Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Tolak Tuduhan Tanpa Bukti, PT Kristalin Ekalestari Tegaskan Kepatuhan Regulasi

    6 Juli 2026

    Peringati Hari Kelautan Nasional, Arif Rahman Ajak Jaga Laut demi Masa Depan

    4 Juli 2026

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    3 Juli 2026

    Tuntaskan Masalah Sampah, Pemkot Serang Optimalkan Bank Sampah & Libatkan Peran Aktif Warga

    3 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Uang Negara Tak Boleh Hilang Tanpa Jejak: Peran Vital BPK dan Inspektorat Awasi APBD

    Uang Negara Tak Boleh Hilang Tanpa Jejak: Peran Vital BPK dan Inspektorat Awasi APBD

    Maslam Danur15 Mei 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Keterangan foto : Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud, Jumat (15/5/2026)
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Bantencorner.com Tangerang – Alokasi anggaran belanja sewa hotel Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang untuk tahun 2026 sebesar Rp 23,2 miliar tengah menjadi sorotan publik. Lonjakan ini dinilai janggal lantaran mengalami kenaikan drastis dibandingkan periode tahun-tahun sebelumnya.

    Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), total pagu anggaran tersebut mencapai Rp 23.259.573.620. Angka ini terbagi menjadi dua jalur: Jalur Penyedia sebesar Rp 4,7 miliar (17 paket) dan Jalur Swakelola yang membengkak hingga Rp 18,4 miliar.

    Kritik tajam datang dari Ketua Bidang Anti Korupsi KITA Provinsi Banten, Agus Suryaman. Ia menilai lonjakan ini tidak sejalan dengan instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

    “Sangat ironis, dana Rp 23,2 miliar itu setara dengan renovasi sekitar 1.160 unit rumah tidak layak huni (RTLH) bagi warga miskin di pelosok Tangerang. Kami menuntut transparansi penuh atas urgensi tidur di hotel berbintang ini,” tegas Agus.

    Jawaban Ketua DPRD Kabupaten Tangerang
    Merespons

    Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud memberikan klarifikasi terkait mekanisme penganggaran di internal legislatif. Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan dana negara memiliki sistem pengawasan yang berlapis.

    “Setiap penggunaan dana APBD itu, satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan oleh semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Karena itulah hadir lembaga yang memiliki kompetensi untuk memeriksa penggunaan uang negara, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Ketua DPRD saat memberikan keterangan resminya.

    Ia menambahkan, selain BPK, terdapat fungsi pengawasan internal yang dijalankan oleh inspektorat di setiap pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mengaudit realisasi keuangan.

    Prosedur Penyusunan Anggaran
    Mengenai besaran angka yang tercantum dalam RUP 2026, Amud Ketua DPRD menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hasil dari proses perencanaan yang panjang, bukan keputusan sepihak yang mendadak.

    “Sekretariat DPRD itu, sebelum mengusulkan anggaran kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terlebih dahulu menyusun Rencana Kerja (Renja). Setelah Renja ditetapkan, maka barulah tergambar kebutuhan anggarannya,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia menekankan bahwa usulan tersebut kemudian melalui tahap verifikasi di TAPD sebelum akhirnya disahkan. Pihaknya menjamin bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan regulasi yang berlaku.

    Meski demikian, desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat melakukan audit mendalam terhadap anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang terus menguat, guna memastikan tidak adanya potensi tumpang tindih anggaran atau manipulasi dalam skema swakelola tersebut.

    Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    NEWS 30 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    Recent Post

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    2 Juli 2026

    Selesai 100 Persen, Bulog Siap Lanjutkan Banpang Semester II 2026

    2 Juli 2026

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    1 Juli 2026

    Adde Rosi: Transformasi Digital Perbukuan Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Daerah

    30 Juni 2026

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.