memperoleh perlindungan penuh, agar tidak terjadi intimidasi lanjutan.

    NCW Akan Mengawal Sampai Tuntas

    NCW menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat, terutama Padeli sebagai pelaku utama, diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

    “Cukup sudah pengaburan fakta dengan istilah ‘titipan atau pengembalian’. Ini pemerasan, dan hukumannya sangat jelas. Kejati harus berani menuntaskan kasus ini,” tutup Donny Manurung, Wakil Ketua Umum DPP NCW.

    Kejati Sulsel
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    KKM UNIBA Kelompok 78 Hadirkan Alat Penyiram Pupuk sebagai Inovasi Teknologi Sederhana bagi Petani

    KAMPUS 5 September 2026

    Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat, KKM 63 Kolaborasi Bersama Pita Putih Indonesia Provinsi Banten Gelar Sosialisasi PHBS dan Resmikan Rocket Stove

    KKM Kelompok 63 Pulo Panjang 2 Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SDN Pulo Panjang 1

    Sinergi Bersama Puskesdes Setempat, Mahasiswa KKM 63 Pulo Panjang 2 Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi BIAS di SDN Pulo Panjang 1

    Atasi Sampah Organik, KKM 12 UNIBA Beri Pelatihan Biopori Kompos dan Teknologi Komposter di Kelurahan Sukalaksana

    Recent Post

    Kreatif, KKM 78 Sumurbandung ubah Sampah Nonorganik Jadi Gantungan Kunci

    5 September 2026

    KKM 78 Sumurbandung Hadirkan AKAL, Inovasi Sederhana untuk Kelola Sampah Organik

    5 September 2026

    KKM UNIBA Kelompok 78 Hadirkan Alat Penyiram Pupuk sebagai Inovasi Teknologi Sederhana bagi Petani

    5 September 2026

    KKM Kelompok 63 Pulo Panjang 2 Gelar Sosialisasi Anti-Bullying di SDN Pulo Panjang 1

    5 September 2026

    Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat, KKM 63 Kolaborasi Bersama Pita Putih Indonesia Provinsi Banten Gelar Sosialisasi PHBS dan Resmikan Rocket Stove

    5 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.