Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Koperasi Desa Merah Putih, Instrumen Strategis Ekonomi Kerakyatan Jatim

    17 Mei 2026

    Langgar SK Rektor, Munas IKA UIN SMH Banten Disebut Abal-abal

    17 Mei 2026

    Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Ketua DPRD Kota Serang dan DPMPTSP Gelar Razia THM: Kita Segel

    17 Mei 2026

    Lampu Hijau SPPG Polresta Tangerang: Solusi Gizi, Cegah Stunting, dan Dorong Ekonomi Warga

    16 Mei 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Resmi Disahkan DPRD Kota Serang

    Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Resmi Disahkan DPRD Kota Serang

    Bantencorner.com7 Mei 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BANTENCORNER – DPRD Kota Serang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Serang, Kamis (7/5/2026)

    Pengesahan perda ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan dari berbagai bentuk kekerasan.

    Ketua DPRD Kota Serang menyampaikan bahwa perda tersebut disusun sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik dalam lingkup rumah tangga maupun di ruang publik.

    “Perda ini sangat penting sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak di Kota Serang,” ujarnya,

    Selain itu, perda ini juga mengatur berbagai upaya pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban kekerasan.

    Pemerintah daerah nantinya akan berperan aktif dalam menyediakan layanan pendampingan, baik secara hukum, psikologis, maupun sosial.

    Wali Kota Serang turut mengapresiasi langkah DPRD dalam mengesahkan perda tersebut.

    Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan peraturan turunan agar implementasi di lapangan berjalan efektif.

    “Kami akan menyiapkan peraturan wali kota sebagai turunan, agar perda ini bisa langsung diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

    Dengan disahkannya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak ini, diharapkan kasus kekerasan dapat ditekan, serta tercipta lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi perempuan dan anak di Kota Serang.

    Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan dalam upaya perlindungan tersebut, mulai dari keluarga hingga lingkungan sekitar. (ADV)

    DPRD Kota Serang Perda Kota Serang Perda Perlindungan Permpuan dan anak

    Related Posts

    NEWS

    Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Ketua DPRD Kota Serang dan DPMPTSP Gelar Razia THM: Kita Segel

    17 Mei 2026
    PARLEMEN

    DPRD Kota Serang Dorong Pemkot Optimalkan PAD dan Perkuat Investasi

    6 Mei 2026
    NEWS

    Komisi II DPRD Kota Serang Tinjau Realisasi Program Dindikbud dan Disperindagkop

    16 April 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Karang Taruna Desa Talok Menorehkan Prestasi di Festival UMKM Kresek, Kreativitas Pemuda Tuai Apresiasi

    NEWS 14 Mei 2026

    Peninggalan Sejarah Kesultanan Banten yang Masih Bisa Kamu Kunjungi

    Terpilih Secara Aklamasi, Syamsul Rizal Djahidi Resmi Nahkodai KONI Kabupaten Serang Periode 2026-2030

    Pesan Bupati Serang ke Ketua KONI Kabupaten Serang Terpilih Syamsul Rizal: Kejar Target 3 Besar di Porprov 2026

    Kisah Konflik Internal Kesultanan Banten dan Campur Tangan Belanda

    Recent Post

    Pesan Bupati Serang ke Ketua KONI Kabupaten Serang Terpilih Syamsul Rizal: Kejar Target 3 Besar di Porprov 2026

    16 Mei 2026

    Terpilih Secara Aklamasi, Syamsul Rizal Djahidi Resmi Nahkodai KONI Kabupaten Serang Periode 2026-2030

    16 Mei 2026

    KONI Kabupaten Serang Gelar Musorkab ke IX, Usung Tema “Semangat Baru Menuju Prestasi Olahraga Serang Bahagia”

    16 Mei 2026

    Uang Negara Tak Boleh Hilang Tanpa Jejak: Peran Vital BPK dan Inspektorat Awasi APBD

    15 Mei 2026

    Dugaan Kongkalikong Proyek Rp121 Miliar, Kemenag Akan Dikepung Massa Mahasiswa

    15 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.