BANTENCORNER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang resmi menghentikan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul dewan yang sebelumnya masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah, Raperda tentang Kewirausahaan Pemuda, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso mengatakan penghentian pembahasan dilakukan setelah melalui kajian bersama tim asistensi dan masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten.
Menurutnya, materi muatan dalam ketiga Raperda tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan regulasi pemerintah pusat.
“Berdasarkan hasil kajian bersama tim asistensi dan saran Kanwil Kemenkumham Banten, kami menyetujui penarikan ketiga Raperda tersebut,” kata Edi Santoso, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, Raperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah dihentikan karena substansi pengaturannya berkaitan dengan aspek teknis kelembagaan dan kurikulum yang menjadi kewenangan absolut Kementerian Agama.
Jika tetap dipaksakan menjadi Peraturan Daerah (Perda), regulasi tersebut dikhawatirkan memicu konflik norma antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Raperda tentang Kewirausahaan Pemuda ditarik lantaran materi pengaturannya dianggap sudah tercakup dalam Perda Kota Serang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan.
“Kami ingin menghindari duplikasi pengaturan. Pengulangan norma hanya akan menimbulkan ketidakterpaduan hukum di Kota Serang,” ujarnya.
Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dihentikan pembahasannya karena aturan ketenagakerjaan di tingkat nasional dinilai sangat dinamis dan sudah mengatur hingga aspek teknis.
DPRD Kota Serang menilai pemerintah daerah cukup mengikuti regulasi nasional yang berlaku agar tidak terjadi ketidaksinkronan kebijakan di kemudian hari.
Edi menambahkan, keputusan penarikan tiga Raperda tersebut telah dikoordinasikan bersama Pemerintah Kota Serang melalui tim penyusun Propemperda.
Sesuai tata tertib DPRD, ketiga Raperda yang sudah ditarik tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang yang sama.
“Pembahasan ketiga Raperda tersebut kini dinyatakan berhenti. Seluruh dokumen dan risalah pembahasannya akan kami dokumentasikan sebagai arsip dan bahan evaluasi di masa mendatang,” pungkasnya. (ADV)




