Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Minim Penerangan, KKM Kelompok 79 UNIBA Pasang 12 Lampu di 11 Titik di Desa Sukadaya

    24 Agustus 2026

    KKM 78 Sumurbandung Turun Langsung Dampingi Budidaya Lele Lewat Program GEMELE

    24 Agustus 2026

    42 Hektare Afdeling Mike dan Kebun Di Luar Batas Izin, HASRI JACK dan PARTNERS Laporkan PT Letawa

    24 Agustus 2026

    Gelar Mubes ke-VIII, Yamin Sabikin Terpilih sebagai Ketua Umum IKAMABA Periode 2026–2027

    24 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»BBPOM Serang Ungkap Hasil Pengawasan Obat dan Pangan Olahan 2025, Ribuan Produk Ilegal Dimusnahkan

    BBPOM Serang Ungkap Hasil Pengawasan Obat dan Pangan Olahan 2025, Ribuan Produk Ilegal Dimusnahkan

    Roy Goozly23 Desember 20252 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang mengungkap rilis hasil pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan selama kurun waktu tahun 2025. Langkah tersebut sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya peredaran produk tidak aman dan ilegal.
    ‎
    ‎Kepala BBPOM Serang, Fauzi Ferdiansyah, menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk menjamin penerapan cara pembuatan dan distribusi agar sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami melakukan pengawasan terhadap sediaan farmasi dan pangan olahan ini untuk menjamin penerapan cara pembuatan dan distribusi yang baik, sehingga mencegah peredaran produk ilegal,” ujarnya, Selasa, 23 Desember 2025.

    Sepanjang 2025, BBPOM Serang mengawasi sebanyak 96 produk, 261 sarana distribusi, dan 169 sarana pelayanan farmasi. Dengan rincian antara lain 3 sarana produk obat, 3 sarana produk obat bahan alam, 1 sarana produk suplemen kesehatan, 7 sarana produk kosmetik, dan 82 sarana produk olahan pangan.

    Dari hasil pengawasan tersebut, sejumlah sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dan telah dilakukan tindakan perbaikan.

    Dalam pengawasan distribusi, BBPOM Serang juga menemukan ribuan produk obat bahan alam dan kosmetik ilegal. Produk-produk ini mengandung bahan berbahaya maupun kadaluarsa dengan nilai ratusan juta rupiah. Seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemusnahan.

    Fauzi menegaskan pihaknya berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran sediaan farmasi dan pangan olahan yang beresiko terhadap kesehatan dan keselamatan.

    “Kami juga melakukan penindakan tegas terhadap produk ilegal. Hal ini demi menjamin keamanan dan keselamatan konsumen,” tegasnya.

    BBPOM Serang mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk. Selain itu, pastikan izin edar melalui aplikasi BPOM Moblie.

    “Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan sediaan farmasi dan pangan olahan, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Serang di hotline 08111372225, email uplkbbpomserang@gmail.com, atau hubungi contact center HALOBPOM 1500533,” tandasnya.

    BBPOM Serang dimusnahkan Farmasi Hasil Pengawasan Konsumen Obat Ilegal Pangan Olahan Produk Ilegal
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Perkuat Pemasangan Ptoduk, KKM 25 Uniba Pasang Media Promosi untuk Mendukung UMKM

    KAMPUS 19 Agustus 2026

    Bikin Produk Makin Menarik, KKM 78 Sumurbandung Dampingi Packaging Dapros dan Renggining

    Mahasiswa Baru Diminta Kritis Melihat Persoalan Sosial, Ketua FAM Tegaskan Fungsi PKKMB

    Tanam Tanaman Obat, KKM 25 Singamerta Wujudkan Desa Sehat dan Mandiri

    Kisah Pilu Seorang Trader: Pengkhianatan Exness yang Menghancurkan Harapan

    Recent Post

    GP Ansor Banten Apresiasi Program dan Kebijakan Pemerintahan Prabowo

    23 Agustus 2026

    Tanah Bertuan! Pemilik Hak Ulayat Nifasi Tegaskan: Tanah Adat Bukan Milik Negara

    23 Agustus 2026

    Mahasiswa KKM 25 Singamerta Bersama Kepolisian Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Judi Online di MTs

    23 Agustus 2026

    Siap Jadi Pemimpin Masa Depan, Duet Tiyo-Dhana: Perubahan Harus Dimulai dari Mindset

    23 Agustus 2026

    KKM UNIBA Kelompok 19 Hadirkan Insinerator untuk Atasi Permasalahan Sampah

    23 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.