Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Siswa Baru di Kota Serang Akan Terima Seragam Sekolah Gratis Juli 2026

    21 Januari, 2026

    Orang Tua Siswa SMK Arrasyadiyah di Kota Serang Keluhkan Beasiswa PIP Dipotong Rp1,5 Juta, Ini Kata Pihak Sekolah

    20 Januari, 2026

    Bappeda Kota Serang Bakal Gelar Dialog Forum Konsultasi Publik Secara Daring

    19 Januari, 2026

    Kemenbud RI Akui Kesenian Terbang Gede Kota Serang sebagai Warisan Budaya Tak Benda

    19 Januari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Wali Kota Serang Temui Tokoh Masyarakat, Luruskan Stigma Negatif Revisi Perda PUK
    NEWS

    Wali Kota Serang Temui Tokoh Masyarakat, Luruskan Stigma Negatif Revisi Perda PUK

    By Roy Goozly10 Desember, 20252 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengintensifkan dialog dengan berbagai pihak untuk meluruskan stigma negatif terkait rencana revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK).

    Upaya itu dilakukan setelah muncul keresahan masyarakat mengenai keberadaan tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras (miras).

    Sebagai langkah awal, Budi Rustandi bersama Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menemui tokoh masyarakat Kota Serang, Kiai Embay Mulya Syarief, di kediamannya, Rabu, 10 Desember 2025.

    Pertemuan ini penting dilakukan guna menyatukan persepsi antara pemerintah daerah dengan toko masyarakat atas revisi regulasi tersebut.

    Pada pertemuan yang berlangsung dalam suasana silaturahmi itu, Wali Kota menegaskan kesepakatannya dengan aspirasi warga yang menginginkan pelarangan total THM di Kota Serang.

    Meski demikian, ia menekankan bahwa revisi Perda diperlukan agar kebijakan daerah tidak berbenturan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, revisi juga dinilai mendesak untuk memperkuat sanksi yang selama ini dianggap lemah.

    “Saya sebagai Wali Kota sepakat melarang terkait tempat hiburan malam, namun kita tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” ujar Budi.

    Sebagai bagian dari proses harmonisasi, Wali Kota menyerahkan draf revisi Perda kepada Kiai Embay untuk dikaji bersama.

    Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran terkait miras kerap tidak efektif karena sebagian kasus hanya masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hal itu membuat hukuman menjadi minim dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha.

    “Harga diri saya sebagai Wali Kota itu tidak ada, karena apa? Kita akan kalah di Perdanya, cuma masuknya ke tindak pidana ringan,” terang Budi.

    Budi berharap, revisi Perda mampu menghadirkan sanksi lebih berat agar pelanggaran dapat ditekan secara signifikan. Ia menekankan perlunya hukuman yang lebih tegas untuk menutup ruang bagi pengusaha yang melanggar aturan.

    “Insya Allah ini akan membuat jera para pengusaha hiburan malam, karena saya menghendaki sanksi yang besar dan hukuman pidana minimal 5 tahun,” tegasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Kiai Embay Mulya Syarief menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Serang.

    Ia menilai revisi Perda memang dibutuhkan lantaran aturan sebelumnya hanya memberikan denda kecil. Menurutnya, lemahnya sanksi membuat pelanggaran kerap berulang tanpa penanganan yang memadai.

    “Saya mendukung Pak Budi untuk merevisi undang-undang yang samar-samar,” ungkapnya.

    Ia menambahkan bahwa Kota Serang harus bebas dari THM dan miras karena peredarannya sering dikaitkan dengan tawuran, geng motor, serta kenakalan remaja.

    Oleh sebab itu, ia menyambut baik inisiatif Pemkot untuk mempertegas regulasi sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.

    “Sudah ada kesepakatan bahwa Kota Serang harus bebas dari minuman keras,” tandasnya.

    Draf Klarifikasi Miras PAD Pemkot Serang Revisi Perda PUK THM tokoh masyarakat Wali Kota Serang
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Kemenbud RI Akui Kesenian Terbang Gede Kota Serang sebagai Warisan Budaya Tak Benda

    NEWS 19 Januari, 2026

    Bappeda Kota Serang Bakal Gelar Dialog Forum Konsultasi Publik Secara Daring

    Sekwil PWNU Banten Tegaskan Pentingnya Kemandirian dan Soliditas NU di Rapat Pleno PCNU Kota Serang

    Mahasiswa Teknik Lingkungan Unbaja Kritik AMPAL Banten: Ngaku Aktivis Lingkungan Tapi Galian Ilegal Tak Dibahas

    Pelestarian Tradisi Seni Tari Banten: Mempertahankan Warisan Budaya

    Recent Post

    Matahukum Minta Jaksa Agung Panggil Staf Menkeu Terkait Dugaan Korupsi

    19 Januari, 2026

    Sekwil PWNU Banten Tegaskan Pentingnya Kemandirian dan Soliditas NU di Rapat Pleno PCNU Kota Serang

    16 Januari, 2026

    Situs Banten Girang Bakal Dijadikan Kawasan Wisata Sejarah, Demi Dongkrak Kunjungan Wisatawan

    16 Januari, 2026

    Mahasiswa Teknik Lingkungan Unbaja Kritik AMPAL Banten: Ngaku Aktivis Lingkungan Tapi Galian Ilegal Tak Dibahas

    16 Januari, 2026

    Pemkot Serang Klarifikasi Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Walikota, Diduga Sedot Anggaran Miliaran Rupiah

    15 Januari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.