Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Mahasiswa KKM 78 Ikut Bergerak dalam GEMAS, Dukung Ketahanan Pangan melalui Penggemukan Sapi BUMDes

    25 Agustus 2026

    Beri Semangat Nakes RSUD Banten, Sekda Deden: Semua Harus Dilayani dengan Maksimal

    25 Agustus 2026

    Minim Penerangan, KKM Kelompok 79 UNIBA Pasang 12 Lampu di 11 Titik di Desa Sukadaya

    24 Agustus 2026

    KKM 78 Sumurbandung Turun Langsung Dampingi Budidaya Lele Lewat Program GEMELE

    24 Agustus 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»HUKRIM»Mantan Direktur PT ARA Jadi DPO RI-Cina, Diduga Gelapkan Ratusan Miliar

    Mantan Direktur PT ARA Jadi DPO RI-Cina, Diduga Gelapkan Ratusan Miliar

    Maslam Danur24 Februari 20262 Mins Read HUKRIM
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    PT Alam Raya Abadi
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Alam Raya Abadi (PT ARA) Liu Xun hingga kini masih tidak dapat ditemukan, dengan informasi terakhir menyebutkan ia berada di wilayah Amerika Utara meskipun lokasi persisnya belum jelas. Pria yang menjabat di posisi tersebut selama 2013–2022 ini tercatat sebagai buronan di dua negara sekaligus.

    Di Indonesia, Liu Xun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Republik Indonesia setelah manajemen PT ARA melaporkannya ke Mabes Polri pada April 2025 terkait dugaan pemalsuan Akta 58/2025 dan Akta 01/2025. Ia diduga berkonspirasi untuk memanipulasi dokumen kepemilikan saham, padahal secara sah PT ARA dimiliki oleh Allestari Development (Singapura) dengan porsi lebih dari 90 persen dan Bhumi Bakti Masa sebesar 9,06 persen.

    “Substansi akta tersebut tidak benar dan tidak sah secara hukum. Liu Xun bukan pemegang saham PT Alam Raya Abadi, sehingga kedua akta itu patut diduga sebagai akta palsu,” ujar Komisaris Utama PT ARA Christian Jaya.

    Selain masalah dokumen, audit internal juga menemukan dugaan kejahatan finansial sebesar US$15 juta atau lebih dari Rp225 miliar selama 2019–2020, yang diduga dialirkan ke luar negeri dengan modus pembayaran bonus. Ini bukan kasus pertama Liu di Indonesia; pada Desember 2022, ia juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana CSR senilai Rp45 juta. Ia akhirnya diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena tidak menjalankan tugas sesuai anggaran dasar, dengan keputusan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum.

    Di negara asalnya, Cina, Liu Xun juga menjadi DPO setelah Xi’an Intermediate People’s Court di Provinsi Shaanxi menetapkannya karena gagal memenuhi kewajiban kepada bank dan kreditor serta telah dinyatakan bangkrut. Otoritas Cina bahkan menawarkan imbalan sebesar RMB 50.000 atau sekitar Rp121 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi mengenai keberadaannya.

    Liu Xun PT Alam Raya Abadi
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Bikin Produk Makin Menarik, KKM 78 Sumurbandung Dampingi Packaging Dapros dan Renggining

    KAMPUS 22 Agustus 2026

    Minim Penerangan, KKM Kelompok 79 UNIBA Pasang 12 Lampu di 11 Titik di Desa Sukadaya

    Semangat Literasi Digaungkan di Serang: TBM Titik Literasi Kukuhkan Ruang Baca Sebagai Jalan Masa Depan

    Mahasiswa Baru Diminta Kritis Melihat Persoalan Sosial, Ketua FAM Tegaskan Fungsi PKKMB

    Kisah Pilu Seorang Trader: Pengkhianatan Exness yang Menghancurkan Harapan

    Recent Post

    42 Hektare Afdeling Mike dan Kebun Di Luar Batas Izin, HASRI JACK dan PARTNERS Laporkan PT Letawa

    24 Agustus 2026

    Gelar Mubes ke-VIII, Yamin Sabikin Terpilih sebagai Ketua Umum IKAMABA Periode 2026–2027

    24 Agustus 2026

    Semangat Literasi Digaungkan di Serang: TBM Titik Literasi Kukuhkan Ruang Baca Sebagai Jalan Masa Depan

    23 Agustus 2026

    GP Ansor Banten Apresiasi Program dan Kebijakan Pemerintahan Prabowo

    23 Agustus 2026

    Tanah Bertuan! Pemilik Hak Ulayat Nifasi Tegaskan: Tanah Adat Bukan Milik Negara

    23 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.