Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    ASDP Catat Peningkatan Arus Mudik, Heru Widodo: 6,8% Penumpang dan 18% Kendaraan

    19 Maret, 2026

    Arus Mudik Lebaran 2026 Lancar, Komisi III DPR RI Beri Apresiasi Dirut ASDP Heru Widodo

    19 Maret, 2026

    Polres Tangerang Kota Berhasil Tangkap 14 Terlapor, Ungkap Ragam Modus Curas Sepenjang Ramadan

    18 Maret, 2026

    Launching Bantuan Pangan Jelang Lebaran, Bulog Berikan Bantuan ke Lebak-Pandeglang

    18 Maret, 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Persekusi Kader Banser di Tangerang
    HUKRIM

    Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Persekusi Kader Banser di Tangerang

    By Aikal Pratama31 Januari, 20263 Mins Read
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan persekusi terhadap seorang kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Kota Tangerang.

    Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang telah beredar di publik pada Sabtu, 31 Januari 2026. Dalam dokumen tersebut, penyidik menyatakan telah melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status hukum Habib Bahar dari terlapor menjadi tersangka.

    Sebelumnya, Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, secara tegas mendesak aparat kepolisian, khususnya Kapolres Metro Tangerang Kota, agar menangani kasus ini secara profesional dan tanpa pandang bulu.

    “Persekusi terhadap kader Banser merupakan tindakan tidak berperikemanusiaan yang mencederai nilai persatuan dan kebangsaan. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan mengusut perkara ini hingga tuntas,” ujar Midyani dalam keterangan persnya kepada awak media, Jumat (30/1/2025).

    Ia menegaskan bahwa Banser selama ini berperan aktif menjaga ulama, mengamankan kegiatan keagamaan, serta menjadi bagian penting dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh sebab itu, segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun persekusi terhadap kader Banser dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

    Lebih lanjut, PC GP Ansor Kota Tangerang menyatakan tidak akan tinggal diam dan memastikan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan. Organisasi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur advokasi hukum serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum hingga perkara ini memiliki kepastian hukum.

    “Kami percaya kepolisian dapat bertindak profesional dan adil. Jika kasus semacam ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial. Banser tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang,” tambahnya.

    Berdasarkan surat penetapan status tersangka yang beredar, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Dalam dokumen tersebut, kepolisian juga mencantumkan sejumlah pasal yang menjadi dasar penanganan perkara, di antaranya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

    Rujukan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa perkara ini mencakup unsur kekerasan fisik dan dugaan keterlibatan lebih dari satu orang, sehingga memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Dalam perkembangan penyidikan, penyidik menyatakan telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Pertama untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.

    Dengan langkah tersebut, perkara ini secara resmi telah memasuki tahap penegakan hukum substantif dan tidak lagi berada pada tahap klarifikasi semata.

    Ansor Bahar bin smith Intimidasi Kekerasan penganiayaan penyelidikan
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Asal-usul Nama Banten: Dari Mitologi hingga Fakta Sejarah

    ARTIKEL 21 Januari, 2025

    Tradisi dan Budaya Banten Zaman Kesultanan yang Masih Hidup Hingga Kini

    Heru Widodo Cek Posko Lebaran, ASDP Bantu Pemudik Dapatkan Tiket Kapal

    Silaturahmi Ramadan, Eks Napiter Ajak Warga Banten Jaga Stabilitas hingga Idul Fitri

    IWO-I Se-Banten Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama di Pandeglang

    Recent Post

    Serangan Andrie Yunus: IMM Sumenep Minta Usut Hingga Otak Intelektualnya

    18 Maret, 2026
    Heru Widodo Saat Menyapa Pengguna Jasa Penyebrangan ASDP

    Heru Widodo: Puncak Arus Mudik 18 Maret, 18.000 Kendaraan Sudah Check-in di Pelabuhan Merak

    18 Maret, 2026

    Heru Widodo: Arus Mudik 2026 Terbilang Lancar Berkat Kebijakan Strategis

    17 Maret, 2026

    Video Yusuf Manubulu Hina Islam Viral, Pengurus Harian Abdi Rakyar Laporkan ke Polisi

    16 Maret, 2026

    Video TikTok Yusuf Manubulu Sebut ‘Allah Seperti Mucikari’, Ormas KITA Laporkan ke Polisi Sebagai Dugaan Penistaan Agama

    16 Maret, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.