Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    PADIKSI Unisbank Gelar Bakti Sosial di Desa Pranten, Salurkan Sembako dan Edukasi Kesehatan

    10 Agustus 2026

    Didampingi DPL, KKM 19 Uniba Perkuat Ketahanan Pangan Desa Beberan melalui Program Penghijauan

    10 Agustus 2026

    Terangi Jalan Gelap, KKM 19 UNIBA Pasang Lampu Penerangan Tenaga Surya di Desa Beberan

    10 Agustus 2026

    Mahasiswa KKM 25 Uniba Dorong Pencegahan Stunting melalui Inovasi MPASI Puding Ubi Ungu di Desa Singamerta

    10 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Pura-pura Jadi Penumpang, AN Ditangkap Polisi, Kasus Pembunuhan Berencana Sopir Online

    Pura-pura Jadi Penumpang, AN Ditangkap Polisi, Kasus Pembunuhan Berencana Sopir Online

    Roy Goozly9 Desember 20252 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Ditreskrimum Polda Banten meringkus seorang pria berinisial AN (29), pelaku pembunuhan berencana dan pencurian terhadap sopir online inisial MS (23).

    Kasus ini dinilai sebagai tindak kriminal yang telah direncanakan pelaku dua hari sebelum kejadian, demi menguasai mobil dan barang milik korban.

    Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan, mengungkap modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura menjadi penumpang taksi online.

    AN memesan jasa korban dengan akun palsu, sebelum kemudian mengeksekusi korban saat mobil berhenti di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Kota Serang.

    “Pelaku sudah mempersiapkan kawat yang dililit lakban dan disimpan dalam paper bag untuk mencekik korban hingga tewas,” ungkap Dian saat press conference di ruang Aula Bidhumas Polda Banten, Selasa, 9 Desember 2025.

    Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku memindahkan tubuh MS ke kursi penumpang dan membawa mobil menuju lokasi sepi untuk membuang jasad korban.

    “Pelaku membuang korban di daerah Pabuaran, lalu kabur membawa mobil beserta barang-barang korban,” kata Dian.

    Jasad MS ditemukan pada Minggu (30/11) pagi di bawah jembatan Cimake, Serang. Identitas korban terungkap melalui pemeriksaan sidik jari oleh tim Inafis.

    “Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat jeratan kuat pada leher dan benturan benda tumpul di bagian kepala,” imbuhnya.

    Pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu (6/12) di wilayah Kota Serang bersama barang bukti, termasuk mobil Toyota Calya milik korban, telepon seluler, dompet, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

    Polisi juga menyita kawat dan kabel ties yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

    Dian menyebut motif pelaku melakukan tindakan kriminal ini untuk mendapatkan barang berharga milik korban.

    “Motifnya ingin menguasai barang dan kendaraan. Modusnya memesan sebagai penumpang lalu mencari kesempatan untuk mencekik korban,” katanya.

    Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

    “Ancaman pidana seumur hidup, 20 tahun penjara, atau hukuman mati,” kata Dian.

    Polda Banten menegaskan akan terus mengintensifkan upaya penindakan kejahatan jalanan yang menyasar pekerja transportasi daring.

    Dian juga meminta para pengemudi taksi online untuk selalu mengaktifkan fitur keamanan aplikasi dan melapor jika menemukan potensi kejahatan.

    “Kami imbau seluruh pengemudi taksi online agar waspada, terutama saat menerima pesanan mencurigakan di malam hari,” ujarnya.

    Akun Palsu Ditreskrim Hukrim Pembunuhan Berencana Polda banten Sopir Online
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kasus Gas Portable: Hakim Reduksi Pelanggaran Jadi Kesalahan Biasa ​

    NEWS 3 Agustus 2026

    9 Fraksi DPRD Kota Serang Sepakat Bahas Raperda Pariwisata, Operasional THM Bakal Diperketat

    Ketua DPRD Kota Serang: Siswa Tak Lolos SPMB Tetap Bisa Sekolah Lewat Program Gratis di Sekolah Swasta

    Didampingi DPL, KKM 19 Uniba Perkuat Ketahanan Pangan Desa Beberan melalui Program Penghijauan

    Satu Dekade Bank Banten Dinilai Semakin Kuat, Ketua DPRD Banten Ajak Pemda Perkuat Kolaborasi

    Recent Post

    Bangun Kedekatan dengan Warga, KKM 78 UNIBA Gelar Kegiatan Jum’at Berkah

    9 Agustus 2026

    Kongres Pendirian PERWAKIN: Satukan Kearifan Lokal & Standar Global Wisata Sehat

    9 Agustus 2026

    KKM 78 UNIBA Dukung Layanan Hukum melalui Pembuatan Banner Posbankum di Desa Sumurbandung

    9 Agustus 2026

    Bangun Kesadaran Sejak Dini, KKM UNIBA Kelompok 78 Kenalkan Pencegahan Banjir kepada Siswa SDN 1 Sumurbandung

    9 Agustus 2026

    Wakil Rakyat Kotor Tangan, Anton Suratto Perbaiki Fasilitas dan Hijaukan Lingkungan

    9 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.