Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Pangkas Biaya, PROJO Setujui Gubernur Dipilih DPRD

    06 Januari, 2026

    Wakil Wali Kota Serang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung KMP Kelurahan Unyur

    06 Januari, 2026

    Awas Diperika, Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025

    05 Januari, 2026

    Banjir Rendam SD Negeri Pamarican 1 dan 2, Kadisdikbud Kota Serang Tinjau Langsung Lokasi

    04 Januari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»BNN Banten Musnahkan 4,3 kg Sabu Hasil Peredaran Antar Provinsi
    HUKRIM

    BNN Banten Musnahkan 4,3 kg Sabu Hasil Peredaran Antar Provinsi

    By Roy Goozly11 Desember, 20253 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang sitaan narkotika golongan satu bukan jenis tanaman sabu seberat 4.301,4 gram atau 4,3 kilogram (kg), pada Kamis, 11 Desember 2025.
    ‎
    ‎Sebelumnya dimusnahkan, pihak BPOM melakukan uji laboratorium terlebih dahulu untuk memastikan kandungan narkotika tersebut.

    Setelah dinyatakan positif, barang terlarang ini dihancurkan dengan menggunakan alat blender hingga menjadi cair. Sabu itu kemudian dibuang ke saluran air.
    ‎
    ‎Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, mengatakan keberadaan narkotika ini hasil ungkap kasus yang terjadi di Terminal Poris, Kota Tangerang, pada 15 November 2025 lalu.
    ‎
    ‎”Semula, tim pemberantasan dan inteligen BNN Banten menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju Banten melalui jalur darat,” ujarnya.

    ‎Tim BNN langsung menuju Merak, Cilegon dan sekitar pukul 20.00 WIB sebuah kendaraan bus diberhentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang maupung barang bawaan.

    “Namun setelah diperiksa, belum ditemukan barang bukti narkotika,” katanya.

    Lebih lanjut dikatakan Rohmad, pihaknya kembali mendapat informasi serupa namun dengan lokasi berbeda yakni di Terminal Poris, Kota Tangerang.

    Bahwa terdapat dua penumpang menanyakan tas miliknya yang berada di dalam bagasi bus. Kondektur bus sempat menanyakan kepemilikan tas itu kepada mereka, karena pada saat dilakukan pemeriksaan di Merak, kedua orang itu tidak mengaku terhadap tas tersebut.

    “Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, petugas kami berhasil memenukan narkotika sebanyak empat bungkus,” katanya.

    “Dua orang yang mempertanyakan tas itu lebih dulu melarikan diri sebelum petugas sampai ke lokasi terminal,” sambung Rohmad.

    Tak berselang lama, petugas BNN Banten mengamankan seorang pria berinisial MR (41) yang diduga sebagai pemilik tas berisi narkotika jenis sabu.

    MR ditangkap di sebuah hotel di Jalan DR. Sitanala, Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

    BNN Banten terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yang melarikan diri. Pada 18 November 2025, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan inisial DH (30) di sebuah hotel di daerah Bandung, Jawa Barat.

    “Narkotika jenis sabut ini direncananya akan diedarkan di wilayah Banten, terutama Tangerang sebagai wilayah yang berdekatan dengan Jakarta,” ungkap Rohmad.

    Peran kedua tersangka ini sebagai kurir dari si pemilik barang. DH sebagai kurir, yang mengaku dapat tugas dari pembeli. Sedangkan MR pemantau kurir yang diperintahkan oleh penjual. Mereka tidak saling mengenali meski tempat duduknya berdampingan saat di bus,” tambahnya.

    “Diduga barang tersebut untuk digunakan pada saat perayaan natal dan tahun baru (nataru),” katanya.

    Berdasarkan pengakuan, DH dijanjikan uang sebesar Rp15 juta per kilogram, sedangkan, MR dijanjikan uang Rp3 juta per kilo, apabila mereka berhasil mengamankan barang tersebut.

    Kini, pelaku diganjar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Barang Bukti Barang Sitaan BNN Banten Hukrim narkotika Nataru Pemusnahan sabu Sindikat
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    IMALA Gelar Pelantikan dan Upgrading Raya Komisariat, Teguhkan Kepemimpinan Amanah dan Progresif

    NEWS 02 Januari, 2026

    ‎Anggota DPRD Kota Serang Bantah Tuduhan Bawa Sajam saat Sidak Galian Ilegal

    Pengurus MWC NU Kecamatan Taktakan Dilantik, Momentum Perkuat Sinergitas Antar Banom

    Banjir Cilegon, Ansor Banser Hadir di Garda Terdepan Kemanusiaan

    Kadis Dikbud Kota Serang Tinjau Langsung Banjir di SMPN 25 Kasemen, Siapkan Opsi Pembelajaran Daring

    Recent Post

    Banjir Cilegon, Ansor Banser Hadir di Garda Terdepan Kemanusiaan

    04 Januari, 2026

    Kadis Dikbud Kota Serang Tinjau Langsung Banjir di SMPN 25 Kasemen, Siapkan Opsi Pembelajaran Daring

    04 Januari, 2026

    Pengurus MWC NU Kecamatan Taktakan Dilantik, Momentum Perkuat Sinergitas Antar Banom

    04 Januari, 2026

    IMALA Gelar Pelantikan dan Upgrading Raya Komisariat, Teguhkan Kepemimpinan Amanah dan Progresif

    02 Januari, 2026

    ‎Anggota DPRD Kota Serang Bantah Tuduhan Bawa Sajam saat Sidak Galian Ilegal

    31 Desember, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.