Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Usut Tuntas Tambang Ilegal, KSM Banten Raya Kecam Pembiaran Aktivitas Galian C di Banten

    11 Februari, 2026

    Reses di Kasemen, Ketua DPRD Kota Serang Tampung Aspirasi Soal Jalan dan Drainase

    11 Februari, 2026

    Yudi Budi Wibowo Salurkan Bantuan Renovasi Rumah Ibadah Aspirasi Sufmi Dasco Ahmad

    11 Februari, 2026

    Ikatan Mahasiswa Baros Gelar Program “IKAMABA Goes To School 2026” di Enam Sekolah kecamatan Baros

    10 Februari, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Atasi Kabel Semrawut di Pasar Royal Baroe, DPUPR Kota Serang Surati Para Provider
    NEWS

    Atasi Kabel Semrawut di Pasar Royal Baroe, DPUPR Kota Serang Surati Para Provider

    By Roy Goozly24 Desember, 20252 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang DPUPR) Kota Serang menyurati seluruh provider yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

    Pengiriman surat tersebut agar provider segera menata kabel-kabel yang masih semrawut di ruas Jalan Sultan Ageng Tirtayasa tepatnya di kawasan Royal Baroe, Kota Serang.

    Saat ini DPUPR Kota Serang tengah mengebut proses finishing penataan kawasan Royal Baroe, Kota Serang.

    Dijadwalkan kawasan Royal Baroe Kota Serang bakal dibuka secara resmi pada, Jumat, 26 Desember 2025.

    Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran sejak 4 November 2025 lalu kepada seluruh provider yang bekerja sama dengan Pemkot Serang.

    Surat tersebut mengatur penataan kabel di titik-titik strategis seperti Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Diponegoro, serta kawasan sekitar Alun-Alun Kota Serang.

    “Pemerintah Kota Serang sudah ada kerja sama dalam rangka penataan kabel, baik jaringan utilitas provider maupun PLN, untuk dibawa ke bawah tanah,” ujar Iwan, kepada awak media, Rabu, 24 Desember 2025.

    Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut pemerintah memberikan tenggat waktu satu bulan kepada provider untuk melakukan penataan.

    Namun hingga batas waktu tersebut terlewati, masih ditemukan kabel yang belum ditertibkan sesuai ketentuan.

    “Kami sudah menyampaikan surat edaran kepada seluruh provider. Perintah Bapak Walikota, apabila surat edaran itu tidak diindahkan, maka akan dilakukan pemutusan,” ucap dia.

    Iwan menegaskan, pemutusan akan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan DPUPR, DPMPTSP, Diskominfo, dan unsur kewilayahan.

    Sebelum penindakan, Pemkot Serang akan kembali melakukan sosialisasi sebagai pengingat terakhir kepada para provider.

    “Kalau tetap tidak diindahkan, kita akan segera melakukan pemutusan oleh tim-tim dari Pemerintah Kota Serang,” tegasnya.

    Iwan menerangkan, penindakan difokuskan pada kabel provider internet yang tidak memiliki izin dan berada di lokasi yang telah ditetapkan untuk penataan kota.

    “Sementara yang ditertibkan itu kabel-kabel provider atau internet yang terpasang di jalur Sultan Ageng Tirtayasa, Diponegoro, dan kawasan Alun-alun,” tandasnya.

    Alun-alun Kota Serang DPUPR Jalan Diponegoro Jalan Sultan Ageng Tirtayasa Kabel Semrawut Kerja Sama Launching Pasar Royal Baroe Pemkot Serang Peresmian Provider Surat. Administrasi
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    LMND SERANG RAYA GELAR PENDIDIKAN TINGKAT LANJUT 1 TEGASKAN PERAN MAHASISWA MELAWAN SERAKAHNOMICS DAN DORONG KEMAJUAN KOTA SERANG

    NEWS 08 Februari, 2026

    Perkuat Spiritualitas Jelang Ramadhan, GP Ansor PAC Cisauk Gelar Refleksi Kader

    Dindik FC Raih Juara Disnaker Kota Serang Industrial Cup 2026

    Cetak Kader Tangguh, Ansor–Banser Pulomerak Gelar PKD dan DIKLATSAR

    Kisah Kepahlawanan Sultan Maulana Hasanuddin dalam Mendirikan Kesultanan Banten

    Recent Post

    Potensi Kerugian Negara Rp12 Juta di Pengadaan Aksesoris RISHA Jawa Barat, CBA Minta Evaluasi Ulang dan Akan Laporkan ke APIP Jika Tidak Ditindaklanjuti

    10 Februari, 2026

    DPRD Kota Serang Tutup Masa Persidangan II, Reses Digelar 10–13 Februari 2026

    09 Februari, 2026

    Dindik FC Raih Juara Disnaker Kota Serang Industrial Cup 2026

    09 Februari, 2026

    Tingkatkan Effisiensi Operasional, Arjaya Berkah Marine Luncurkan Aplikasi Berbasis Web

    09 Februari, 2026

    JMSI Anugerahkan Golden Leader 2026 pada Kakanwil BPN Banten

    09 Februari, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.