BANTENCORNER.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang sitaan narkotika golongan satu bukan jenis tanaman sabu seberat 4.301,4 gram atau 4,3 kilogram (kg), pada Kamis, 11 Desember 2025.
Sebelumnya dimusnahkan, pihak BPOM melakukan uji laboratorium terlebih dahulu untuk memastikan kandungan narkotika tersebut.
Setelah dinyatakan positif, barang terlarang ini dihancurkan dengan menggunakan alat blender hingga menjadi cair. Sabu itu kemudian dibuang ke saluran air.
Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, mengatakan keberadaan narkotika ini hasil ungkap kasus yang terjadi di Terminal Poris, Kota Tangerang, pada 15 November 2025 lalu.
”Semula, tim pemberantasan dan inteligen BNN Banten menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju Banten melalui jalur darat,” ujarnya.
Tim BNN langsung menuju Merak, Cilegon dan sekitar pukul 20.00 WIB sebuah kendaraan bus diberhentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang maupung barang bawaan.
“Namun setelah diperiksa, belum ditemukan barang bukti narkotika,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Rohmad, pihaknya kembali mendapat informasi serupa namun dengan lokasi berbeda yakni di Terminal Poris, Kota Tangerang.
Bahwa terdapat dua penumpang menanyakan tas miliknya yang berada di dalam bagasi bus. Kondektur bus sempat menanyakan kepemilikan tas itu kepada mereka, karena pada saat dilakukan pemeriksaan di Merak, kedua orang itu tidak mengaku terhadap tas tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, petugas kami berhasil memenukan narkotika sebanyak empat bungkus,” katanya.
“Dua orang yang mempertanyakan tas itu lebih dulu melarikan diri sebelum petugas sampai ke lokasi terminal,” sambung Rohmad.
Tak berselang lama, petugas BNN Banten mengamankan seorang pria berinisial MR (41) yang diduga sebagai pemilik tas berisi narkotika jenis sabu.
MR ditangkap di sebuah hotel di Jalan DR. Sitanala, Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
BNN Banten terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yang melarikan diri. Pada 18 November 2025, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan inisial DH (30) di sebuah hotel di daerah Bandung, Jawa Barat.
“Narkotika jenis sabut ini direncananya akan diedarkan di wilayah Banten, terutama Tangerang sebagai wilayah yang berdekatan dengan Jakarta,” ungkap Rohmad.
Peran kedua tersangka ini sebagai kurir dari si pemilik barang. DH sebagai kurir, yang mengaku dapat tugas dari pembeli. Sedangkan MR pemantau kurir yang diperintahkan oleh penjual. Mereka tidak saling mengenali meski tempat duduknya berdampingan saat di bus,” tambahnya.
“Diduga barang tersebut untuk digunakan pada saat perayaan natal dan tahun baru (nataru),” katanya.
Berdasarkan pengakuan, DH dijanjikan uang sebesar Rp15 juta per kilogram, sedangkan, MR dijanjikan uang Rp3 juta per kilo, apabila mereka berhasil mengamankan barang tersebut.
Kini, pelaku diganjar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.







