Close Menu
Bantencorner.comBantencorner.com

    Berita Terbaru

    Selengkapnya

    Tolak Tuduhan Tanpa Bukti, PT Kristalin Ekalestari Tegaskan Kepatuhan Regulasi

    6 Juli 2026

    Peringati Hari Kelautan Nasional, Arif Rahman Ajak Jaga Laut demi Masa Depan

    4 Juli 2026

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    3 Juli 2026

    Tuntaskan Masalah Sampah, Pemkot Serang Optimalkan Bank Sampah & Libatkan Peran Aktif Warga

    3 Juli 2026
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Bantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Bantencorner.comBantencorner.com
    • HOME
    • NEWS
    • PERSPEKTIF
    • KAMPUS
    • FIGURE
    • BANTENPEDIA
    • TRAVEL
    Home»NEWS»Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Ketua DPRD Kota Serang dan DPMPTSP Gelar Razia THM: Kita Segel

    Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Ketua DPRD Kota Serang dan DPMPTSP Gelar Razia THM: Kita Segel

    Bantencorner.com17 Mei 20262 Mins Read NEWS
    Copy Link Twitter WhatsApp Facebook
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    SERANG – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) melakukan razia tempat hiburan malam, Minggu (17/5/2026).

    Dalam razia tersebut Muji Rohman didampingi Kepala DPMPTSP Kota Serang, Arif Rahman beserta perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

    Muji yang mengenakan jaket dan topi warna putih datang bersama rombongan sekira pukul 1.00 WIB ke Caffe’in Boulevard di sekitar Pakupatan, Kota Serang.

    Politikus Partai Golkar itu langsung memeriksa ruangan atau room karaoke satu per satu. Di lokasi tersebut terpantau muda-mudi tengah asyik karaoke ditemani perempuan dan minuman keras.

    Sejumlah pria dan wanita langsung dilakukan pendataan oleh petugas. Tak hanya itu, sejumlah minuman miras dari berbagai merek turut diamankan.

    Muji mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait peredaran miras dan penyalahgunaan perizinan, serta mempekerjakan anak perempuan di bawah umur.

    Aduan tersebut ia sampaikan ke Wali Kota Serang. Kemudian orang nomor satu di daerah dengan julukan Kota Madani memerintahkan dinas terkait untuk menindak.

    “Aduan dari masyarakat saya sampaikan ke Pak Budi Rustandi, beliau memerintahkan dinas terkait bertindak. Makanya kami malam ini langsung terjun ke lokasi,” kata Muji saat ditemui di lokasi.

    Dari kegiatan malam ini, kata dia, pihaknya menemukan sejumlah miras dan wanita penghibur malam. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan penyegelan.

    “Malam ini kita segel, kami juga akan mencabut izin usaha karena tidak sesuai dengan peruntukan,” tegasnya.

    Selain itu, pihaknya juga mengamankan karyawan dan pengelola usaha lantaran tidak kooperatif saat dilakukan interogasi.

    “Kita amankan pengelolaannya karena tidak mau memberitahukan asal miras yang ada di lokasi,” ucapnya. (ADV)

    DPRD Kota Serang Muji Rohman Razia THM
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terpopuler

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    NEWS 30 Juni 2026

    Diduga Terjadi Tindakan Premanisme di Lingkungan Kampus UNIBA, Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum

    Budaya Kota Serang Bersinar di Kancah Nasional, Raih Juara III Pentas Seni APEKSI

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    Recent Post

    DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat dan Syiar Islam

    2 Juli 2026

    Selesai 100 Persen, Bulog Siap Lanjutkan Banpang Semester II 2026

    2 Juli 2026

    ‎Swasembada Pangan di Kab Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani

    1 Juli 2026

    Adde Rosi: Transformasi Digital Perbukuan Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Daerah

    30 Juni 2026

    Usia 83 Tahun, H. Sanusi Dituduh Menggelapkan Hanya Karena Jaga Masjid Wakaf

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Kontak

    Jl. Akses Gedung/Perumahan Pondok Angsana Indah 1 Kasemen

    • red.bantencorner@gmail.com
    • +62 857-1947-9969
    • News
    • Politik
    • Parlemen
    • Hukrim
    • Regional
    • Feature
    • News
    • Perspektif
    • Figure
    • Info Loker
    • Kolom
    • Jadi Kolumnis
    • Kirim Opini
    • S&K
    • FAQ
    • Kolaborasi
    • Media Partner
    • Sponsorship
    • Iklan & Adv
    • Iklan Baris
    • © 2024 Bantencorner.com
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Peta Situs
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.