BANTENCORNER.COM – Kasus kekerasan anak dan perempuan di Provinsi Banten meningkat signifikan dengan total 1.254 kasus tercatat hingga 15 Desember 2025.

Angka ini menempatkan Banten di urutan 8 tertinggi nasional dan menjadi rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Dalam rinciannya, Kota Tangerang Selatan mencatatkan angka tertinggi dengan 293 kasus, disusul oleh Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang masing-masing 254 kasus.

Wilayah lainnya juga melaporkan angka yang signifikan, termasuk Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan, menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi ini, terutama karena Provinsi Banten dan kabupaten/kota di dalamnya telah menyandang predikat Layak Anak (KLA) dengan berbagai tingkatan.

“Gelar Layak Anak harus menjadi modal dan pijakan untuk kerja lebih keras, bukan sekadar pencapaian akhir,” ujar Gunawan, melalui keterangan resminya, Selasa, 16 Desember 2025.

Ia menekankan pentingnya penerapan strategi penanganan harus kontekstual dan melibatkan semua pemangku kepentingan.

“Pembentukan Satuan Tugas Bersama di kawasan metropolitan, penguatan infrastruktur perlindungan di Kabupaten Serang, dan strategi penjangkauan melalui tokoh adat di Kabupaten Lebak menjadi beberapa contoh pendekatan yang diperlukan,” katanya.

Selain itu, Komnas Perlindungan Anak juga menyoroti ketidaksiapan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan pendidikan.

“Meskipun cakupan TPPK mencapai 93,53%, namun banyak sekolah yang tidak memahami peran dan fungsinya, sehingga mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan menjadi tidak efektif,” jelas Gunawan.

Maka, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menyerukan kerja kolektif yang terintegrasi dan terukur dari semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengubah sistem yang ada menjadi perisai nyata bagi anak-anak di Banten.

Leave A Reply

Exit mobile version