Bantencorner.com Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Alam Raya Abadi (PT ARA) Liu Xun hingga kini masih tidak dapat ditemukan, dengan informasi terakhir menyebutkan ia berada di wilayah Amerika Utara meskipun lokasi persisnya belum jelas. Pria yang menjabat di posisi tersebut selama 2013–2022 ini tercatat sebagai buronan di dua negara sekaligus.
Di Indonesia, Liu Xun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Republik Indonesia setelah manajemen PT ARA melaporkannya ke Mabes Polri pada April 2025 terkait dugaan pemalsuan Akta 58/2025 dan Akta 01/2025. Ia diduga berkonspirasi untuk memanipulasi dokumen kepemilikan saham, padahal secara sah PT ARA dimiliki oleh Allestari Development (Singapura) dengan porsi lebih dari 90 persen dan Bhumi Bakti Masa sebesar 9,06 persen.
“Substansi akta tersebut tidak benar dan tidak sah secara hukum. Liu Xun bukan pemegang saham PT Alam Raya Abadi, sehingga kedua akta itu patut diduga sebagai akta palsu,” ujar Komisaris Utama PT ARA Christian Jaya.
Selain masalah dokumen, audit internal juga menemukan dugaan kejahatan finansial sebesar US$15 juta atau lebih dari Rp225 miliar selama 2019–2020, yang diduga dialirkan ke luar negeri dengan modus pembayaran bonus. Ini bukan kasus pertama Liu di Indonesia; pada Desember 2022, ia juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana CSR senilai Rp45 juta. Ia akhirnya diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena tidak menjalankan tugas sesuai anggaran dasar, dengan keputusan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum.
Di negara asalnya, Cina, Liu Xun juga menjadi DPO setelah Xi’an Intermediate People’s Court di Provinsi Shaanxi menetapkannya karena gagal memenuhi kewajiban kepada bank dan kreditor serta telah dinyatakan bangkrut. Otoritas Cina bahkan menawarkan imbalan sebesar RMB 50.000 atau sekitar Rp121 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi mengenai keberadaannya.





