Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Perkuat Solidaritas dan Kebersamaan, Paguyuban Bidikmisi UNISBANK Gelar Aksi Sosial Berbagi Qurban

    30 Mei 2026

    Akar Rakyat, Jiwa Persaudaraan! Projo Banten Doakan Sukses Besar Konferda Jabar

    30 Mei 2026

    Arif Rahman: Stok Beras Aman, Pengelolaan Bulog Harus Optimal dan Tepat Sasaran

    29 Mei 2026

    PT Kristalin Ekalestari Serahkan 11 Sapi & 30 Kambing, Daging Kurban Disalurkan Langsung ke Masjid

    28 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»BNN Banten Musnahkan 4,3 kg Sabu Hasil Peredaran Antar Provinsi

    BNN Banten Musnahkan 4,3 kg Sabu Hasil Peredaran Antar Provinsi

    Roy Goozly11 Desember 20253 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang sitaan narkotika golongan satu bukan jenis tanaman sabu seberat 4.301,4 gram atau 4,3 kilogram (kg), pada Kamis, 11 Desember 2025.
    ‎
    ‎Sebelumnya dimusnahkan, pihak BPOM melakukan uji laboratorium terlebih dahulu untuk memastikan kandungan narkotika tersebut.

    Setelah dinyatakan positif, barang terlarang ini dihancurkan dengan menggunakan alat blender hingga menjadi cair. Sabu itu kemudian dibuang ke saluran air.
    ‎
    ‎Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, mengatakan keberadaan narkotika ini hasil ungkap kasus yang terjadi di Terminal Poris, Kota Tangerang, pada 15 November 2025 lalu.
    ‎
    ‎”Semula, tim pemberantasan dan inteligen BNN Banten menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju Banten melalui jalur darat,” ujarnya.

    ‎Tim BNN langsung menuju Merak, Cilegon dan sekitar pukul 20.00 WIB sebuah kendaraan bus diberhentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang maupung barang bawaan.

    “Namun setelah diperiksa, belum ditemukan barang bukti narkotika,” katanya.

    Lebih lanjut dikatakan Rohmad, pihaknya kembali mendapat informasi serupa namun dengan lokasi berbeda yakni di Terminal Poris, Kota Tangerang.

    Bahwa terdapat dua penumpang menanyakan tas miliknya yang berada di dalam bagasi bus. Kondektur bus sempat menanyakan kepemilikan tas itu kepada mereka, karena pada saat dilakukan pemeriksaan di Merak, kedua orang itu tidak mengaku terhadap tas tersebut.

    “Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, petugas kami berhasil memenukan narkotika sebanyak empat bungkus,” katanya.

    “Dua orang yang mempertanyakan tas itu lebih dulu melarikan diri sebelum petugas sampai ke lokasi terminal,” sambung Rohmad.

    Tak berselang lama, petugas BNN Banten mengamankan seorang pria berinisial MR (41) yang diduga sebagai pemilik tas berisi narkotika jenis sabu.

    MR ditangkap di sebuah hotel di Jalan DR. Sitanala, Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

    BNN Banten terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yang melarikan diri. Pada 18 November 2025, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan inisial DH (30) di sebuah hotel di daerah Bandung, Jawa Barat.

    “Narkotika jenis sabut ini direncananya akan diedarkan di wilayah Banten, terutama Tangerang sebagai wilayah yang berdekatan dengan Jakarta,” ungkap Rohmad.

    Peran kedua tersangka ini sebagai kurir dari si pemilik barang. DH sebagai kurir, yang mengaku dapat tugas dari pembeli. Sedangkan MR pemantau kurir yang diperintahkan oleh penjual. Mereka tidak saling mengenali meski tempat duduknya berdampingan saat di bus,” tambahnya.

    “Diduga barang tersebut untuk digunakan pada saat perayaan natal dan tahun baru (nataru),” katanya.

    Berdasarkan pengakuan, DH dijanjikan uang sebesar Rp15 juta per kilogram, sedangkan, MR dijanjikan uang Rp3 juta per kilo, apabila mereka berhasil mengamankan barang tersebut.

    Kini, pelaku diganjar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Barang Bukti Barang Sitaan BNN Banten Hukrim narkotika Nataru Pemusnahan sabu Sindikat

    Related Posts

    NEWS

    Gugatan Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Masih Bergulir, Sidang Lanjutan Dijadwalkan Juni 2026

    21 Mei 2026
    HUKRIM

    Abah Jempol di Kota Serang Tipu Korban Rp1 Miliar, Janjikan Lolos Seleksi Taruna Akpol

    15 Januari 2026
    HUKRIM

    Polda Banten Ungkap Rilis Akhir Tahun 2025, Kejahatan Transnasional dan Narkoba Meningkat

    26 Desember 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Yayasan Irsyadul ‘Ibad Pandeglang Sembelih 5 Sapi dan 30 Kambing pada Idul Adha 1447 H Sasar 1.113 Warga

    EKBIS 28 Mei 2026

    Ratusan Warga Cikande Permai Ikuti Penyembelihan Qurban Idul Adha 1447 H di Masjid Jami Al Muhajirin

    BEM Banten Bersatu Soroti Krisis Pendidikan dan Tata Kelola SPMB di Banten

    Tragedi Sultan Ageng Tirtayasa: Ketika Kekuasaan Dikhianati Anak Sendiri

    Proses Verifikasi Pemira UNIBA Tuai Polemik, KPUM Diduga Tidak Netral

    Recent Post

    Hotel Wisata Baru Kurban 3 Sapi 1 Kambing, Tebar 250 Bungkus Daging ke Warga Sekitar

    28 Mei 2026

    Yayasan Irsyadul ‘Ibad Pandeglang Sembelih 5 Sapi dan 30 Kambing pada Idul Adha 1447 H Sasar 1.113 Warga

    28 Mei 2026

    Ansor Banten Berkurban, Menghidupkan Semangat Berbagi dan Gotong Royong

    28 Mei 2026

    Bulog Tegaskan Tak Ada Kelangkaan, Masyarakat: Terima Kasih Sudah Hadir

    28 Mei 2026

    BEM Banten Bersatu Soroti Krisis Pendidikan dan Tata Kelola SPMB di Banten

    28 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.