BANTENCORNER.COM – DPRD Kota Serang menyatakan persetujuan awal terhadap rencana kerja sama pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang.
Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna pembahasan yang digelar di gedung DPRD Kota Serang, Senin, 8 Desember 2025.
Rencana tersebut menjadi langkah awal menuju proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), namun sejumlah pihak meminta agar tahapannya dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyatakan pada prinsipnya mendukung rencana kerja sama ini, terutama karena proyek PSEL merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melibatkan tiga daerah: Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.
“Dari segi tonase, kita memang belum memenuhi kebutuhan 1.000 ton. Kota Serang hanya 400 ton, ditambah Kabupaten Serang 200 ton. Artinya, kita tetap membutuhkan kolaborasi dengan daerah lain,” ujar kepada awak media.
Politisi Golkar ini menilai keberadaan TPAS Cilowong memberikan keuntungan ekonomi maupun sosial bagi masyarakat Kota Serang. Selain pendapatan sekitar Rp19 miliar per tahun untuk PAD Kota Serang, masyarakat sekitar juga menerima kompensasi berupa pembangunan tempat ibadah, bantuan pelayanan kesehatan, hingga sarana publik lainnya.
Ia menambahkan bahwa investasi Rp5,7 triliun untuk PSEL sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat dan terpisah dari skema kerja sama layanan pembuangan sampah Kabupaten Serang.
“Kita hanya harus memenuhi syarat luasan lahan 23 hektare. Saat ini baru tersedia 17 hektare lebih, dan kekurangannya lima hektare sudah dianggarkan di APBD tahun depan,” kata Muji.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi menjelaskan bahwa Pemkab Serang telah mengajukan permohonan pemanfaatan TPAS Cilowong.
“Pemkab sudah menyampaikan permohonan, tetapi untuk besaran anggaran pengelolaannya, Sesuai Perda Tarif Kota Serang Nomor 4 Tahun 2025, kita perlu mengetahui jumlah tonase setahun. Perhitungan awal, potensi pendapatan Kota Serang dari kerja sama ini sekitar Rp19 miliar per tahun,” ujarnya.
Ia merinci pendapatan tersebut berasal dari tarif layanan yang dibagi menjadi beberapa komponen: Rp175.000 per ton sebagai pendapatan daerah, Rp125.000 per ton untuk biaya pengolahan, dan Rp17.000 per ton untuk kebutuhan KDN. Adapun tonase yang diajukan kabupaten diperkirakan mencapai 200 ton per hari.
Terkait masukan dari anggota DPRD soal kurangnya sosialisasi, Farach menegaskan bahwa proses kerja sama masih panjang. Setelah persetujuan DPRD, Pemkot harus menyusun perjanjian kerja sama (PKS), melakukan sosialisasi ke masyarakat, serta menjalin pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri.
Menanggapi kekhawatiran warga sekitar, Farach memastikan Pemkot menyiapkan kompensasi dan fasilitas pelayanan masyarakat. “Nanti ada KDN, ambulans, tenaga kerja lokal, hingga bantuan untuk tempat ibadah. Semua akan diatur secara teknis melalui Kepwal dan Perwal,” katanya.




