Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    IKAMABA Gelar Lomba Hari Kartini 2026 untuk Tingkat SMP/MTS se-Kecamatan Baros

    10 Mei 2026

    Respons Temuan Makanan Tidak Layak di Pandeglang, Kepala BGN: Kami Cek Detil Lapangan

    8 Mei 2026

    Bulog Optimis Penyaluran Bantuan Pangan Alokasi Februari-Maret Tuntas Akhir Bulan Mei 2026

    8 Mei 2026

    Tegas! Direksi Curang Harus Di-blacklist, Jangan Cuma Gertakan

    7 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Wali Kota Serang Temui Tokoh Masyarakat, Luruskan Stigma Negatif Revisi Perda PUK

    Wali Kota Serang Temui Tokoh Masyarakat, Luruskan Stigma Negatif Revisi Perda PUK

    Roy Goozly10 Desember 20252 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengintensifkan dialog dengan berbagai pihak untuk meluruskan stigma negatif terkait rencana revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK).

    Upaya itu dilakukan setelah muncul keresahan masyarakat mengenai keberadaan tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras (miras).

    Sebagai langkah awal, Budi Rustandi bersama Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menemui tokoh masyarakat Kota Serang, Kiai Embay Mulya Syarief, di kediamannya, Rabu, 10 Desember 2025.

    Pertemuan ini penting dilakukan guna menyatukan persepsi antara pemerintah daerah dengan toko masyarakat atas revisi regulasi tersebut.

    Pada pertemuan yang berlangsung dalam suasana silaturahmi itu, Wali Kota menegaskan kesepakatannya dengan aspirasi warga yang menginginkan pelarangan total THM di Kota Serang.

    Meski demikian, ia menekankan bahwa revisi Perda diperlukan agar kebijakan daerah tidak berbenturan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, revisi juga dinilai mendesak untuk memperkuat sanksi yang selama ini dianggap lemah.

    “Saya sebagai Wali Kota sepakat melarang terkait tempat hiburan malam, namun kita tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” ujar Budi.

    Sebagai bagian dari proses harmonisasi, Wali Kota menyerahkan draf revisi Perda kepada Kiai Embay untuk dikaji bersama.

    Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran terkait miras kerap tidak efektif karena sebagian kasus hanya masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hal itu membuat hukuman menjadi minim dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha.

    “Harga diri saya sebagai Wali Kota itu tidak ada, karena apa? Kita akan kalah di Perdanya, cuma masuknya ke tindak pidana ringan,” terang Budi.

    Budi berharap, revisi Perda mampu menghadirkan sanksi lebih berat agar pelanggaran dapat ditekan secara signifikan. Ia menekankan perlunya hukuman yang lebih tegas untuk menutup ruang bagi pengusaha yang melanggar aturan.

    “Insya Allah ini akan membuat jera para pengusaha hiburan malam, karena saya menghendaki sanksi yang besar dan hukuman pidana minimal 5 tahun,” tegasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Kiai Embay Mulya Syarief menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Serang.

    Ia menilai revisi Perda memang dibutuhkan lantaran aturan sebelumnya hanya memberikan denda kecil. Menurutnya, lemahnya sanksi membuat pelanggaran kerap berulang tanpa penanganan yang memadai.

    “Saya mendukung Pak Budi untuk merevisi undang-undang yang samar-samar,” ungkapnya.

    Ia menambahkan bahwa Kota Serang harus bebas dari THM dan miras karena peredarannya sering dikaitkan dengan tawuran, geng motor, serta kenakalan remaja.

    Oleh sebab itu, ia menyambut baik inisiatif Pemkot untuk mempertegas regulasi sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.

    “Sudah ada kesepakatan bahwa Kota Serang harus bebas dari minuman keras,” tandasnya.

    Draf Klarifikasi Miras PAD Pemkot Serang Revisi Perda PUK THM tokoh masyarakat Wali Kota Serang

    Related Posts

    NEWS

    Dewan Turun Tangan, Pastikan Bantuan Pertanian Tepat Sasaran di Kota Serang

    15 April 2026
    EKBIS

    Pemkot Serang Siapkan 3.000 Paket Sembako Bersubsidi untuk Redam Inflasi Ramadan

    14 Maret 2026
    NEWS

    Bappeda Kota Serang Bakal Gelar Dialog Forum Konsultasi Publik Secara Daring

    19 Januari 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Peringati Hari Pendidikan dan Buruh, GMPK Serang Ingatkan Nasib Pekerja dan Kualitas SDM

    NEWS 6 Mei 2026

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    KITA Banten: Laporkan dan Investigasi Total, Tutup Mitra MBG Cigadung 3

    Mengungkap Keindahan dan Filosofi Masjid Agung Banten

    Respons Temuan Makanan Tidak Layak di Pandeglang, Kepala BGN: Kami Cek Detil Lapangan

    Recent Post

    Kawal Visi Besar Bangsa, Wapres Gibran Bertemu Empat Mata dengan Ketum PROJO

    7 Mei 2026

    KITA Banten: Laporkan dan Investigasi Total, Tutup Mitra MBG Cigadung 3

    7 Mei 2026

    Pelantikan Fahmi Ummi Banten Jadi Momentum Kebangkitan Gerakan Muslimah

    6 Mei 2026

    Peringati Hari Pendidikan dan Buruh, GMPK Serang Ingatkan Nasib Pekerja dan Kualitas SDM

    6 Mei 2026

    Kolaborasi DPR RI dan BRIN, Gelar Edukasi Deteksi Dini Gangguan Mental Remaja

    5 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.