BANTENCORNER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menegaskan komitmennya untuk mengawasi secara ketat proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam proyek Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyampaikan bahwa pengawasan tersebut menjadi prioritas agar pelaksanaan proyek tidak menimbulkan dampak negatif, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Ia menekankan pentingnya kajian AMDAL dilakukan secara menyeluruh guna memastikan potensi limbah dari operasional PSEL tidak merugikan lingkungan maupun kesehatan warga.
“Kita proses pengawasan, tentunya dari AMDAL, masyarakat sekitar jangan sampai dengan adanya PSEL mereka dirugikan dengan limbah,” Muji usai menghadiri penandatanganan kerja sama PSEL di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (28/3/2026).
Ia menambahkan pekan depan sudah dimulai pembebasan lahan sekitar 5 hektar di TPAS Cilowong.
“PSEL Kota Serang sudah siap. Kita sudah menganggarkan juga untuk syarat utamanya adalah pembebasan lahan yang memang masih kosong di pinggir daripada Cilowong itu 5 hektar. Minggu depan itu sudah mulai action,” ucap Muji
“Dan kemudian surat-surat juga harus dipenuhi sebagai syarat untuk pada waktu proses lelang di Danantara. Saya dapat informasi itu sudah mulai pendaftaran di buka,” tambahnya.
Dari sisi manfaat, DPRD Kota Serang menilai keberadaan PSEL akan memberikan dampak positif, terutama dalam penanganan persoalan sampah di wilayah tersebut.
“Keduanya tentunya perekonomian di sekitar masyarakat itu akan jalan, menunjang hasil ekonomi segala,” jelas Muji.
Ia berharap PSEL di Kota Serang dapat membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal melalui penyerapan tenaga kerja.
“Kemudian ketiganya mungkin penyerapan tenaga kerja juga bisa masuk di tenaga kerja lokal-lokal,” pungkasnya. (ADV)





