Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Penilaian Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Spekulasi: Aktivis Tentang Isu Menteri PU

    10 Juli 2026

    Komunitas ASN Berdaya Gelar Grand Final Lomba Pidato Anak, Cetak Generasi Emas Berani Tampil di Panggung Dunia

    10 Juli 2026

    Diundang Dialog, Parpol Kabupaten Serang Mangkir; FMSR Soroti Transparansi Dana Banparpol

    10 Juli 2026

    Ketua Umum PW PII Banten Dukung Riyan Hidayat Pimpin BM PAN

    10 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»BBPOM Serang Ungkap Hasil Pengawasan Obat dan Pangan Olahan 2025, Ribuan Produk Ilegal Dimusnahkan

    BBPOM Serang Ungkap Hasil Pengawasan Obat dan Pangan Olahan 2025, Ribuan Produk Ilegal Dimusnahkan

    Roy Goozly23 Desember 20252 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang mengungkap rilis hasil pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan selama kurun waktu tahun 2025. Langkah tersebut sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya peredaran produk tidak aman dan ilegal.
    ‎
    ‎Kepala BBPOM Serang, Fauzi Ferdiansyah, menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk menjamin penerapan cara pembuatan dan distribusi agar sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami melakukan pengawasan terhadap sediaan farmasi dan pangan olahan ini untuk menjamin penerapan cara pembuatan dan distribusi yang baik, sehingga mencegah peredaran produk ilegal,” ujarnya, Selasa, 23 Desember 2025.

    Sepanjang 2025, BBPOM Serang mengawasi sebanyak 96 produk, 261 sarana distribusi, dan 169 sarana pelayanan farmasi. Dengan rincian antara lain 3 sarana produk obat, 3 sarana produk obat bahan alam, 1 sarana produk suplemen kesehatan, 7 sarana produk kosmetik, dan 82 sarana produk olahan pangan.

    Dari hasil pengawasan tersebut, sejumlah sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dan telah dilakukan tindakan perbaikan.

    Dalam pengawasan distribusi, BBPOM Serang juga menemukan ribuan produk obat bahan alam dan kosmetik ilegal. Produk-produk ini mengandung bahan berbahaya maupun kadaluarsa dengan nilai ratusan juta rupiah. Seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemusnahan.

    Fauzi menegaskan pihaknya berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran sediaan farmasi dan pangan olahan yang beresiko terhadap kesehatan dan keselamatan.

    “Kami juga melakukan penindakan tegas terhadap produk ilegal. Hal ini demi menjamin keamanan dan keselamatan konsumen,” tegasnya.

    BBPOM Serang mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk. Selain itu, pastikan izin edar melalui aplikasi BPOM Moblie.

    “Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan sediaan farmasi dan pangan olahan, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Serang di hotline 08111372225, email uplkbbpomserang@gmail.com, atau hubungi contact center HALOBPOM 1500533,” tandasnya.

    BBPOM Serang dimusnahkan Farmasi Hasil Pengawasan Konsumen Obat Ilegal Pangan Olahan Produk Ilegal
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    NEWS 30 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Komunitas ASN Berdaya Gelar Grand Final Lomba Pidato Anak, Cetak Generasi Emas Berani Tampil di Panggung Dunia

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    Menguak Sejarah Panjang dan Ritual Keagamaan di Makam Sultan Maulana Hasanuddin

    Recent Post

    Aksi HAMI di Kejati Jatim Tolak Intervensi Hukum dan Minta Revitalisasi Kejaksaan

    10 Juli 2026

    Matahukum Soroti Isu Pergantian Jampidsus: Dr Kuntadi Eks Dirdik Diduga Lanjutkan Skema Tugas dengan Febrie

    9 Juli 2026

    Reformasi 1998: Tegaskan Negara Hukum Bukan Negara Kekuasaan

    9 Juli 2026

    Desa Sindangmandi Ditunjuk Wakili Serang di Lomba Posyandu 6 SPM Tingkat Provinsi Banten

    9 Juli 2026

    Warga Kampung Nifasi Minta Dialog, Bukan Penghentian Aktivitas Ekonomi

    8 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.