Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable: Pihak Polisi Mangkir, LBH Peradi Profesional Soroti Kriminalisasi Rakyat Kecil​

    21 Juli 2026

    Penyidikan Polisi Sedang Berjalan, Korban Pailit Bintoro Iduansjah Ajukan Penundaan Eksekusi Rumahnya

    21 Juli 2026

    Kasus Febrie Adriansyah Ujian Integritas Kejagung: Mahasiswa Minta Hukum Tanpa Pandang Bulu

    21 Juli 2026

    KKM Universitas Bina Bangsa Resmi Mengabdi di Desa Beberan, Kelompok 19 Bawa Lima Bidang Unggulan

    21 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»BNN Banten Musnahkan 4,3 kg Sabu Hasil Peredaran Antar Provinsi

    BNN Banten Musnahkan 4,3 kg Sabu Hasil Peredaran Antar Provinsi

    Roy Goozly11 Desember 20253 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang sitaan narkotika golongan satu bukan jenis tanaman sabu seberat 4.301,4 gram atau 4,3 kilogram (kg), pada Kamis, 11 Desember 2025.
    ‎
    ‎Sebelumnya dimusnahkan, pihak BPOM melakukan uji laboratorium terlebih dahulu untuk memastikan kandungan narkotika tersebut.

    Setelah dinyatakan positif, barang terlarang ini dihancurkan dengan menggunakan alat blender hingga menjadi cair. Sabu itu kemudian dibuang ke saluran air.
    ‎
    ‎Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, mengatakan keberadaan narkotika ini hasil ungkap kasus yang terjadi di Terminal Poris, Kota Tangerang, pada 15 November 2025 lalu.
    ‎
    ‎”Semula, tim pemberantasan dan inteligen BNN Banten menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju Banten melalui jalur darat,” ujarnya.

    ‎Tim BNN langsung menuju Merak, Cilegon dan sekitar pukul 20.00 WIB sebuah kendaraan bus diberhentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang maupung barang bawaan.

    “Namun setelah diperiksa, belum ditemukan barang bukti narkotika,” katanya.

    Lebih lanjut dikatakan Rohmad, pihaknya kembali mendapat informasi serupa namun dengan lokasi berbeda yakni di Terminal Poris, Kota Tangerang.

    Bahwa terdapat dua penumpang menanyakan tas miliknya yang berada di dalam bagasi bus. Kondektur bus sempat menanyakan kepemilikan tas itu kepada mereka, karena pada saat dilakukan pemeriksaan di Merak, kedua orang itu tidak mengaku terhadap tas tersebut.

    “Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, petugas kami berhasil memenukan narkotika sebanyak empat bungkus,” katanya.

    “Dua orang yang mempertanyakan tas itu lebih dulu melarikan diri sebelum petugas sampai ke lokasi terminal,” sambung Rohmad.

    Tak berselang lama, petugas BNN Banten mengamankan seorang pria berinisial MR (41) yang diduga sebagai pemilik tas berisi narkotika jenis sabu.

    MR ditangkap di sebuah hotel di Jalan DR. Sitanala, Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

    BNN Banten terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yang melarikan diri. Pada 18 November 2025, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan inisial DH (30) di sebuah hotel di daerah Bandung, Jawa Barat.

    “Narkotika jenis sabut ini direncananya akan diedarkan di wilayah Banten, terutama Tangerang sebagai wilayah yang berdekatan dengan Jakarta,” ungkap Rohmad.

    Peran kedua tersangka ini sebagai kurir dari si pemilik barang. DH sebagai kurir, yang mengaku dapat tugas dari pembeli. Sedangkan MR pemantau kurir yang diperintahkan oleh penjual. Mereka tidak saling mengenali meski tempat duduknya berdampingan saat di bus,” tambahnya.

    “Diduga barang tersebut untuk digunakan pada saat perayaan natal dan tahun baru (nataru),” katanya.

    Berdasarkan pengakuan, DH dijanjikan uang sebesar Rp15 juta per kilogram, sedangkan, MR dijanjikan uang Rp3 juta per kilo, apabila mereka berhasil mengamankan barang tersebut.

    Kini, pelaku diganjar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Barang Bukti Barang Sitaan BNN Banten Hukrim narkotika Nataru Pemusnahan sabu Sindikat
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Sejarah Perang Banten VS Batavia, Kisah Pemberontakan Sultang Ageng Terhadap VOC

    BANTENPEDIA 5 Oktober 2024

    Mahasiswa KKM UNIBA Kelompok 44 Sosialisasikan Program Kerja di Desa Sukaraja Cikeusal

    KKM Kelompok 79 UNIBA Meriahkan Penutupan MPLS di SDN 1 Sukadaya, Perkuat Kolaborasi Pendidikan

    KKM UNIBA Kelompok 78 Laksanakan Sosialisasi dan Observasi di Kampung Kapunduan RW 08 RT 15, Desa Sumurbandung, Kecamatan Cikulur

    KKM Universitas Bina Bangsa Resmi Mengabdi di Desa Beberan, Kelompok 19 Bawa Lima Bidang Unggulan

    Recent Post

    Edukasi Sampah Sejak Dini, KKM 21 UPG Pasang Plang di PAUD

    21 Juli 2026

    KKM UNIBA 78 Sumurbandung Berkolaborasi dengan Puskesmas Sukseskan Program Cek Kesehatan Gratis di SMPN 1 Cikulur

    21 Juli 2026

    Mahasiswa KKM 78 UNIBA Dukung Pelayanan Administrasi Desa Sumurbandung Menuju Sistem Digital

    21 Juli 2026

    Hadiri Pengajian Bulanan Desa Sukadaya, Mahasiswa KKM 79 UNIBA Perkuat Silaturahmi dengan Warga

    20 Juli 2026

    KKM UNIBA 78 Gelar Senam Pagi Bersama Anak-Anak dan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan Posko

    20 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.